Senin, 07 Juni 2010

Apa bukti keimanan mu??

Al-Hakim meriwayatkan Alqamah bin Haris r.a berkata, aku datang kepada Rasulullah s.a.w dengan tujuh orang dari kaumku. Kemudian setelah kami beri salam dan beliau tertarik sehingga beliau bertanya, "Siapakah kalian ini ?"

Jawab kami, "Kami adalah orang beriman."

Kemudian baginda bertanya, "Setiap perkataan ada buktinya, apakah bukti keimananmu ?"

Jawab kami, "Buktinya ada lima belas perkara. Lima perkara yang engkau perintahkan kepada kami, lima perkara yang diperintahkan oleh utusanmu kepada kami dan lima perkara yang kami biasakan sejak zaman jahiliyyah ?"

Tanya Nabi s.a.w, "Apakah lima perkara yang aku perintahkan kepada kalian itu ?"

Jawab mereka, "Kamu telah perintahkan kami untuk beriman kepada Allah, percaya kepada Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, percaya kepada takdir Allah yang baik maupun yang buruk."

Selanjutnya tanya Nabi s.a.w, "Apakah lima perkara yang diperintahkan oleh para utusanku itu ?"

Jawab mereka, "Kami diperintahkan oleh para utusanmu untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, hendaknya kami mendirikan solat wajib, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat dan berhaji bila mampu."

Tanya Nabi s.a.w selanjutnya, "Apakah lima perkara yang kamu masih biasakan sejak zaman jahiliyyah ?"

Jawab mereka, "Bersyukur di waktu senang, bersabar di waktu kesusahan, berani di waktu perang, ridha pada waktu kena ujian dan tidak merasa gembira dengan sesuatu musibah yang menimpa pada musuh."

Mendengar ucapan mereka yang amat menarik ini, maka Nabi s.a.w berkata, "Sungguh kalian ini termasuk di dalam kaum yang amat pandai sekali dalam agama maupun dalam tatacara berbicara, hampir saja kamu serupa dengan para Nabi dengan segala macam yang kamu katakan tadi."

Kemudian Nabi s.a.w melanjutkan, "Maukah kalian aku tunjukkan kepada lima perkara amalan yang akan menyempurnakan dari yang kalian punyai ?
Janganlah kalian mengumpulkan sesuatu yang tidak akan kalian makan. Janganlah kalian mendirikan rumah yang tidak akan kalian tempati, janganlah kalian berlomba-lomba dalam sesuatu yang bakal kalian tinggalkan (Dunia ) berusahalah untuk mencari bekal ke dalam akhirat."

Tafsir “al-Ma'iyyah” Pada Hak Allah (Bukan Dalam Makna Menempel; Hati-hati!!!!)

Dalam al-Qur’an Allah berfirman:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ (الحديد: 4)

Kata “Ma’akum” dalam ayat ini bukan berarti bahwa Allah menempel, mengiringi, menyatu, atau menetap dengan setiap orang dari kita. Tetapi al-Ma’iyyah di sini adalah dalam pengertian bahwa Allah dengan sifat ilmu-Nya mengetahui di manapun setiap orang dari kita berada. Artinya, yang dimaksud ayat ini adalah “Ma’iyyah al-‘Ilm”, bukan “Ma’iyyah adz-Dzat Bi adz Dzat”.

Terkadang al-Ma’iyyah dapat pula dalam pengertian pertolongan dan perlindungan Allah. Seperti firman-Nya dalam QS. an-Nahl: 128:

إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا (سورة النحل :128)

Al-ma'iyyah dalam ayat ini bukan bahwa Allah menempati makhluk-Nya, menyatu, atau menempel dengannya. Tetapi yang dimaksud adalah bahwa Allah memberikan pertolongan dan perlindungan bagi orang-orang sabar.

Seorang yang berkeyakinan bahwa Allah menempel, menyatu, atau berpisah dengan jarak, atau bertempat, maka ia telah menjadi kafir. Karena itu, Allah tidak boleh dikatakan bagi-Nya menempel, atau menyatu dengan alam ini, juga tidak boleh dikatakan terpisah dengan jarak, atau berada di luar alam ini. Allah tidak disifati dengan bentuk, baik ukuran besar atau kecil, panjang atau pendek, di luar atau di dalam, menempel atau terpisah, karena semua itu adalah sifat-sifat benda. Dengan demikian, setiap prasangka atau bayangan yang menyandarkan bentuk dan ukuran kepada Allah, atau menyandarkan sifat-sifat benda kepada-Nya, maka itu semua wajib diusir dan dihilangkan dari benak dan pikiran.

Dahulu, orang-orang Yahudi menyandangkan sifat lelah kepada Allah. Mereka berkata: “Setelah Allah menciptakan langit dan bumi Dia beristirahat dan terlentang karena lelah”. Perkataan semacam ini jelas sebuah kekufuran, karena Allah maha suci dari sifat-sifat benda. Dia maha suci dari sifat-sifat tubuh (al-Infi’alat), seperti lelah, sakit, merasa lezat, dan lainnya. Karena yang mengalami keadaan-keadaan semacam ini pasti sebagai makhluk yang selalu mengalami perubahan. Allah berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَمَا مَسَّنَا مِنْ لُغُوْبٍ (سورة ق : 38)

“Kami (Allah) telah menciptakan semua langit-langit dan bumi dan segala apa yang berada di antara keduanya dalam enam hari dan tidaklah sekali-kali mendapati Kami oleh kelelahan” (QS. Qaf: 38)

Yang akan merasakan lelah adalah yang melakukan suatu perbuatan dengan perantara anggota-anggota badan. Sedangkan Allah maha suci dari setiap anggota badan. Allah berfirman:

إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ (غافر : 20)

“Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat”. (QS. Ghafir: 20)

Allah mendengar dan melihat bukan seperti melihat dan mendengar yang ada pada makhluk. Sifat mendengar (as-Sam’u) dan sifat melihat (al-Bashar) pada Allah ada dua sifat-Nya azali yang bukan merupakan sifat-sifat anggota badan. Artinya, bukan dengan telinga, bukan dengan kelopak mata, bukan dengan istilah jarak dekat atau jauh, tidak berhubungan dengan adanya arah, dan tanpa dengan munculnya cahaya dari mata, atau berhembusnya udara.

Barangsiapa berkeyakinan bahwa Allah memiliki telinga maka ia telah kafir, meskipun ia mengatakan bahwa telinga Allah tidak seperti telinga kita. Hal ini berbeda dengan orang yang mengatakan: “Lillahi ‘Ain La Ka A’yunina” atau “Lillahi Yad La Ka Aidina”, (Artinya; “Allah memiliki ‘Ain, tetapi tidak seperti mata kita”, atau “Allah memiliki Yad, tetapi tidak seperti tangan kita). Melainkan bahwa “al-‘Ain” dan “al-Yad” ini adalah sebagai sifat-Nya. Kata “al-‘Ain” dan kata “al-Yad” terdapat penyebutannya di dalam al-Qur’an, dengan demikian keduanya boleh kita nisbatkan kepada Allah tanpa kita memahaminya sebagai anggota-anggota badan. Sedangkan kata “al-Udzun” (telinga) tidak ada penyebutannya dalam nash-nash syari’at dinisbatkan kepada Allah (Lebih lengkap tafsir “al-Ma’iyyah” lihat asy-Syarh al-Qawim Fi Hall Alfazh ash-Shirath al-Mustaqim karya al-Hafizh al-Abdari, h. 192, dan kitab tafsir lainnya.).

Allah tidak dikatakan bagi-Nya "di luar", "di dalam", "menempel", dan atau "terpisah" (Mewaspadai Ajaran Sesat Wahabi)

Kaum Musyabbihah (wahabi sekarang) memiliki kerancuan yang sangat menyesatkan, menyebutkan jika Allah ada tanpa tanpa tempat dan tanpa arah berarti sama dengan menafikan wujud Allah. Kemudian dari kesesatan mereka ini, mereka menarik kesimpulan sesat lainnya, mereka berkata: ”Pendapat yang mengatakan bahwa Allah tidak di dalam alam ini, juga tidak di luar alam ini adalah pendapat yang sama saja dengan menafikan wujud Allah”.

Cukup untuk membantah kesesatan mereka ini dengan mengatakan bahwa Allah bukan benda; Dia bukan benda berbentuk kecil juga bukan benda berbentuk besar. Dan oleh karena Dia bukan benda maka keberadaan-Nya dapat diterima bahwa Dia ada tanpa tempat dan tanpa arah. Tidak dikatakan bagi-Nya di dalam alam ini, juga tidak dikatakan bagi-Nya di luar alam ini. Inilah keyakinan yang telah ditetapkan oleh para ulama terkemuka dikalangan Ahlussunnah dari empat madzhab. Dan inilah pula keyakinan kaum Asy’ariyyah dan kaum al-Maturidiyyah sebagai kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah, di mana mereka telah menetapkan keyakinan tentang kesucian Allah dari menyerupai makhluk-Nya, yang didasarkan kepada firman-Nya dalam QS. asy-Syura: 11. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah dengan semua sifat-sifat-Nya sama sekali tidak sama dengan makhluk-Nya. Sifat-sifat makhluk seperti; baru, gerak, diam, berkumpul, berpisah, bertempat, menempel dengan alam, terpisah dari alam, dan lainnya, ini semua adalah sifat-sifat yang mustahil bagi Allah.

Al-Imâm al-Hâfizh Ibn al-Jawzi al-Hanbali dengan sangat tegas mengatakan bahwa Allah tidak boleh disifat dengan menempel atau terpisah dari sesuatu. Simak tulisan beliau berikut ini:

“Bila ada yang berkata bahwa menafikan arah dari Allah sama saja dengan menafikan keberadaan-Nya, kita jawab kesesatan ini: ”Jika kalian berpendapat bahwa segala yang ada itu harus menerima sifat menempel dan terpisah maka pendapat kalian ini benar, namun demikian bahwa Allah mustahil dari sifat menempel dan terpisah juga benar dan dapat diterima. Jika mereka berkata: ”Kalian memaksa kami untuk menetapkan sesuatu yang tidak dapat dipahami!”, kita jawab: ”Jika kalian bermaksud dengan sesuatu yang dapat dipahami itu adalah adalah sesuatu yang dapat dikhayalakan dan digambarkan oleh akal, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak boleh dibayangkan seperti itu karena Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran. Sesungguhnya, segala apapun yang dikhayalkan dan digambarkan oleh akal pastilah merupakan benda yang memiliki warna dan memiliki ukuran, karena khayalan dan gambaran akal itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang diindra oleh mata. Khayalan dan gambaran akal ini tidak dapat membayangkan apapun kecuali segala apa yang pernah diindra oleh mata karena gambaran adalah buah dari penglihatan dan indra”. Kemudian jika mereka berkata bahwa pemahaman tersebut tidak dapat diterima oleh akal, maka kita jawab: ”Telah kita jelaskan bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah dapat diterima oleh akal. Dan sesungguhnya akal sehat itu tidak memiliki alasan untuk menolak terhadap sesuatu yang logis. Ketahuilah, ketika anda tidak dapat meraih apapun dalam pikiran anda kecuali sesuatu yang pasti merupakan benda atau sifat-sifat benda maka dengan demikian secara logis nyatalah akan kesucian Allah dari dari menyerupai makhluk-Nya. Dan jika anda mensucikan Allah dari segala apa yang ada dalam pikiran dan bayangan anda maka seharusnya demikian pula anda harus mensucikan adanya Allah dari tempat dan arah, juga mensucikan-Nya dari perubahan atau berpindah-pindah” (Lihat al-Bâz al-Asyhab, h. 59).

Dalam pembahasan ini, setelah penjelasan yang sangat luas, asy-Syaikh Ibn Hajar al-Haitami berkata sebagai berikut:

“Karena itu al-Ghazali mengatakan bahwa keharusan dari sesuatu yang memiliki sifat menempel dan terpisah adalah bahwa sesuatu tersebut pastilah merupakan benda dan pasti membutuhkan kepada tempat. Dan dua hal ini; menempel dan terpisah tentunya tidak boleh dinyatakan bagi Allah karena Dia bukan benda. Pendekatannya, seperti benda keras (al-jamâd; semacam batu) tidak kita katakan bahwa benda itu pintar juga tidak kita katakan bahwa dia itu bodoh, karena tuntutan dari adanya sifat ilmu adalah keharusan adanya sifat hidup. Dan jika sifat hidup itu tidak ada (seperti batu tersebut) maka secara otomatis dua hal tersebut; yaitu pintar dan bodoh juga dinafikan darinya” (lihat al-I’lâm Bi Qawâthi’ al-Islâm pada tulisan pinggir (hâmisy) kitab al-Zawâjir, j. 2, h. 43-44).

Al-Imâm al-Hâfizh an-Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thâlibin dalam kutipannya dari pernyataan al-Imâm al-Mutawalli berkata: “... atau apa bila seseorang menetapkan sesuatu bagi Allah yang secara Ijma’ telah ditetapkan bahwa sesuatu tersebut dinafikan dari-Nya, seperti menetapkan warna, menempel, dan terpisah, maka orang ini telah menjadi kafir” (Lihat Raudlah al-Thalibîn, j. 10, h. 64).

Anda lihat kutipan al-Imâm an-Nawawi dari al-Imâm al-Mutawalli bahwa seorang yang mensifati Allah dengan sifat-sifat benda telah menjadi kafir. Perlu anda ketahui bahwa al-Imâm al-Mutawalli ini adalah seorang yang telah mencapai derajat Ash-hâb al-Wujûh dalam madzhab Syafi’i; adalah derajat keilmuan yang sangat tinggi, satu tingkat di bawah derajat para Mujtahid Mutlak.

Penulis kitab ad-Durr ats-Tsamîn Wa al-Maurid al-Mu’în, seorang alim terkemuka, yaitu asy-Syaikh Muhammad ibn Ahmad Mayyarah al-Maliki, menuliskan sebagai berikut:

“al-Imâm al-’Alim Abu Abdillah Muhammad ibn Jalal pernah ditanya apakah Allah tidak dikatakan di dalam alam ini juga tidak dikatakan di luarnya? yang bertanya ini kemudian berkata: Pertanyaan ini; yaitu Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam telah kami dengar dari beberapa guru kami. Ada sebagian orang yang menyanggah hal ini dengan mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama juga menafikan dua keadaan yang berlawanan. Ada pula sebagian orang yang mengatakan bahwa Dia Allah adalah segala sesuatu dalam pengertian bahwa Allah menyatu dengan alam. Pendapat terakhir ini disebut-sebut sebagai pendapat al-Imâm al-Ghazali. Ada pula pendapat sebagian orang menyatakan bahwa pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang rancu dan sia-sia, serta tidak layak dipertanyakan demikian bagi Allah. Kemudian Ibn Miqlasy disebutkan bahwa ia menjawab demikian atas pertanyaan tersebut, artinya bahwa Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam, sebagaimana ia tuliskan dalam syarh-nya terhadap kitab al-Risâlah.
Kemudian al-Imâm Ibn Jalal menjawab: ”Akidah yang kita nyatakan dan yang kita pegang teguh serta yang kita yakini sepenuhnya ialah bahwa Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam. Dan sesungguhnya merasa tidak mampu dan merasa lemah untuk meraih Allah maka itu adalah keyakinan yang benar. Keyakinan ini didasarkan kepada dalil-dalil yang sangat jelas baik dengan dalil akal, maupun dalil naql. Adapun dalil naql adalah al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Dalam al-Qur’an Allah berfirman bahwa Dia Allah sama sekali tidak menyerupai suatu apapun (QS. asy-Syura: 11). Jika Allah dikatakan berada di dalam alam atau berada di luar alam maka akan banyak yang serupa bagi-Nya. Karena jika Allah berada di dalam alam maka berarti Allah adalah bagian dari jenis-jenis alam itu sendiri, dan bila demikian maka berarti Allah wajib memiliki sifat-sifat atau hal-hal yang wajib dimiliki oleh setiap bagian alam tersebut (seperti punah, berubah dan lainnya). Lalu jika dikatakan bahwa Allah berada di luar alam maka hal ini tidak lepas dari dua kemungkinan, bisa jadi Dia menempel dengan alam tersebut dan bisa jadi Dia terpisah dari alam tersebut. Dan bila terpisah maka hal itu menuntut adanya jarak antara keduanya, baik jarak yang terbatas atau jarak yang tidak terbatas. Dan keadaan semacam ini sama saja menuntut bahwa adanya Allah membutuhkan kepada yang mengkhususkan-Nya dalam keadaan tersebut. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah:

كَانَ اللهُ وَلمْ يَكُنْ شَيءٌ مَعَهُ (روَاه البُخَارِي وَغيرُه)

“Allah ada tanpa permulaan, dan tidak ada suatu apapun bersama-Nya”. (HR al-Bukhari dan lainnya).

Sementara dalil dari Ijma’ ialah bahwa seluruh Ahl al-Haq telah sepakat bahwa Allah ada tanpa arah. Tidak boleh dikatakan bagi-Nya di atas, di bawah, di samping kanan, di samping kiri, di depan atau di belakang.
Adapun dalil secara akal maka telah sangat jelas bagi anda pada pembahasan di atas dalam makna dari firman Allah QS. asy-Syura: 11. Adapun pendapat yang menyanggah pernyataan ”Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam” karena sama saja dengan menafikan-Nya adalah pendapat yang tidak benar. Karena sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa diterima keberadaannya kecuali dengan adanya salah satu keadaan yang berlawanan (seperti bila tidak di luar, maka ia di dalam) hanya berlaku bagi sesuatu yang terikat oleh dua keadaan tersebut saja. Adapun sesuatu yang tidak disifati dengan dua keadaan tersebut maka hal itu bisa diterima, dan dua keadaan tersebut tidak dikatakan saling bertentangan. Pendekatannya, bila dikatakan “tembok ini tidak buta juga tidak melihat”, maka pernyataan semacam ini tidak dikatakan saling bertentangan, karena dua keadaan yang bertentangan tersebut tidak berlaku bagi tembok. Maka demikian pula ketika kita katakan bagi Allah bahwa Dia tidak di atas, juga tidak di bawah, atau semacamnya, itu semua bisa diterima oleh akal.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah segala sesuatu dari komponen alam ini, seperti yang dituduhkan kepada al-Ghazali, maka ini adalah pendapat yang berasal dari kaum filsafat yang belakangan diambil sebagai faham oleh beberapa kelompok kaum sufi gadungan. Dan pernyataan semacam ini jauh dari kebenaran. Adapun pendapat yang menuduh bahwa pernyataan ”Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam” sebagai pernyataan yang rancu dan sia-sia serta perkara yang tidak layak dipertanyakan bagi Allah, maka pendapat ini tidak bisa diterima karena telah jelas dalil-dalilnya seperti yang telah dibahas. Dan seandainya benar pendapat Ibn Miqlasy seperti ini, namun demikian ia tidak patut dijadikan rujukan dalam hal ini karena dia bukanlah seorang yang ahli seperti layaknya kaum teolog (dari kalangan Ahlussunnah). Dan sesungguhnya, memang banyak dari antara para ulama fiqih yang tidak benar-benar mumpuni dalam masalah teologi ini, terlebih lagi sangat mendalam dengan sedetailnya” (Lihat ad-Durr al-Tsamîn, h. 24-25).

Pernyataan bahwa Allah tidak di dalam alam dan tidak di luar alam juga telah diungkapkan oleh salah seorang pimpinan kaum teolog di kalangan Ahlussunnah, yaitu al-Imâm Abu al-Mu’ain an-Nasafi, demikian pula telah disebutkan oleh asy-Syaikh al-Qunawi, al-‘Allâmah asy-Syaikh al-Bayyadli, dan para ulama terkemuka lainnya. (Lihat Isyârât al-Marâm Min ’Ibârât al-Imâm, h. 197-198).
Al-Hâfizh asy-Syaikh Abdullah al-Harari menuliskan:

”Setelah adanya penjelasan yang sangat terang ini maka janganlah engkau tertipu dengan kesesatan kaum Mujassimah hingga mereka memalingkanmu dari akidah tanzîh kepada akidah tasybîh. Biasanya mereka berkata: ”Pernyataan bahwa Allah ada tanpa tempat, tanpa bentuk, tidak menempel dengan alam atau tidak terpisah dari alam adalah pendapat yang sama sekali tidak bisa dipahami”. Kita katakan kepada mereka: ”Di antara makhluk saja ada sesuatu yang wajib kita percayai keberadaannya, padahal sesuatu tersebut tidak dapat kita bayangkan. Tetapi demikian, akal kita menetapkan keberadaan sesuatu tersebut. Yaitu adanya satu waktu sebelum diciptakannya cahaya dan kegelapan. Sesungguhnya, cahaya dan kegelapan adalah makhluk Allah, sebelumnya tidak ada, lalu kemudian menjadi ada karena diciptakan oleh Allah, seperti dalam berfirman-Nya:

وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ (الأنعام: 1)

”Dan Dia Allah yang telah menciptakan segala kegelapan dan cahaya” (QS. al-An’am: 1).

Dengan ayat ini kita wajib beriman bahwa kegelapan dan cahaya adalah makhluk Allah. Ini artinya kita wajib meyakini bahwa ada suatu waktu; di mana Allah belum menciptakan kegelapan dan belum menciptakan cahaya. Dalam hal ini akal manusia tidak akan bisa membayangkan adanya suatu waktu yang di dalamnya tidak ada kegelapan juga tidak ada cahaya. Jika pada makluk saja ada sesuatu yang harus kita percayai semacam ini yang tidak dapat digambarkan dan dibayangkan oleh akal maka terlebih lagi tentang Allah. Artinya, jika keberadaan sesuatu yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dapat diterima oleh akal, maka demikian pula dapat diterima jika Allah tidak dapat dibayangkan oleh akal; bahwa Dia ada tanpa bentuk, tanpa tempat, tanpa arah, tidak menempel atau di dalam alam dan juga tidak di luar alam. Bahkan adanya Allah tidak dapat dibayangkan oleh akal harus lebih diterima dibanding waktu yang tidak ada kegelapan dan cahaya di dalamnya tersebut. Karena waktu tersebut adalah makhluk, sementara Allah adalah Khâliq, dan Dia sendiri telah berfirman dalam QS. asy-Syura: 11 bahwa Dia sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya” (Lihat Sharîh al-Bayân Fî ar-Radd ’Alâ Man Khâlaf al-Qur’ân, J. 1, h. 107).

Ingat, Aqidah Rasulullah, para sahabat, dan mayoritas umat Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah bahwa ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH.

Minggu, 06 Juni 2010

Penjelasan Tentang Riddah (Keluar Dari Islam) Dari Berbagai Kitab Para Ulama 4 Madzhab [Supaya Kita Selalu Terhindar Dari Kufur]

الردة
الردة وهي قطع الإسلام، وتنقسم إلى ثلاثة أقسام: أفعال وأقوالٌ واعتقادات كما اتَّفقَ على ذلك أهل المذاهب الأربعة وغيرهم، كالنووي (ت676 هـ) وغيره من الشافعية، وابن عابدين ( ت 1252 هـ ) وغيره من الحنفية، ومحمد عليش ( ت1299 هـ ) وغيره من المالكية، والبهوتي ( ت 1051 هـ) وغيره من الحنابلة.

Riddah
Riddah adalah memutuskan Islam. Riddah terbagi kepada tiga macam; riddah (keluar dari Islam) karena perbuatan, karena perkataan dan karena keyakinan. Pembagian ini telah disepakati oleh para ulama dari empat madzhab dan lainnya; seperti, al-Imam an-Nawawi (w 676 H) dan lainnya dari ulama madzhab Syafi’i, al-Imam Ibn Abidin (w 1252 H) dan lainnya dari ulama madzhab Hanafi, Syekh Muhammad Illaisy (w 1299 H) dan lainnya dari ulama madzhab Maliki, dan al-Imam al-Buhuti (w 1051 H) dan lainnya dari ulama madzhab Hanbali.


وكلٌّ من الثلاثة كفرٌ بمفردِهِ فالكفرُ القوليُّ كفرٌ ولو لم يقترن به اعتقادٌ أو فعلٌ، والكفرُ الفِعْلِيُّ كفرٌ ولو لم يقترن به قول أو اعتقادٌ أو انشراحُ الصَّدْر به، والكفرُ الاعتقادي كفرٌ ولو لم يقترن به قولٌ أو فعلٌ، وسواء حصول هذا من جاهل بالحكم أو هازل أو غضبان.
قال الله تعالى: [وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ] {التوبة 66-65 } .

Setiap satu dari tiga macam kufur di atas dengan sendirinya merupakan kekufuran (artinya mengeluarkan seseorang dari Islam). Kufur Qawli misalkan, (kufur karena ucapan) dengan sendirinya bila terjadi dapat mengeluarkan seseorang dari Islam sekalipun tidak dibarengi dengan kufur I’tiqadi dan atau kufur Fi’li. Demikian pula kufur Fi’li (kufur karena perbuatan) dengan sendirinya bila terjadi dapat mengeluarkna seseorang dari Islam sekalipun tidak dibarengi dengan kufur Qawli, atau kufur I’tiqadi, dan juga walaupun tidak dibarengi dengan tujuan dalam hati untuk keluar dari Islam itu sendiri. Dan demikian pula dengan kufur I’tiqadi dengan sendirinya ia merupakan kekufuran walaupun tidak dibarengi dengan kufur Qawli dan atau kufur Fi’li. Dengan demikian setiap satu dari tiga macam kufur ini bila terjadi masing-masing maka dengan sendirinya mengeluarkan seseorang dari Islam, sama halnya bila itu terjadi dari seorang yang tidak mengetahui hukumnya, atau orang yang dalam keadaan bercanda, dan atau orang yang dalam keadaan marah.
Allah berfirman:

قال الله تعالى: [وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ] {التوبة 66-65 }

“Dan bila engkau (Wahai Muhammad) benar-benar bertanya kepada mereka (orang-orang murtad); maka mereka sungguh akan berkata: “Sesungguhnya kami hanya terjerumus dan hanya bermain-main (bercanda)”, katakan (wahai Muhammad); “Adakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-olok? Janganlah kalian mencari alasan, sungguh kalian telah menjadi kafir setelah kalian beriman”. (QS. At-Taubah; 65-66).


وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" إنَّ الرَّجلَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ لا يَرى بها بأسًا يهوِي بِها سبعينَ خريفًا في النَّارِ " رواه الترمذي وحسنه، وفي معناه حديث رواه البخاري ومسلم.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya bila seseorang berkata-kata dengan kata-kata (kufur) walaupun dia tidak menganggap hal itu sebagai keburukan maka karena ucapannya tersebut ia akan masuk ke dalam neraka hingga dasarnya --yang jarak permukaan dengan dasarnya- adalah selama 70 tahun”. (HR. at-Tirmidzi dan ia mengatakan ini hadits Hasan. Hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih masing-masing).


وقال الإمام المجتهد محمد بن جرير الطبري ( ت 310 هـ ) في كتابه " تهذيب الآثار ": إن من المسلمين من يخرج من الإسلام من غير أن يقصد الخروج منه اهـ.

Salah seorang Imam Mujtahid terkemuka; yaitu Imam Muhammad ibn Jarir ath-Thabari (w 310 H) dalam kitab karyanya berjudul Tahdzib al-Atsar, berkata: “Sesungguhnya ada di antara orang-orang Islam yang keluar dari Islamnya (menjadi kafir) walaupun ia tidak bermaksud untuk keluar darinya”.


وقال الحافظ الكبير أبو عوانة (ت 316 هـ) الذي عمل مستخرجا على مسلم، فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري ج12/301-302:" وفيه أن من المسلمين من يخرج من الدين من غير أن يقصد الخروج منه ومن غير أن يختار دينا على دين الإسلام" اهـ.

Ahli hadits terkemuka yang telah membuat kitab al-Mustakhraj Ala Shahih Muslim, yaitu al-Hafizh Abu Uwanah (w 316 H), berkata: “Sesungguhnya ada di antara orang-orang Islam yang keluar dari Islamnya walaupun ia tidak bermaksud untuk keluar darinya, dan atau walaupun ia tidak bertujuan memiliki agama lain selain agama Islam”. (Dikutip oleh al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqlani dalam Fath al-Bari, j. 12, h. 301-302).


وقال الشيخ عبد الله بن الحسين بن طاهر الحضرمي (ت 1272 هـ) في كتابه سلم التوفيق إلى محبة الله على التحقيق:" يجب على كل مسلم حفظُ إسلامه وصونُهُ عمَّا يفسده ويبطلُهُ ويقطعُهُ وهو الرّدةُ والعياذ بالله تعالى وقد كثُرَ في هذا الزمان التساهلُ في الكلام حتى إنَّهُ يخرج من بعضهم ألفاظٌ تُخرجهم عن الإسلام ولا يَرَوْنَ ذلك ذنبًا فضلاً عن كونه كفرًا"اهـ

Syekh Abdullah ibn al-Husain ibn Thahir al-Hadlrami (w 1272 H) dalam kitab Sullam at-Taufiq Ila Mahabbah Allah ‘Ala at-Tahqiq, berkata: “Wajib atas setiap orang muslim menjaga Islamnya, dan memeliharanya dari segala perkara yang dapat merusaknya, membatalkannya, dan memutuskannya; yaitu riddah --semoga kita dilindungi oleh Allah darinya--. Dan sungguh di zaman sekarang ini telah banyak orang yang menganggap remeh dalam berkata-kata hingga telah keluar dari sebagian mereka kata-kata yang telah mengeluarkan mereka dari Islam. Ironisnya, mereka tidak menganggap hal itu sebagai dosa, terlebih menganggapnya sebagai kekufuran”.


قال مختصره الإمام المحدث الشيخ عبد الله بن الهرري (ت 1429 هـ) ص/14: " وذلك مصداقُ قوله صلى الله عليه وسلم :" إن العبد ليتكلم بالكلمة لا يرى بها بأسًا يهوي بها في النار سبعين خريفًا" أي مسافة سبعين عامًا في النـزول وذلك منتهى جهنم وهو خاصٌ بالكفار. والحديث رواه الترمذي وحسَّنَه. وفي معناه حديث رواه البخاري ومسلم، وهذا الحديث دليل على أنه لا يشترط في الوقوع في الكفر معرفة الحكم ولا انشراح الصدر ولا اعتقاد معنى اللفظ."اهـ

Al-Imam al-Hafizh Abdullah ibn Muhammad al-Harari (w 1429 H), dalam kitab Mukhtashar Sullam at-Taufiq, h. 14, berkata: “--bahwa menganggap remeh kata-kata kufur dapat mengeluarkan seseorang dari Islamnya-- hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah: “Sesungguhnya bila seseorang berkata-kata dengan kata-kata (kufur) walaupun dia tidak menganggap hal itu sebagai keburukan maka karena ucapannya tersebut ia akan masuk ke dalam neraka hingga dasarnya --yang jarak permukaan dengan dasarnya- adalah selama 70 tahun”. Artinya, ia akan masuk ke dalam neraka hingga ke dasarnya yang jarak hingga dasarnya tersebut adalah 70 tahun, dan dasar neraka adalah khusus sebagai tempat bagi orang-orang kafir. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia mengatakan ini hadits Hasan. Hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini merupakan dalil bahwa terjatuh dalam kufur tidak disyaratkan harus mengetahui hukumnya, juga tidak disyaratkan bahwa hatinya benar-benar bertujuan keluar dari Islam, serta juga tidak disyaratkan bahwa ia harus meyakini bahwa kata-kata tersebut dapat mengeluarkan dirinya dari Islam”. (Artinya, secara mutlak dengan hanya berkata-kata kufur; seseorang menjadi kafir/keluar dari Islam).


وقال السيد البكري الدمياطي (ت 1310هـ) في إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين( م2/ج4/133): "واعلم أنه يجري على ألسنة العامة جملة من أنواع الكفر من غير أن يعلموا أنها كذلك فيجب على أهل العلم أن يبينوا لهم ذلك لعلهم يجتنبونه إذا علموه لئلا تحبط أعمالهم ويخلدون في أعظم العذاب، وأشد العقاب، ومعرفة ذلك أمر مهمّ جدًا، وذلك لأن من لم يعرف الشرّ يقع فيه وهو لا يدري، وكل شرّ سببه الجهل، وكل خير سببه العلم، فهو النور المبين، والجهل بئس القرين"اهـ

As-Sayyid al-Bakri ad-Dimyathi (w 1310 H) dalam kitab I’anah ath-Thalibin ‘Ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, vol. 2, j. 4, h. 133, berkata: “Ketahuilah bahwa banyak orang-orang awam yang dengan lidahnya telah berkata-kata kufur tanpa mereka ketahui bahwa sebenarnya hal itu merupakan kekufuran (dan menjatuhkan mereka di dalamnya). Maka wajib atas seorang yang memiliki ilmu untuk menjelaskan bagi mereka perkara-perkara kufur tersebut supaya bila mereka mengetahinya maka mereka akan menghindarinya, dan dengan demikian maka amalan mereka tidak menjadi sia-sia, serta mereka tidak dikekalkan di dalam neraka (bersama orang-orang kafir) dalam siksaan besar dan adzab yang sangat pedih. Sesungguhnya mengenal masalah-masalah kufur itu adalah perkara yang sangat penting, karena seorang yang tidak mengetahui keburukan maka sadar atau tidak ia pasti akan terjatuh di dalamnya. Dan sungguh setiap keburukan itu pangkalnya (sebab utamnya) adalah kebodohan (tidak memiliki ilmu), dan setiap kebaikan itu pangkalnya adalah ilmu, maka ilmu adalah petunjuk yang sangat nyata terhadap segala kebaikan, dan kebodohan adalah seburuk-buruknya teman (untuk kita hindari)”.


ويقول الحافظ الفقيه محمد بن محمد الحسيني الزبيدي الشهير بمرتضى (ت 1205هـ) في كتابه اتحاف السادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين،ج5/333، ما نصه: "وقد ألف فيها( الردة) غير واحد من الأئمة من المذاهب الأربعة رسائل وأكثروا في أحكامها"اهـ

Al-Imam al-Hafizh al-Faqih Muhammad ibn Muhammad al-Husaini az-Zabidi yang lebih dikenal dengan sebutan Mutadla az-Zabidi (w 1205 H) dalam kitab Ithaf as-Sadah al-Muttaqin Bi Syarh Ihya’ ‘Ulumiddin, j. 5, h. 333, menuliskan: “Sangat banyak sekali para Imam terkemuka dari ulama empat madzhab yang telah menuliskan berbagai risalah/kitab dalam menjelaskan masalah riddah dan hukum-hukumnya”.


الحنفية
قال الفقيه الحنفي محمد أمين الشهير بابن عابدين (ت1252هـ) في كتاب رد المحتار على الدر المختار شرح تنوير الأبصار، ج6/354، باب المرتد: شرعا الراجع عن دين الإسلام، وركنها إجراء كلمة الكفر على اللسان بعد الإيمان. هذا بالنسبة إلى الظاهر الذي يحكم به الحاكم، وإلا فقد تكون بدونه كما لو عرض له اعتقاد باطل أو نوى أن يكفر بعد حين "اهـ.

Penjelasan Para Ulama Madzhab Hanafi
Salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi; yaitu al-Imam Muhmammad Amin yang lebih dikenal dengan nama Ibn Abidin (w 1252 H) dalam kitab karyanya berjudul Radd al-Muhtar ‘Ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, j. 6, h. 354, berkata: “Bab menjelaskan seorang yang murtad. Dalam tinjauan syari’at orang yang murtad adalah orang yang memutuskan/keluar Islam. Sebab utamanya adalah karena kata-kata kufur yang diucapkan dengan lidahnya. Inilah penyebab utama yang nampak secara zahir; di mana seorang hakim harus menetapkan hukum kafir terhadap orang yang mengucapkan kata-kata kufur tersebut. Selain dengan kata-kata kufur kekufuran ini dapat terjadi karena sebab lainnya, seperti orang yang berkeyakinan rusak, atau seorang yang berniat (dalam hati) untuk menjadi kafir di masa mendatang; maka ia menjadi kafir saat itu pula (artinya saat ia meletakan niat untuk menjadi kafir)”.


وقال البدر الرشيد الحنفي (ت 768هـ) في رسالة له في بيان الألفاظ الكفرية ص/19:" من كفر بلسانه طائعا وقلبه على الإيمان إنه كافر ولا ينفعه ما في قلبه ولا يكون عند الله مؤمنا لأن الكافر إنما يعرف من المؤمن بما ينطق به فإن نطق بالكفر كان كافرا عندنا وعند الله "اهـ .

Al-Imam Badr ar-Rasyid al-Hanafi (w 768 H) dalam karyanya berjudul Risalah Fi Bayan al-Alfazh al-Kufriyyah, h. 19, berkata: “Barangsiapa mengucapkan kata-kata kufur dengan lidahnya dan tanpa ada yang memaksanya (artinya bukan dibawah ancaman bunuh), walaupun hatinya merasa tetap dalam iman; maka sesungguhnya orang ini adalah seorang kafir. Dan apa yang ada dalam hatinya tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi dirinya. Orang semacam ini bagi Allah adalah seorang yang kafir, oleh karena sesungguhnya seorang mukmin itu diketahui bahwa ia seorang mukmin adalah dari apa yang diucapkannya, dengan demikian apa bila ia berkata-kata kufur maka sungguh ia telah menjadi kafir; menurut kita dan menurut Allah”.


وقال الشيخ ملا علي القاري الحنفي (ت1014 هـ) في شرح كتاب الفقه الأكبر للإمام أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي، ص/274:" ثم اعلم أنه إذا تكلم بكلمة الكفر عالما بمعناها ولا يعتقد معناها لكن صدرت عنه من غير إكراه بل مع طواعية في تأديته فإنه يحكم عليه بالكفر"اهـ.

Syekh Mulla Ali al-Qari’ al-Hanafi (w 1014 H) dalam kitab Syarh al-Fiqh al-Akbar (al-Fiqh al-Akbar adalah karya al-Imam Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufi, w 150 H), pada h. 274, berkata: “Ketahuilah, bila seseorang berkata-kata kufur, ia mengetahui makna kata-kata kufur tersebut; --walaupun ia tidak meyakininya sebagai kekufuran--, lalu kata-kata kufur ini terjadi dari dirinya bukan karena paksaan tetapi terjadi dengan keinginannya sendiri (artinya dalam keadaan normal tanpa paksaan dengan ancaman bunuh) maka orang ini dihukumi sebagai orang kafir”.


وجاء في كتاب الفتاوى الهندية في مذهب الإمام أبي حنيفة، (قام بتأليفها جماعة من علماء الهند برئاسة الشيخ نظام الدين البلخي بأمر من سلطان الهند أبي المظفر محيى الدين محمد أورنك زيب) ج2/259 و261 ما نصه:"يكفر بإثبات المكان لله تعالى"، "وكذا إذا قيل لرجل: ألا تخشى الله تعالى، فقال في حالة الغضب: لا، يصير كافرا،كذا في فتاوى قاضيخان"اهـ

Dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah, kitab fiqih dalam madzhab Hanafi ditulis oleh kumpulan ulama India yang diketuai oleh Syekh Nizhamuddin al-Balkhi dengan intruksi langsung dari penguasa India pada masanya; yaitu Abu al-Muzhaffar Muhyiddin Muhammad Urnakzib, pada j. 2, h. 259-261, tertulis sebagai berikut: “Orang yang menetapkan tempat bagi Allah telah menjadi kafir. Demikian pula jika ada seorang yang berkata kepadanya: “Tidakkah engkau merasa takut kepada Allah? Lalu dalam keadaan marah orang ini menjawab: “Tidak”, maka ia telah menjadi kafir. Seperti inilah pula yang telah dituliskan dalam kitab Fatawa Qadlikhan”.


وقال الإمام محمد بن أحمد السرخسي الحنفي (ت 483 هـ )في كتابه المبسوط، في المجلد الثالث ج5/49، ما نصه:"باب نكاح المرتد: وإذا ارتد المسلم بانت منه امرأته مسلمة كانت أو كتابية دخل بها أو لم يدخل بها عندنا" اهـ

Al-Imam Muhammad ibn Ahmad as-Sarakhsi al-Hanafi (w 483 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Mabsuth, vol. 3, j. 5, h. 49, menuliskan: “Bab tentang nikah seorang yang murtad. Seorang muslim apa bila ia murtad/keluar dari Islam maka menurut kami (ulama madzhab Hanafi) istrinya menjadi terpisah darinya (artinya; rusak tali pernikahannya), baik istrinya tersebut seorang muslimah atau seorang kitabiyyah, serta sama halnya istrinya tersebut telah disetubuhi atau belum”.


وقال الإمام عبد الله بن أحمد النسفي (ت 701 هـ) في كنـز الدقائق،كتاب السير :" أَجْمَعَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّ الرِدة تُبْطِلُ عِصْمَةَ النِّكَاحِ وَتَقَعُ الْفُرْقَةُ بَيْنَهُمَا بِنَفْسِ الرِّدةِ" اهـ

Al-Imam Abdullah ibn Ahmad an-Nasafi (w 701 H) dalam kitab Kanz ad-Daqa’iq dalam pembahasan Kitab as-Siyar, berkata: “Seluruh sahabat kami (ulama madzhab Hanafi) telah sepakat bahwa ridah/kufur (keluar dari Islam) dapat merusak tali pernikahan, dan dengan hanya riddah itu sendiri maka dua orang suami istri menjadi terpisah”.


وقال الشيخ عبد الغني الغنيمي الدمشقي الميداني الحنفي (ت 1298هـ) في اللباب في شرح الكتاب، ج3/28، ما نصه: "وإذا ارتد أحد الزوجين عن الإسلام وقعت الفرقة بينهما بغير طلاقٍ "اهـ

Syekh Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Damasyqi al-Maidani al-Hanafi (w 1298 H) dalam kita al-Lubab Fi Syarh al-Kitab, j. 3, h. 28, berkata: “Jika salah seorang dari suami istri menjadi murad/keluar dari Islam maka --secara otomatis terjadi perpisahan antara keduanya-- yang bukan karena talaq/cerai”.


وقال الشيخ عبد الغني النابلسي الحنفي (1143هـ) في كتاب الفتح الرباني والفيض الرحماني ص/124، ما نصه :" وأما أقسام الكفر فهي بحسب الشرع ثلاثة أقسام ترجع جميع أنواع الكفر إليها، وهي: التشبيه، والتعطيل، والتكذيب... وأما التشبيه: فهو الاعتقاد بأن الله تعالى يشبه شيئًا من خلقه، كالذين يعتقدون أن الله تعالى جسمٌ فوق العرش، أو يعتقدون أن له يدَين بمعنى الجارحتين، وأن له الصورة الفلانية أو على الكيفية الفلانية، أو أنه نور يتصوره العقل، أو أنه في السماء، أو في جهة من الجهات الست، أو أنه في مكان من الأماكن، أو في جميع الأماكن، أو أنه ملأ السموات والأرض، أو أنَّ له الحلول في شىء من الأشياء، أو في جميع الأشياء، أو أنه متحد بشىء من الأشياء، أو في جميع الأشياء، أو أن الأشياء منحلَّةٌ منه، أو شيئًا منها. وجميع ذلك كفر صريح والعياذ بالله تعالى، وسببه الجهل بمعرفة الأمر على ما هو عليه" اهـ.

Syekh Abdul Ghani an-Nabulsi al-Hanafi (w 1143 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Fath ar-Rabbani Wa al-Faidl ar-Rahmani, h. 124, berkata: “Adapun pembagian kufur dalam tinjauan syari’at terbagi kepada tiga bagian, di mana setiap macam dan bentuk kufur kembali kepada tiga bagian ini; yaitu Tasybih, Ta’thil dan takdzib. Tasybih (yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) seperti berkeyakinan bahwa Allah menyerupai sesuatu dari makhluk-Nya seperti mereka yang berkeyakinan bahwa Allah adalah benda yang duduk di atas arsy, atau berkeyakinan bahwa Allah memiliki dua tangan dalam makna anggota badan, atau bahwa Allah seperti bentuk si fulan, atau memiliki sifat seperti sifat si fulan, atau berkeyakinan bahwa Allah adalah sinar yang dapat dibayangkan oleh akal, atau berkeyakinan bahwa Allah berada di langit, atau bahwa Allah berada pada arah di antara arah yang enam (atas, bawah, depan belakang, samping kanan dan samping kiri), atau berkeyakinan bahwa Allah bertempat di antara beberapa tempat, atau berada di seluruh tempat, atau berkeyakinan bahwa Allah memenuhi seluruh lapisan langit dan bumi, atau berkeyakinan bahwa Allah bertempat/menetap di dalam sesuatu di antara makhluk-makhluk-Nya, atau menetap di dalam segala sesuatu, atau berkeyakinan bahwa Allah menyatu dengan sebagian makhluk-Nya, atau menyetu dengan seluruh makhluk-Nya, atau berkeyakinan bahwa ada sesuatu atau segala sesuatu dari makhluk Allah menyatu dengan-Nya; maka semua ini adalah jelas sebagai kekufuran, --semoga kita terlindung darinya--. Penyebab utamanya adalah karena kebodohan terhadap perkara-perkara pokok aqidah yang sebenarnya wajib ia ketahui”.


المالكية
قال القاضي عياض اليحصبي المالكي (ت 544 هـ) في كتابه الشفا ج2/214 الباب الأول في بيان ما هو في حقه صلى الله عليه وسلم سبٌ أو نقص ٌ من تعرض أو نصٍ: من سب النبي صلى الله عليه وسلم أو عابه أو ألحق به نقصا في نفسه أو نسبه أو دينه أو خصلة من خصاله أو عرَّضَ به أو شبهه بشىء على طريق السب له أو الإزراء عليه أو التصغير لشأنه أو الغض منه والعيب له فهو ساب له... قال محمد بن سنحون أجمع العلماء أن شاتم النبي صلى الله عليه وسلم المنتقص له كافر والوعيد جار عليه بعذاب الله له ... ومن شك في كفره وعذابه كفر."اهـ

Penjelasan Para Ulama Madzhab Maliki
Al-Imam al-Qadli Iyadl al-Maliki (w 544 H) dalam kitab karyanya berjudul asy-Sifa’ Bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, j. 2, h. 214, menuliskan: “Bab pertama; Penjelasan tentang mencaci-maki atau merendahkan Rasulullah (baik dalam bentuk kata-kata atau tulisan). Barangsiapa mencaci-maki Rasulullah, mencelanya, menyandarkan kerendahan/kekurangan/aib kepadanya; baik pada diri beliau sendiri, atau agamanya/ajarannya/akhlaknya, atau pada sifat dari sifat-sifatnya, atau merendahkan kehormatannya, atau menyerupakannnya dengan sesuatu untuk tujuan menghinakannya, merendahkannya, mengecilkan keutamaannya, atau untuk tujuan berpaling darinya dan membuat aib baginya; maka orang semacam ini adalah orang yang mencaci Rasulullah, dan Ibn Syahnun berkata: Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa orang yang mencaci-maki Rasulullah dan menghinakannya maka ia telah kafir, dan orang semacam ini layak mendapatkan ancaman Allah untuk disiksa. Dan barangsiapa meragukan bahwa orang tersebut telah menjadi kafir dan berhak untuk mendapat siksa; maka orang ini juga telah menjadi kafir”.


وقال الشيخ أبو عبد الله محمد أحمد عليش المالكي مفتي الديار المصرية الأسبق (ت 1299هـ) في منح الجليل على مختصر العلامة خليل ج9/205 ما نصه: "وسواء كفر بقول صريح في الكفر كقوله كفر بالله أو برسول الله أو بالقرءان أو إلاله اثنان أو ثلاثة أو المسيح ابن الله أو العزير ابن الله أو بلفظ يقتضيه أي يستلزم اللفظ للكفر استلزاما بينا كجحد مشروعية شىء مجمع عليه معلوم من الدين بالضرورة، فإنه يستلزم تكذيب القرءان أو الرسول، وكاعتقاد جسمية الله وتحيزه..أو بفعل يتضمنه أي يستلزم الفعل الكفر استلزاما بينا كإلقاء أي رمي مصحف بشىء قذر"اهـ .

Syekh Abu Abdillah Muhammad Ahmad Illaisy al-Maliki, salah seorang ulama terkemuka mantan Mufti negara Mesir (w 1299 H) dalam kitab Minah al-Jalil ‘Ala Mukhtashar al-‘Allamah al-Khalil, j. 9, h. 205, berkata: “Sama halnya kufur tersebut terjadi dengan kata-kata yang jelas (sharih/jelas sebagai kata-kata kufur), seperti bila ia berkata “Saya kafir kafir kepada Allah”, atau “saya kafir kepada Rasulullah”, atau “saya kafir kepada al-Qur’an”, atau ia berkata: “Tuhan ada dua”, atau berkata: “al-Masih (Nabi Isa) adalah anak Allah”, atau berkata “Uzair adalah anak Allah”, atau berkata-kata dengan ucapan yang secara nyata menunjukan dan mejadikannya jatuh dalam kufur, seperti bila ia mengingkari sesuatu yang secara syari’at telah disepakati (ijma’) yang hukumnya telah pasti diketahui oleh setiap orang Islam (Ma’lum min ad-din bi adlarurah; seperti kewajiban shalat lima waktu, haram zina, haram mencuri dan lainnya), karena dengan demikian ia telah mendustakan al-Qur’an dan mendustakan Rasulullah. Termasuk contoh kufur dalam hal ini berkeyakinan bahwa Allah adalah benda, dan atau bahwa Dia memiliki tempat dan arah. Termasuk juga berbuat dengan perbuatan yang secara nyata menunjukan dan mejadikannya jatuh dalam kufur, seperti bila ia melempar/membuang al-Qur’an (atau bagian dari al-Qur’an) di tempat yang menjijikan”.


وقال أيضا في فتح العلي المالك في الفتوى على مذهب الإمام مالك، ج2/348: س: ما قولكم في رجل جرى على لسانه سب الدين ( أي دين الإسلام ) من غير قصد ( أي من غير قصد الخروج من الدين) هل يكفر ؟ فأجبت بما نصه : الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا محمد رسول الله، نعم ارتد، وفي المجموع ولا يعذر بجهل.اهـ
Syekh Muhammad Illaisy dalam kitab Fath al-‘Aliy al-Malik Fi al-Fatwa ‘Ala Madzhab al-Imam Malik, j. 2, h. 348, juga berkata: “Soal: Apa pendapat tuan tentang seseorang yang dengan lidahnya mengucapkan kata-kata cacian terhadap agama (agama Islam) tanpa ia bertujuan untuk keluar dari Islam itu sendiri, apakah karenanya ia menjadi kafir? Aku Jawab; --Segala puji bagi Allah, shalawat dalam semoga selalu tercurah atas tuan kita; Muhammad Rasulullah--, Benar, orang itu tersebut telah menjadi kafir. Dan dalam kitab al-Majmu’ disebutkan bahwa seseorang tidak dimaafkan walaupun ia bodoh --dalam msalah ini--”.


الشافعية
قال الإمام يحيى بن شرف النووي الشافعي (ت 676 هـ ) في كتاب منهاج الطالبين وعمدة المفتين، ص/293، ما نصه:" كتاب الردة: هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله استهزاء أو عنادًا أو اعتقادًا " اهـ

Penjelasan Para Ulama Madzhab Syafi'i
Al-Imam Yahya ibn Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i (w 676 H) dalam kitab Minhaj ath-Thalibin Wa ‘Umdah al-Muftin, h. 293, berkata: “Kitab tentang riddah/kufur. Ridah adalah memutuskan Islam, baik karena niat, karena perbuatan, atau karena perkataan, dan sama halnya ia mengatakannya untuk tujuan menghinakan, atau karena mengingkari, dan atau karena meyakini (kata-kata kufur tersebut”.


وقال أيضا في الروضة ج10/52 :" وقال أي الشافعي في موضع إذا أتى بالشهادتين صار مسلما"اهـ وقال في كتاب الكفارات ج8/282:" المذهب الذي قطع به الجمهور أن كلمتي الشهادتين لا بد منهما ولا يحصل الإسلام إلا بهما "اهـ

Dalam kitab Raudlah ath-Thalibin, j. 10, h. 52, al-Imam an-Nawawi berkata: “Di suatu bagian (tulisannya); Imam Syafi’i berkata bahwa orang murtad ini bila mendatangkan/mengucapkan dua kalimat syahadat maka ia menjadi muslim”.
Dalam kitab al-Kaffarat, j. 8, h. 282, al-Imam an-Nawawi berkata: “Pandapat yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa dua kalimat syahadat wajib didatangkan/diucapkan oleh seorang yang murtad, dan bahwa ia tidak menjadi muslim kembali kecuali dengan dua kalimat syahadat ini”.


وقال الشيخ تقي الدين أبو بكر بن محمد الحصني الشافعي من أهل القرن التاسع الهجري في "كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار" ص/200، ما نصه: فصل في الردة: وفي الشرع الرجوع عن الإسلام إلى الكفر وقطع الإسلام، ويحصل تارة بالقول وتارة بالفعل وتارة بالاعتقاد، وكل واحد من هذه الأنواع الثلاثة فيه مسائل لا تكاد تحصر، فنذكر من كل نبذة ما يعرف بها غيره: أما القول: ولو سب نبيا من الأنبياء أو استخف به، فإنه يكفر بالإجماع. ولو قال لمسلم يا كافر بلا تأويل كفر، لأنه سمى الإسلام كفرا. وأما الكفر بالفعل فكالسجود للصنم والشمس والقمر وإلقاء المصحف في القاذورات والسحر الذي فيه عبادة الشمس. ولو فعل فعلا أجمع المسلمون على أنه لا يصدر إلا من كافر، وإن كان مصرحا بالإسلام مع فعله. وأما الكفر بالاعتقاد فكثير جدا فمن اعتقد قدم العالم أو حدوث الصانع أو اعتقد نفي ما هو ثابت لله تعالى بالإجماع أو أثبت ما هو منفى عنه بالإجماع كالألوان والاتصال والانفصال كان كافرا، أو استحل ما هو حرام بالإجماع، أو حرم حلالا بالإجماع أو اعتقد وجوب ما ليس بواجب كفر أو نفى وجوب شىء مجمع عليه علم من الدين بالضرورة كفر ..النووي جزم في صفة الصلاة من شرح المهذب بتكفير المجسمة، قلت: وهو الصواب الذي لا محيد عنه إذ فيه مخالفة صريح القرءان"اهـ.

Syekh Taqiyyuddin Abu Bakr ibn Muhammad al-Hushni asy-Syafi’i, salah seorang ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i yang hidup di abad sembilan (9) hijriyah, dalam kitab Kifayah al-Akhyar Fi Hall Ghayah al-Ikhtishar, h. 200, berkata: “Pasal; Tentang riddah. Riddah dalam pengertian syari’at adalah kembali dari Islam kepada kufur, dan memutuskan Islam tersebut. Riddah ini kadang terjadi karena ucapan, kadang karena perbuatan, dan kadang karena kayakinan. Setiap satu bagian dari tiga macam kufur ini memiliki cabang/contoh yang sangat banyak sekali tidak terhingga, berikut ini kita sebutkan beberapa contoh supaya kita bisa mengetahui contoh-contoh lainnya yang serupa dengannya yang tidak kita sebutkan di sini. Kufur perkataan contohnya seorang yang mencaci-maki salah seorang Nabi dari para Nabi Allah (yang telah disepakati kenabiannya), dan atau merendahkannya; maka orang ini telah kafir dengan kesepakan ulama (ijma’). Contoh lainnya bila seseorang berkata kepada sesama muslim tanpa memiliki takwil (tanpa alasan yang dapat dibenarkan dalam syari’at); “Wahai orang kafir!!”, maka yang memanggil tersebut menjadi kafir, karena dengan demikian ia telah menamkan ke-Islam-an seseorang sebagai kekufuran. Kufur fi’li (kufur karena perbuatan) contohnya seperti sujud kepada berhala, matahari, bulan, atau melemparkan/membuang al-Qur’an di tempat yang menjijikan, dan praktek sihir dengan jalan menyembah matahari. Contoh lainnya bila ia berbuat suatu perbutan kufur yang nyata-nyata hanya dilakukan oleh orang-orang kafir; maka ia menjadi kafir, sekalipun saat melakukannya ia merasa bahwa diri seorang muslim”. Adapun kufur I’tiqadi (kufur karena keyakinan rusak) contohnya sangat banyak sekali, di antaranya seperti orang yang berkeyakinan bahwa alam ini (segala sesuatu selain Allah) tidak memiliki permulaan, atau menafikan/mengingkari sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati bagi Allah (seperti sifat wujud [Allah maha ada], qidam [tanpa permulaan], baqa’ [tanpa penghabisan], sama’ (bahwa Allah maha mendengar], dan lainnya), atau sebaliknya menetapka sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati ketiadaannya dari Allah; seperti warna, menempel, berpisah (dan berbagai sifat benda lainnya); maka orang ini telah menjadi kafir. Contoh lainnya bila ia menghalalkan sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati keharamannya (seperti zina, membunuh tanpa hak, mencuri, dan lainnya), atau sebaliknya mengharamkan sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati kehalalannya (seperti nikah, jual beli, dan lainnya), atau berkeyakinan wajib terhadap sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati bukan sebagai perkara wajib; maka orang ini telah menjadi kafir. Contoh lainnya bila seseorang mengingkari sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati kewajibannya serta telah diketahui kewajiban tersebut oleh seluruh orang Islam (seperti shalat lima waktu); maka ia telah menjadi kafir. Kemudian Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah al-Muhadz-dzab dalam menjelasan tatacara shalat bahwa kaum Mujassimah (kaum yang mengatakan bahwa Allah adalah benda; memiliki bentuk dan ukuran) adalah orang-orang yang harus dikafirkan. Aku (Abu Bakr al-Hushni) katakan; Inilah kebenaran yang tidak dapat diganggugugat (artinya bahwa kaum Mujassimah adalah orang-orang kafir), oleh karena keyakinan demikian sama saja dengan menyalahi al-Qur’an (yang telah jelas menetapkan bahwa Allah tidak menyerupai suatu apapun dari makhluk-Nya)”.


وقال الإمام الشافعي (ت204هـ) في كتابه الأم ج6/160، في باب حال المرتد وزوجة المرتد:" وإذا ارتد الرجل عن الإسلام وله زوجة، أو أمراة عن الإسلام ولها زوج... لا تقع الفرقة بينهما حتى تمضي عدة الزوجة قبل يتوب ويرجع إلى الإسلام فإذا انقضت عدتها قبل يتوب فقد بانت منه ولا سبيل له عليها وبينونتها منه فسخ بلا طلاق"اهـ

Al-Imam Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (w 204 H), Imam perintis madzhab Syafi’i, dalam kitab al-Umm, j. 6, h. 160, dalam menjelaskan keadaan/hukum seorang yang murtad dan istri seorang yang murtad, berkata: “Jika seseorang menjadi murtad/keluar dari Islam dan ia memiliki istri, atau jika seorang perempuan keluar dari Islam dan ia memiliki seorang suami; maka pasangan ini menjadi terpisahkan (artinya secara otomatis manjadi rusak tali pernikahannya). Dan bila yang murtad ini kembali masuk Islam sebelum habis masa iddah --istrinya-- (yaitu 3 kali suci) maka keduanya kembali menjadi pasangan suami istri (tanpa harus membuat akad nikah yang baru). Namun bila salah satunya belum masuk Islam kembali hingga habis masa iddah --si istri-- (yaitu 3 kali suci); maka terpisahlah antara pasangan suami istri ini, dan pisah di sini karena rusak (tali pernikahannya) bukan karena talaq/cerai”. (Penjelasan; Bila salah satunya masuk Islam kembali setelah habis masa iddah lalu hendak membangun rumah tangga kembali maka harus membuat akad nikah yang baru).


وقال تاج الدين السبكي (ت771 هـ) في طبقاته ج1/91 ما نصه:" ولا خلاف عند الأشعري وأصحابه بل وسائر المسلمين أن من تلفظ بالكفر أو فعل أفعال الكفر أنه كافر بالله العظيم مخلد في النار وإن عرف قلبه " اهـ.

Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab ibn Ali as-Subki (w 771 H) dalam kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra, j. 1, h. 91, berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat antara Imam al-Asy’ari dan para ulama pengikutnya, bahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara segenap orang Islam bahwa seorang yang berkata-kata kufur atau berbuat perbuatan kufur; maka ia telah kafir kepada Allah yang Maha Agung, ia akan dikekalkan di dalam neraka, sekalipun hatinya mengingkari itu (artinya; sekali hatinya tidak berniat keluar dari Islam)”.


وقال الشيخ محمد بن عمر نووي الجاوي البنتني (ت 1316 هـ) في كتاب مراح لبيد: "{وَمَن يَكْفُرْ بِٱلإيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ} أي ومن يكفر بشرائع الله وبتكاليفه فقد بطل ثواب عمله الصالح سواء عاد إلى الإسلام أولاً "اهـ.

Syekh Muhammad ibn Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani (w 1316 H) dalam kitab tafsir yang dikenal dengan at-Tafsir al-Munir atau dikenal dengan Tafsir Marah Labid, menuliskan: “Firman Allah:

وَمَن يَكْفُرْ بِٱلإيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (المائدة: 5)

“Barangsiapa kufur dengan keimanan maka menjadi sia-sialah amalannya” (QS. Al-Ma’idah: 5). Artinya, bahwa seorang yang kafir kepada syari’at-syari’at Allah dan kafir kepada ajaran-ajaran-Nya (hukum-hukum-Nya) maka manjadi sia-sia seluruh amal salehnya, sama halnya setelah itu ia kembali kepada Islam atau tidak”.


الحنابلة
قال موفق الدين عبد الله بن أحمد ابن قدامة المقدسي الحنبلي (ت 620 هـ) في كتاب المقنع، صحيفة 307، ما نصه:"باب حكم المرتد: وهو الذي يكفر بعد إسلامه . فمن أشرك بالله أو جحد ربوبيته أو وحدانيته أو صفة من صفاته او اتخذ لله صاحبة أو ولدا أو جحد نبيا أو كتابا من كتب الله تعالى أو شيئا منه أو سب الله تعالى أو رسوله كفر. ومن جحد وجوب العبادات الخمس أو شيئا منها أو أحل الزنا أو الخمر أو شيئا من المحرمات الظاهرة المجمع عليها لجهل عرّف ذلك، وإن كان ممن لا يجهل ذلك كفر .

Penjelasan Para Ulama Madzhab Hanbali
Syekh Muwaffaquddin Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali (w 620 H), dalam kitab al-Mughni, h. 307, berkata: “Bab hukum orang murtad. Orang murtad ialah orang yang menjadi kafir setelah Islam. Maka barangsiapa menyekutukan Allah, atau mengingkari ketuhanan-Nya, atau keesaan-Nya (artinya bahwa Allah tidak menyerupai segala apapun dari makhluk-Nya), atau mengingkari salah satu sifat-dari sifat-sifat-Nya, atau menjadikan bagi-Nya seorang istri, atua seorang anak, atau mengingkari seorang Nabi (yang telah disepakati kenabiannya), atau mengingkari salah satu kitab dari kitab-kitab Allah (yang diturunkan kepada sebagian Nabi-Nya), atau mengingkari sesuatu yang (nyata) sebagai bagian dari kitab-Nya tersebut, atau mencaci-maki Allah, atau mencai-maki Rasul-Nya; maka orang tersebut telah menjadi kafir. Dan barangsiapa mengingkari kewajiban shalat lima waktu, atau sesuatu yang jelas merupakan bagian dari shalat lima waktu tersebut, atau menghalalkan perbuatan zina, atau khamar, atau menghalalkan beberapa perkara yang nyata sebagai perkara-perkara haram dan telah disepakati tentang keharamannya; maka jika karena (benar-benar) bodoh maka harus diajarkan kepadanya, namun jika ia telah tahu maka ia menjadi kafir”.


وقال الفقيه الحنبلي منصور بن إدريس البهوتي (ت 1051 هـ) في كتاب شرح منتهى الإرادات، ج3/386 ، ما نصه:" باب حكم المرتد، وهو لغة الراجع ،..وشرعا من كفر ولو مميزا بنطق أو اعتقاد أو فعل أو شك طوعا ولو كان هازلا بعد إسلامه "اهـ.

Syekh Manshur ibn Idris al-Buhuti, salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanbali (w 1051 H), dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat, j. 3, h. 386 H, berkata: “Bab hukum seorang murtad. Murtad dalam makna bahasa adalah seorang yang kembali (dari Islam). Dan menurut syari’at adalah seorang yang menjadi kafir; walaupun ia seorang yang berumur mumayyiz, yang kekufurannya tersebut terjadi karena kata-kata, keyakinan (rusak), perbuatan, atau karena ia ragu-ragu; yang itu semua terjadi tanpa adanya paksaan, walaupun itu semua terjadi pada dirinya dan dia dalam keadaan bercanda; (maka ia menjadi kafir) setelah ia dalam Islam”.


وقال أيضا في كشاف القناع عن متن الاقناع ج6/178 ما نصه: "وتوبة المرتد إسلامه بأن يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ... وهذا يثبت به إسلام الكافر الأصلي فكذا المرتد"اهـ

Dalam kitab Kasy-syaf al-Qina’ ‘An Matn al-Iqna’, j. 6, h. 178, Syekh al-Buhuti berkata: “Taubat seorang yang murtad adalah dengan masuk Islam kembali dengan mengucapkan dua kalimat syahadat (Asyhadu an La Ilaha Illallah Wa Asyhadu Anna Muhammad Rasulullah). Hanya dengan jalan (mengucapkan dua syahadat ini) seorang kafir asli (yaitu seorang yang sebelumnya tidak pernah kafir) menjadi tetap (dianggap benar) keimananya, maka demikian pula hanya dengan jalan ini (mengucapkan dua kalimat syahadat) seorang murtad menjadi sah Islamnya”.


وقال الشيخ محمد بن بدر الدين بن بلبان الدمشقي الحنبلي (ت1083هـ) في كتاب مختصر الافادات في ربع العبادات والآداب وزيادات، ص/514 ما نصه:" فصل في المرتد: وهو من كَفَرَ ولو مميزا طوعا ولو هازلاً بعد إسلامه "اهـ.

Syekh Muhammad ibn Badriddin ibn Balibban ad-Damasyqi al-Hanbali (w 1083 H) dalam kitab Mukhtashar al-Ibadat Fi Rub’i al-‘Ibadat Wa al-Adab Wa Ziyadat, h. 514, berkata: “Pasal; Tentang hukum seorang murtad. Seorang yang murtad ialah seorang yang menjadi kafir/keluar dari Islam walaupun ia seorang yang baru berumur mumayyiz; tanpa ada yang memaksanya, walaupun kejadian kufur tersebut dalam keadaan bercanda; (maka ia menjadi kafir) setelah ia dalam Islam”.


وقال زين الدين أبو الفرج عبد الرحمن بن شهاب الدين بن أحمد ابن رجب الحنبلي (ت 795 هـ) في كتاب جامع العلوم والحكم، ص/148، الحديث السادس عشر: " فأما ما كان من كفر أو ردة أو قتل نفس أو أخذ مال بغير حق ونحو ذلك فهذا لا يشك مسلم أنهم لم يريدوا أن الغضبان لا يؤاخذ به " اهـ.

Imam Zainuddin Abu al-Faraj Abdurrahman ibn Syihabiddin ibn Ahmad ibn Rajab al-Hanbali (w 795 H), dalam kitam Jami’ al-‘Ulum Wa al-Hikam, h. 148, pada hadits ke 16, berkata: “...adapun perkara yang terjadi; semacam kufur, riddah/keluar dari Islam, membunuh, mencuri tanpa hak, dan semacam itu; maka perkara-perkara ini tidak ada seorang muslim-pun yang meragukan bahwa kejadian itu semua walaupun terjadi saat seseorang dalam keadaan marah maka tetap saja ia dikenakan hukuman”.


قواعد مفيدة:
قال الفقهاء :
أ - من تلفظ بكلام كفر أو فعل فعلا كفريا أو اعتقد اعتقادا كفريا، وجهل أن ما حصل منه كفر لا يعذر بل يحكم بكفره، قاله القاضي عياض المالكي والشيخ ابن حجر الهيتمي الشافعي وكذلك عدد من فقهاء الحنفية .

Kaedah-Kaedah Yang Sangat Berfaedah:
Para ulama berkata:
A. Barangsiapa berkata-kata kufur (sharih/jelas), atau berbuat perbuatan kufur, atau meyakini keyakinan kufur; walaupun orang ini tidak mengetahui bahwa apa yang terjadi pada dirinya tersebut sebagai kekufuran maka orang seperti ini tidak dapat dimaafkan, ia tetap dihukumi telah menjadi kafir. Demikian inilah yang telah dinyatakan oleh al-Imam al-Qadli ‘Iyadl, Ibn Hajar al-Haitami, dan berbagai ulama lainnya dari ulama madzhab Hanafi.


ب- اللفظ الصريح لا يؤول، قال حبيب بن ربيع أحد كبار المالكية:" ادعاء التأويل في لفظ صراح لا يقبل"اهـ. نقله عنه القاضي عياض في الشفا [ ج2/217 ]. وقال إمام الحرمين عبد الملك الجويني (ت478 هـ) كما في نهاية المحتاج [ ج7/414 ]: " اتفق الأصوليون على أن من نطق بكلمة الردة وزعم أنه أضمر تورية كفّر ظاهرا وباطنا "اهـ وأقرهم على ذلك. يعني إن كانت توريته بعيدة، لأن التورية القريبة تدفع التكفير عن صاحبها لكون اللفظ غير صريح.

B. Ucapan kufur yang jelas (sharih) tidak dapat menerima takwil. Salah seorang ulama terkemuka dalam madzhab Maliki; yaitu Syekh Hubaib ibn Rabi’ berkata: “Mengaku-aku adanya takwil dalam dalam ucapan yang jelas dan nyata (sharih) maka pengakuannya tersebut tidak dapat diterima”. (Perkataan Syekh Hubaib ini dikutip oleh al-Imam al-Qadli ‘Iyadl dalam kitab asy-Syifa Bi Ta’rif Huquq al-musthafa, j. 2, h. 217).
Imam al-Haramain Abd al-Malik al-Juwaini (w 478 H), --sebagaimana dikutip dalam kitab Nihayah al-muhtaj, j. 7, h. 414--, berkata: “Para ulama ahli Ushul telah sepakat bahwa apa bila ada seorang berkata-kata kufur (yang jelas), walaupun ia mengaku bahwa kata-katanya tersebut mengandung makna lain yang jauh (Tauriyah) maka orang tersebut dikafirkan secara zahir dan batin”. Para ulama telah sepakat tentang kekufuran orang yang mengungkapkan kata-kata kufur seperti ini. Dan yang dimaksud tauriyah yang tidak dianggap dalam hal ini adalah pengakuan makna atau takwil yang sangat jauh dari makna zahirnya. Adapun tauriyah yang dianggap dekat maknanya; artinya takwil tersebut masih dalam kandungan makna zahirnya maka dalam hal ini seorang yang mengungkapkannya tidak dikafirkan; karena dengan demikian berarti ucapannya tersebut tidak dikategorikan ucapan yang sharih.

ج- وأما إن كان اللفظ ليس صريحا وإنما له أكثر من معنى، بعض معانيه كفري وبعضها غير كفر، لا يحكم على المتلفظ به بالكفر إلا إذا علم أنه أراد بهذا اللفظ المعنى الكفري.

C. Adapun jika kata-kata yang diucapkannya tersebut adalah kata-kata yang tidak sharih; artinya kata-kata yang mengandung banyak makna; sebagian maknanya ada yang kufur, dan sebagian lainnya bukan kufur; maka seorang yang mengucapkan kata-kata semacam ini tidak boleh dihukumi sebagai orang kafir; kecuali apa bila ia mengungkapkan kata-kata tersebut dan dia bertujuan dengan kata-katanya itu terhadap makna kufur, maka ia dihukumi kafir.


توبة المرتد
وأما توبة المرتد فهي الإقلاع عن الكفر فورا والنطق بالشهادتين بقول أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله، ولا ينفعه قول أستغفر الله قبل الشهادتين، كما نقل الإجماع على ذلك الإمام المجتهد أبو بكر بن المنذر المتوفى سنة 318 هـ. في كتابه الإجماع ص/144.

Taubat Orang Murtad
Adapun cara taubat bagi seorang yang murtad adalah dengan melepaskan kekufuran seketika itu pula dan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat; yaitu dengan mengatakan:

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

Tidak cukup dan tidak memberikan manfaat baginya jika ia hanya mengucapkan istigfar saja sebelum ia mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sebagaimana telah dikutip oleh Imam Mujtahid terkemuka; al-Imam Abu Bakr ibn al-Mundzir (w 318 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Ijma’, h. 144.


نصيحة
هذا وقد عد كثير من الفقهاء كالقاضي عياض المالكي المتوفى سنة 544هـ والفقيه بدر الرشيد الحنفي المتوفى سنة 768 هـ والفقيه يوسف الأردبيلي الشافعي المتوفى سنة 799 هـ وغيرهم أشياء كثيرة في بيان الألفاظ المكفرة نقلوها عن الأئمة فينبغي الإطلاع عليها فإن من لم يعرف الشر يقع فيه.

Nasehat
Para ulama terkemuka telah mengungkapkan banyak sekali dari contoh kata-kata yang merupakan kekufuran (al-Alfazh al-kufriyyah), di antaranya al-Qadli ‘Iyadl al-Maliki (w 544 H), Badr ar-Rasyid al-Hanafi; salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi (w 768 H), Yusuf al-Ardabili asy-Syafi’i; ulama terkemuka madzhab Syafi’i (w 799 H), dan para ulama terkemuka lainnya; di mana para ulama ini telah mengutip contoh kata-kata kufur tersebut dari para Imam dan Ulama terkemuka sebelumnya, dengan demikian wajib bagi kita mengenal dan mempelajari apa yang telah mereka tuliskan, karena sesungguhnya seorang yang tidak mengetahui keburukan maka mau tidak mau suatu saat ia pasti terjatuh di dalamnya.
Dikutip dari Catatan Abou Fateh II

Selasa, 25 Mei 2010

Orang inikah Yang Anda Agung-Agungkan : Muhammad ibn Abdul Wahhab dan Ibn Taimiyah

Muhammad bin Abdul Wahhab adalah saudara kandung syekh Sulaimin bin Abdul Wahhab. Beliau, syekh Sulaiman ini telah menyusun sebuah kitab yang berisi bantahan terhadap Muhammad ibn Abdul Wahhab yang berjudul: Fasbi al Khithab fi ar-Radd Ala Muhammad ibn Abdil Wahhab. Demikian juga syekh Ahmad Zaini Dahlan dalam kitab Fitnatu al Wahhabiyah, Syekh Abidin al Hanafi dalam Hasyiyah Raddu al mukhtar, Syekh Muhammad bin Sulaiman al Kurdi sebagaimana dikutip oleh pengarang kitab al Futuhat lslamiyah, Syekh Ibn Humaid an Najdi mufti madzhab Hambali di Makkah al Mukarramah dalam kitabnya as-Suhubul Waabilah 'Ala Dharaih al Hanabilah dan Syekh Ridwan al 'Adi Bibars as Syafi'i dalam kitabnya Raudhatul Muhtajin Li Ma'rijati Qawa'id ad din, Syekh Taufik Suqiyah ad Dimasqi dalam kitabnya Tabyiin al Haq wa as-Shawab bi ar-Radd 'ala A tba'i Muhammad ibn Abdul Wahhab dan Syekh Mushthafa as Syatthi dalam kitabnya an Nuqul as Syar’iyah fi ar Raddi 'ala al Wahhabiyah dan Syekh Abdul Qadir bin Muhammad bin Salim al Kailani dalam kitabnya an-Nafhah az-Zakiyah  fir Raddi 'Ala Syubahi al Wahhabiyah.

Ulama pada masa sekarang yang juga membantahnya adalah al Muhaddits Syekh Abdullah al Harari -semoga Allah merahmatinya dalam kitab al Maqalat as Sunniyah fi Kasyfi Dhalalat Ahmad Ibn Taimiyah dan selain mereka dari para ulama ahlussunnah.

Sedangkan Ibn Taimiyah maka kita cukup dengan apa yang dikatakan oleh Imam Taqiyuddin as Subki dalam kitab ar Rasail as Subkiyyah fir Raddi 'Ala Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim al Jauziyah: Dan dia (Ibn Taimiyyah) dipenjara dengan kesepakatan para ulama dan para penguasa, kemudian ia mengatakan: sesungguhnya dia menyalahi ijma' lebih dari 60 masalah dalam masalah ushul dan furu ', di antaranya adalah pengharamannya terhadap ziarah kubur nabi yang agung shallallahu 'alaihi wasallam, menisbatkan arah, batasan, tempat dan duduk kepada Allah ta'ala wal iyadhu billah dari kekufuran dan kesesatan. Apabila kita melihat sepintas pada perkataan -perkataan Wahhabiyah dan kesesatankesesatannya maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa mereka telah membikin agama baru akan tetapi mereka menamakannya dengan nama Islam. Di antara pendapat mereka yang menyalahi ajaran Islam, antara lain:
a. Mengingkari kenabian Adam, Syits dan Idris.
b. Mengkafirkan Hawa.
c. Mengatakan alam azali.
d. Mengatakan neraka fana '.
e. Menyerupakan Allah dengan makhlukNya.
f. Mengarakan Allah jisim.
g. Menisbatkan anggora badan bagi Allah, mempunyai batasan-batasan, tempat-tempat dan arah-arah.
h. Menisbatkan duduk dan sifat-sifat makhluk kepada Allah.

Sedangkan pandangan mereka terhadap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mereka menganggap beliau sekarang layaknya bangkai yang tidak boleh diziarahi karena tidak dapat memberi manfaat dan madharat. Mereka juga mengharamkan pada umat Islam bergembira, hanya sekedar gembira atau merayakan maulid Nabi 'alaihiwasallam.Bahkan, mereka menganggap sembelihan yang disembelih oleh umat Islam dalam maulid nabi yang mulia adalah sembelihan orang-orang musyrik yang haram untuk dimakan.

Mereka mengharamkan membaca shalawat kepada nabi dengan suara keras setelah adzan dan berpendapat bahwa hal itu lebih berat dosanya dan pada orang yang menikahi ibunya. Hal tersebut seperti dikatakan oleh juru bicara mereka dalam masjid Jami' al Daqaq di Syam. Mereka juga mcngkafirkan orang yang bertawassul kepada Allah dengan sayyidina Muhammad atau lainnya dari para nabi dan para wali dan para orang shalih.
Mereka mcmandang umat Islam sebagai orang-orang kafir musyrik karena mereka (umat Islam) tidak menganut madzhab mereka, mereka menghalalkan darah dan harta umat Islam di luar paham mereka.

Sejarah menjadi saksi kiprah mereka di jazirah Arab dan di timur Yordania. Bahkan para sahabat Nabi juga tidak luput dari cacian Ibn Taimiyah, ia mengatakan antara lain:
a. Abu Bakar masuk Islam ketika sudah tua tidak mengetahui apa yang dia ucapkan.
b. Ali masuk Islam di waktu masih kanak-kanak dan Islamnya anak kecil tidak sah.
c. Ali berperang untuk kekuasaan bukan untuk agama dan dia keliru dalam 17 masalah yang
    bertentangan dengan nash al Qur'an.
d. Menyalahkan Umar dalam satu masalah.

Sedangkan pandangan picik mereka terhadap para pendiri madzhab empat terlihat dan kata-kata yang sering mereka ucapkan; mereka laki-laki dan kami juga laki-laki, Sedangkan kelancangannya terhadap imam Syafi'i, Malik
dan Ahmad, sudah sangat jelas dan pembid'ahan mereka
terhadap orang yang bertawasul kepada Allah dengan para nabi dan para wali dan orang yang shalih dan ziarah
ke makam mereka, padahal Wahhabiyah mengetahui bahwa dalil akan diperbolehkannya tawassul terdapat dalam nash hadits. Sedangkan orang yang mengikuti salah
satu madzhab empat atau bertaklid kepadanya, ini menurut Wahhabiyah adalah inti kesyirikan.(7)

Tarekat sufi yang merupakan ajaran para wali dan suluk orang-orang yang bertakwa, menurut Wahhabiyah sebagai biang perpecahan umat Islam.(8)    Golongan Asy'ariyah dan Maturidiyah yang dinisbatkan kepada imam Ahlussunnah wal Jama'ah imam Abul Hasan al Asy'ari dan Abu Manshur al Maturidi dipandang oleh golongan Wahhabiyah dengan pandangan penuh dengki, kebencian dan pengkafiran.(9)  Karenanya, tidak heran jika mereka melecehkan para ulama Asy'ariyah seperti al Hafidz al Asqalani, al Nawawi, al Hakim dan panglima Muslim Shalahuddin al Ayyubi, dan yang lainnya. Mereka juga menganggap perbuatan Abdullah Ibnu Umar yang be rtabarruk dengan peninggalan Nabi yang mulia adalah sebuah tindakan syirik. Mereka juga mengkafirkan Bilal bin al Harits al Muzani yang berziarah ke makam Nabi 'alaihissalam.

Atas dasar pengetahuan mereka yang cekak dalam masalah agama sehingga mereka mcnamakan setiap perkara baru setelah Rasulullah adalah bid'ah sesat bahkan meskipun termasuk scsuatu yang sesuai dengan syara', sehingga mereka melarang adzan yang kedua pada
hari jum'at, berdzikir dengan menggunakan tasbih, halaqah-halaqah dzikir dan menghadirkan para masyayikh
untuk membaca al-Qur'an. Kebodohan mereka dengan hadits Rasulullah telah menyebabkan mereka mengharamkan sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah
seperti wudhu menggunakan air lebih satu mud (seukuran
dua telapak tangan orang yang sedang), mandi dengan air
lebih satu sha' (seukuran 4 mud), talqin mayyit, membaca
al Qur' an terhadap mayyit, mengiringi jenazah dengan menggunakan mobil dan lainnya.(10)

Dalam memahami nash al Qur'an mereka mengharamkan mentakwilnya nash-nashnya dan mereka lebih memilih makna dzahirnya meskipun hal itu menyebabkan pertentangan makna dalam al Qur'an. Ini mereka lakukan untuk menguatkan keyakinan mereka bahwa Allah ada kesamaan dengan MakhlukNya dan inilah penyimpangan mereka dalam memaknai al Qur'an.(11)

Mereka memandang bahwa perempuan semuanya aurat bahkan suaranya juga Aurat dan jika perempuan keluar dari rumah maka ia telah melakukan salah satu macam zina . Sungguh mereka mcmahami agama ini dengan pemahaman yang ekstrim (berlebih-lebihan).

Saudara muslim , sesungguhnya orang yang menipu manusia atas nama agama tidak boleh ditolerir. Bagaikan
penyakit lepra yang menggerogoti tubuh jika menggerogoti bagian tubuh maka harus diamputasi karena apabila dibiarkan maka penyakit itu akan menyebar ke seluruh tubuh. Karenanya, atas dasar pembelaan terhadap agama Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam kami suguhkan sebuah pembahasan yang menguak sedikit dari kesesatan Wahabiyah yang kami ambil dan kitab-kitab mereka, kutipan-kutipan mereka dan statemen-stateman mereka baik yang ditertulis ataupun tidak, bukan hanya sekedar klaim tanpa disertai bukti, akan tetapi kami sertakan bukti pada setiap poin dari kesesatan Wahhabiyah.

SILAHKAN AJUKAN GUGATAN ANDA YANG TIDAK SEPAHAM

Footnote:
(7) Tentang perkataan mcrek a bahwa tawassul syirik bisa dilihat dalam kitab yang berjudul "Kaifa Nafhamu al Tauhid" karya Muhammad Ahmad Basyamil (Jeddah), hal. 16, lihat juga kitab yang mereka anggap sebagai kitab
"Tauhid" karya Shalih ibn Fauzan (Riyadh), hal. 70. lihat juga Abu Bakr al Jazairi dalam kitabnya "'Aqidah al mukmin"hal. 144 . adapun larangan mereka terhadap ziarah kubur Nabi bisa dilihat dalam kitab yang berjudul "Fatawa Muhimmah" fatwa al 'Utsimin (Riyadh), hal. 149-150, juga fatwa Ibn Baz dalam kitabnya yang berjudul "al Tahqiq wa al ldhab Ii Katsirin  min Masail al
Hajj wa al 'Umrah" hal. 89. Adapun larangan mereka dalam bermadzhab bias dilihat dalam Muhammad Sulthan al Ma's humi al Makky, Hal al Muslim Mulzamun bit Tiba'i Madzhabin Mu'ayyanin ta'liq Salim aI Hilali h. 6 dia sebutkan bahwa orang yang bermadzhab harus disuruh bertaubat kalau tidak mau bertaubat maka dibu nuh, dan hal. 11 dia mengatakan: Apabila ditelusuri dengan seksama tentang permasalahan madzhab maka sesungguhnya madzhab tersebut berkembang dan menyebar karena bantuan musuh Islam.

(8) Menurut mereka tariqat shufi harus diperangi sebelum kira memerangi Yahudi dan Majusi, lihat kitab mereka "al Majmu’ al Mufid mim ‘Aqidah al Tauhid” karya Ali ibn Muhammad ibn Sinan (Riyadh: Maktab Dar al Fikr) hal. 102

(9) Lihat kitab mereka "Min Masyahiri al Mujaddidin fi al Islam: Ibn Taimiyah wa Muhammad ibn Abd al Wahhab " karangan Shalih ibn Fauzan, (Riyadh: al Riasah al 'Ammah lil Ifta'), hal. 32, lihat juga kitab mereka yang berjudul "Fath al Majid" karya Abd al Rahman Hasan ibn Muhammad ibn Abdullah, (Riyadh: Maktabah Dar al Salam), hal. 353

(10) Permasalahan-permasalahan di atas bisa dilihat dalam kitab mereka yang berjudul 'Taujihat Islamiyah" karya Muhammad Jamil Zainu yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Saudi Arabia.

(11) Menta'wil ayat mutasyabihat dalam al Qur'an menurut mereka sama dengan mengingkari sifat Allah, karenanya mereka menuduh ahlussunnah yang menta 'wil dengan sebutan "al Mu'aththilah", lihat kitab mereka "al
Qawaid al Mutsla“ karya al 'Utsaimin (Riyadh), hal. 45

Kamis, 06 Mei 2010

AQIDAH MUKMIN (2) Ta’aluq

Ta’aluq
Ta’aluq artinya tuntutan sifat pada sesuatu diluar dari berdirinya (melekatnya) sifat pada dzat. Bila diibaratkan atau dimisalkan dengan sifat dari yang baharu seperti pendengaran ta’aluqnya adalah suara, penglihatan baharu ta’aluq pada warna.

Adapun sifat Allah yang mempunyai ta’alauq ada enam sifat, yaitu :
1.    Sifat Qudrat dan Irodat yang mempunyai ta’aluq ta’sir (mengubahkan) yaitu terhadap sekalian mumkin (baharu) karena yang menerima perubahan adalah yang baharu. Adapun pada yang wajib dan yang mustahil bukan merupakan ta’aluq keduanya karena yang wajib dan mustahil tidak menerima berubah. Yang wajib selamanya akan ada bila dapat berubah menjadi tidak ada maka bukan wajib tetapi baharu. Yang mustahil selamanya tidak akan ada bila dapat berubah menjadi ada berarti bukan mustahil tetapi baharu. Oleh karena itulah maka dikatakan kedua sifat ini ta’aluq pada sekalian yang baharu. Adapun yang baharu disebut pula mumkin yang artinya sesuatu yang mungkin dalam hukum akal ada atau tidaknya dimana peluang salah satu diantara keduanya sama.
Mumkin ini dapat digolongkan atas 4 macam, yaitu :
a.    Mumkin maujud haalan (ممُـْكِنٌ مَوْجُوْدٌ حَالاً  ) yaitu mumkin yang sedang ada saat ini misalnya apa yang kita lihat disekeliling kita seperti langit, bumi, pohon, air dan lainnya.
b.    Mumkin ma’duum (ممُـْكِنٌ مَعْدُوْمٌ  ) yaitu mumkin yang sudah tidak ada yang dahulunya ada seperti orang yang sudah mati, kejadian kemarin atau yang sebelumnya dan lainnya.
c.    Mumkin sayuujad (ممُـْكِنٌ سَيُوْجَدٌ  ) yaitu mumkin yang akan diadakan yang sekarang belum ada seperti apa yang akan terjadi besok hari, lahirnya anak bagi orang yang sedang hamil, peristiwa kiamat dengan huru-haranya atau lainnya.
d.    Mumkin ‘alimallahu annahu lam yuujad (ممُـْكِنٌ عَلِمَ اللّهُ اَنَّهُ لَمْ يُوْجَدْ) yaitu mumkin yang pada ilmu Allah tidak akan diadakan seperti iman di hati Abu Jahal atau orang kafir dan yang lainnya.
Keempat jenis mumkin itu menjadi ta’aluq sifat qudrat dan iradat Allah walaupun untuk mumkin yang terakhir Allah tidak akan menjadikannya tetapi ditinjau dari sifatnya yang baharu maka tetap dikatakan menjadi ta’aluq keduanya. Mumkin yang terakhir ini dapat juga dikatakan mustahil ‘aridi (mustahil disebabkan yang lain yaitu kehendak Allah yang tidak akan menjadikannya). Disamping mustahil ‘aridi ada juga yang disebut dengan wajib ‘aridi yaitu mumkin yang dalam iradat Allah yang azali sudah ditentukan akan diadakan-Nya.
2.    Sifat Sama’ dan Bashor yang mempunyai ta’alauq inkisaf (menyatakan) yaitu terhadap sekalian yang wujud (maujud). Adapun yang maujud ada dua yaitu yang qodim (Dzat Allah Ta'ala) dan mumkin maujud. Keduanya ta’aluq kedua sifat ini. Adapun yang mustahil dan mumkin yang lain maka bukan merupakan   ta’aluq keduanya karena keduanya tidak ada dan yang tidak ada tidak dapat dilihat dan didengar.
3.    Sifat Ilmu yang mempunyai ta’aluq inkisaf (menyatakan) yaitu terhadap segala yang wajib, mustahil dan jaiz. Adapun sifat ta’aluq inkisaf Ilmu berbeda dengan sifat ta’aluq inkisaf sama’ dan bashor karena ta’aluq ilmu bersifat umum karena bisa pula diketahui yang tidak ada yaitu bahwa yang tidak ada itu memang tidak ada, seperti Allah mengetahui bahwa tidak ada sekutu-Nya, sebagaimana sabda Nabi SAW :
لاَإِلهَ اِلاَّاللّهُ وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَهُ
Artinya : “Tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya…”
    Firman Allah Ta'ala :
اَللّهُ لاَاِلهَ اِلاَّهُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُArtinya : “Allah, tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Hidup dan Berdiri Sendiri…”.
4.    Sifat Kalam yang mempunyai ta’aluq dilalat (menjelaskan) yaitu terhadap yang wajib, mustahil dan jaiz. Misalnya untuk yang ta’aluq pada yang wajib, firman Allah Ta'ala :
إِنَّنِيْ أَنَااللّهُ لاَ اِلهَ إِلاَّ أَنَاْ فَاعْبُدْنِىْ وَأَقِمِ الصَّلَوةَ لِذِكْرِىْ
Artinya : “Aku Allah, tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Aku”. (Thoohaa 20:14)
Untuk yang ta’aluq dengan yang harus, firman Allah Ta'ala :
وَاللّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya : “Allah-lah yang menjadikanmu dan yang menjadikan apa-apa yang kalian perbuat”. (Ash-Shoffaat 37:96)
Untuk yang ta’aluq dengan yang mustahil, firman Allah Ta'ala :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
Artinya : “Bahwasanya Allah itu salah satu dari yang tiga”.
Keduapuluh sifat ini dapat dikelompokkan atas 4 bagian, yaitu :
1.    Sifat Nafsiah, yaitu hal yang wajib pada dzat selama dzat bersifat wujud bukan disebabkan oleh yang lain. Yang masuk sifat Nafsiah adalah sifat wujud. Sifat wujud ini merupakan sifat dari setiap yang ada jadi berlaku pula untuk mumkin yang ada.
2.    Sifat Salbiah, yaitu ibarat untuk menafikan apa yang tidak pantas pada Tuhan kita Jalla wa Azza. Yang masuk pada sifat ini Qidam, Baqo’, Mukholafatuhu lil hawadits, Qiyamuhu ta'ala binafsihi dan Wahdaniat. Jadi sifat ini tidak kelihatan tetapi hanya untuk membedakan antara yang Qodim (Allah) dan Baharu dimana setiap sifat Allah yang lain bersifat pula dengannya, misalnya Qudrat Allah adalah Qudrat yang Qodim dan Baqo’.
3.    Sifat Ma’ani yaitu sifat yang wujud atau nyata yang melekat pada dzat yang wujud mewajibkan dzat bersifat dengan sifat maknawiyah. Yang termasuk sifat ini Qudrat, Iradat, Ilmu, Hayat, Sama’, Bashor dan Kalam. Dikatakan sifat ini sifat yang wujud maka nanti saat dibukakan hijab kita saat di syurga untuk melihat Allah sifat-sifat ini akan nyata bagi kita melekat pada Dzat-Nya yang mulia.
4.    Sifat Maknawiyah yaitu hal yang tetap pada dzat bersifat maknawiyah dikarenakan dengan sifat ma’ani. Sifat maknawiyah dan sifat ma’ani keduanya saling berkaitan atau berlaziman. Ada sifat Qudrat maka ada pula sifat Kaunuhu Qoodiron, ada sifat Iradat maka ada pula sifat Kaunuhu Muridan demikian seterusnya. Sifat Ma’ani merupakan sifat yang melekat pada Dzat yang nyata bila dilihat sedangkan sifat maknawiyah merupakan hal (keadaan). Meniadakan salah satunya maka secara otomatis akan meniadakan yang satu lagi. Sifat inilah yang sering disebutkan dalam Al-Qur’an dalam penyebutan sifat-sifat Allah yang mana berarti menetapkan sifat ma’ani pula ada pada-Nya. Apabila ada orang mengingkari sifat ini telah sepakat ulama bahwa orang itu kafir.
Adapun sifat yang jaiz (harus) pada Allah Ta'ala adalah satu sifat saja, yaitu :
فِعْلُ كُلِّ ممـْكِنٍ اَوْتَرْكُهُ
(Membuat sekalian yang mumkin atau meninggalkannya yaitu tidak membuatnya).
Adapun dalil dari harusnya sifat ini, yaitu :
فَلاَنَّهُ لَوْكَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ تَعَالى شَيْءٌ مِنْهَا عَقْلاً اَوْ اِسْتِحَالَ عَقْلاً لانْقَلَبُ المْـُمْكِنٌ وَاجِبًا اَوْمُسْتَحِيْلاً وَذلِكَ لاَيُعْقَلْ
Artinya : “Bahwasanya jika Allah wajib melakukannya atau mustahil melakukannya secara akal maka akan bertukar hakikat yang mumkin menjadi wajib atau menjadi mustahil. Hal itu adalah tidak masuk akal”.
Termasuk mumkin adalah memberi pahala orang yang berbuat taat lalu memasukkannya ke syurga, menyiksa orang maksiat dan memasukkannya ke neraka. Adapun wajib memberi pahala pada orang yang taat secara syara' adalah memandangkan pada janji Allah Ta'ala dan mengingkari janji pada sisi Allah Ta'ala adalah sifat kekurangan dan kekurangan pada sisi-Nya adalah mustahil. Adapun menyiksa orang yang berbuat maksiatpun harus pada hukum akal dan mengingkarinya dengan mengampuni merupakan tanda kemurahan yang merupakan sifat kesempurnaan pula, maka mengampuni orang yang maksiat bukan hal yang tercela.
Kesimpulannya jumlah aqo'idul iman pada Haq Allah ada 41 yaitu 20 yang wajib, 20 yang mustahil dan satu yang harus. Selain ke-41 sifat diatas, maka wajib pula tiap-tiap mukkalaf mengi’tiqadkan 9 aqaid berikut yang menunjukkan bahwa Allah Ta'ala sebenar-benar Tuhan karena arti Tuhan adalah :
مُسْتَغْنيٌ عَنْ كُلِّ مَاسِوَاهُ وَمُفْتَقِرٌاِلَيْهِ كُلِّ مَاعَدَاهُ
(Maha Kaya [tidak butuh/berhajat] atas tiap-tiap yang selain-Nya dan faqir [berhajat/butuh] pada-Nya tiap-tiap yang selain-Nya ), yaitu :
1.    Mustahil pada Allah Ta'ala wajib membuat atau meninggalkan sekalian mumkin. Ini merupakan lawan dari sifat jaiz pada Allah. Jika wajib bagi Allah padanya secara akal misalnya memberi pahala orang yang berbuat taat dan memasukkan ke syurga berarti Allah ta’ala berhajat kepadanya untuk menyempurnakan kekurangannya yang mana tanpa taat Allah tidak bisa mema-sukkan ke syurga. Telah nyata semua itu adalah kemurahan Allah, bukan kewajibannya. Allah adalah Zat yang Maha Kaya tidak diterima akal jika ia berhajat pada selain-Nya, bahkan yang selain-Nya berhajat kepad-Nya.
2.    تَنَزُّهُهُ تَعَالى عَنِ الأَغْرَضِ في اَفْعَالِهِ وَاَحْكَامِهِ (Maha suci Allah Ta'ala mengambil manfaat pada perbuatan atau hukum-Nya), karena jika Dia menghendaki untuk mengambil manfaat dalam perbuatan atau hukum yang ditetapkan-Nya berarti Qudrat dan Iradat-Nya tidak sempurna karena ada yang dikehendaki-Nya tidak dapat diwujudkan-Nya kecuali dengan cara membuat atau menetapkan hukum yang mana dengannya apa yang dikehendaki-Nya dapat terwujud. Allah Maha Kaya yang tidak berhajat pada selain-Nya, bahkan yang selain-Nya berhajat kepada-Nya.
3.    Mustahil Allah Ta'ala mengambil manfaat pada perbuatan atau hukum-Nya yaitu lawan dari sebelumnya untuk menguatkan apa yang disebutkan sebelumnya untuk menghindari kesamaran di-samping tersuci darinya juga mustahil.
4.    اَنْ لاَتَأْثِيرُ لِشَيْءٍ مِنَ الْكَائِنَاتِ بِقُوَّتِهِ (Setiap sesuatu dari mumkin tidak memberi bekas/akibat dengan kekuatannya.), yaitu dengan sifatnya. Hal ini dikarenakan jika kekuatan mumkin memberi bekas atau akibat pada sesuatu maka sesuatu yang timbul itu berarti tidak berhajat pada Allah Ta'ala tetapi hanya butuh pada kekuatan itu karena ada yang selain Allah Ta'ala dapat menjadikannya. Bila hal itu terjadi maka tidak dikatakan tiap-tiap yang selain-Nya berhajat pada-Nya, sedangkan Allah adalah Zat diman setiap yang selain-Nya berhajat kepada-Nya.
5.    Mustahil tiap mumkin memberi bekas dengan kekuatannya, yaitu lawan dari sebelumnya untuk menguatkan perkara yang disebutkan itu bahwa secara akal hal itu juga mustahil. Kedua perkara ini juga untuk menafikan apa yang dii'tiqadkan kaum Mu'tazilah bahwa Allah Ta'ala menjadikan pada manusia kuat dan dengan kuat itu manusia memperbuat apa yang dikehendaki-Nya, jadi bukan Allah yang menjadikan apa yang dilakukan hamba-Nya.
6.    Wajib beri’tiqad  حُدُوْثُ الْعَالَمْ (alam ini baharu) karena jika tidak baharu berarti alam ini qadim. Setiap yang qadim tidak membutuhkan pada yang menjadikannya, berarti jika alam qadim maka tidak butuh pada Allah Ta'ala. Jika ada yang tidak membutuhkan Allah maka tidak dikatakan bahwa Allah Ta'ala Dzat yang tiap-tiap yang selain-Nya butuh atau berhajat pada-Nya sedangkan Allah adalah Zat yang setiap yang selain-Nya berhajat kepada-Nya.
7.    Mustahil alam ini qadim, yaitu lawan dari yang sebelumnya untuk menguatkan pernyataan itu supaya menghindarkan kesamaran bahwa disamping dikatakan alam ini baharu, mustahil pula ia qadim.
8.    لاَتَأْثِيرَ لِشَيْءٍ مِنَ الْكَائِنَاتِ بِطَبِعِهِ (Sekalian mumkin tidak memberi bekas dengan tabiatnya) yaitu dengan zatnya, karena Allah tidak membutuhkan perantara untuk menghasilkan apa yang dikehendaki-Nya yang mana tanpa adanya perantara itu maka Dia tidak akan bisa mendapatkan keinginan-Nya misalnya gerak cincin di jari, bergerak cincin dengan bergeraknya jari. Allah yang menggerakkan jari dan Allah pula yang menggerakkan cincin. Sama juga seperti penumpang kenderaan di mobil, bergerak penumpang dengan bergeraknya mobil, maka keduanya adalah dari sisi Allah. Bagaimana mungkin Allah membutuhkan perantara dalam kehendak-Nya sedangkan Allah Maha Kaya yang mana Dia tidak membutuhkan yang selain-Nya.
9.    Mustahil sekalian mumkin memberi bekas dengan tabiatnya, yaitu lawan dari yang sebelumnya untuk menguatkan pernya-taan sebelumnya bahwa hal itu secara akal juga mustahil.

Dengan tambahan 9 aqaid diatas maka seluruh aqaidul iman sudah ada 50. Keseluruhan aqoidul iman yang 50 masuk pada makna kalimat لاَاِلهَ اِلاَّاللّهُ sebab arti لاَاِلهَ adalah لاَمَعْبُوْدَ بحَقٍّ (tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebenarnya). Lazimnya لاَمَعْبُوْدَ بحَقٍّ bahwa Dia مُسْتَغْنيٌ عَنْ كُلِّ مَاسِوَاهُ وَمُفْتَقِرٌ اِلَيْهِ كُلِّ مَاعَدَاهُ (Dia kaya dari tiap-tiap yang selain-Nya dan berkehendak tiap-tiap yang selain-Nya kepada-Nya). Keadaan ini nyata pada 50 aqaid diatas. Ke-50 aqaid ini dapat dikelompokkan atas 2 bagian dimana 28 aqaid yaitu 14 aqaid dan lawannya masuk pada اِسْتِغْنَائِهِ تَعَالى عَنْ كُلِّ مَاسِوَاهُ dan 22 aqaid yaitu 11 aqaid dengan lawannya masuk pada اِفْتِقَارُ كُلِّ مَاعَدَاهُ اِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالى seperti akan disebutkan di belakang dengan 25 aqaid bersama lawannya, maka seluruhnya menjadi 50 aqaidul iman yang seluruhnya terdapat di dalam makna :
لاَمُسْتَغْنِيًا عَنْ كُلِّ مَاسِوَاهُ – وَمُفْتَقِرٌاِلَيْهِ كُلِّ مَاعَدَاهُ اِلاَّاللّهُ
Dengan wajibnya sebelas sifat yaitu Wujud, Qidam, Baqo, Mukholafatu lilhawadits, Qiyamuhu binafasihi, Sama’, Bashor, Kalam, Kaunuhu samii’an, Kaunuhu bashiron dan Kaunuhu mutakalliman seperti akan disebutkan di bawah ini beserta lawannya yang mustahil,  wajibnya تَنَزُّهُهُ تَعَالى عَنِ اْلأَغْرَضِ في اَفْعَالِهِ وَاَحْكَامِهِ serta mustahil lawannya, kemudian harusnya membuat sekalian mumkin atau meninggalkan membuatnya dan mustahil wajib atasnya, kemudian wajib bahwa mumkin tidak memberi akibat (bekas) dengan kuatnya dan mustahil memberi bekas dengannya, maka dengan ke-28 aqaid ini nyata bahwa Allah Ta'ala kaya (tidak membutuhkan) dari yang selain-Nya, karena jika seluruh sifat-sifat itu tidak wajib pada-Nya atau bahkan salah satunya maka Dia berkehendak pada dzat yang mengadakan sifat-sifat itu pada-Nya atau yang dapat menolakkan-Nya dari kekurangan, bagaimana mungkin sedangkan Dia adalah Dzat yang Maha Kaya dari yang selain-Nya.

Kemudian dengan wajibnya sembilan sifat yaitu Wahdaniat, Qudrat, Irodat, Ilmu, Hayat, Kaunuhu qodiron, Kaunuhu Muridan, Kaunuhu ilman dan Kaunuhu Hayyan seperti tersebut di bawah beserta mustahil lawannya, kemudian wajib baharu alam, mustahil qodim, wajib setiap mumkin tidak memberi bekas dengan tabiatnya dan mustahil memberi bekas dengannya, maka nyata dengan ke-22 aqaid ini bahwa yang selain-Nya iftiqar (membutuhkan/berkehendak) pada Allah Ta'ala, karena jika salah satu diantaranya saja ada yang tidak ada pada-Nya maka tidak akan berkehendak tiap-tiap yang baharu pada-Nya bagaimana mungkin sedangkan Dia adalah Dzat yang berkehendak pada-Nya tiap-tiap sesuatu.

INSYA ALLAH BERSAMBUNG KE SIFAT - SIFAT RASUL


             MULYADI ASY-SYAFI’I AMD
(Konsultasi pemahaman/Langsung  Lewat Hp/SmS)
               Hp. 081361 032 033

Jumat, 30 April 2010

AQIDAH MUKMIN (1)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ   

Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam dengan puji-pujian yang melengkapi segala nikmat-Nya dan menarik kelebihan pemberian-Nya. Sholawat yang sempurna dan kesejahteraan yang sempurna atas penghulu kita Nabi SAW dan atas seluruh keluarga dan sahabatnya.
Sesungguhnya Allah telah mengkaruniakan nikmat yang sangat besar, yaitu nikmat Islam dan Iman karena dengan keduanya maka dimasukkan Allah Jalla wa Azza ke dalam syurga kekal selama-lamanya serta selamat dari siksa neraka dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu maka wajib atas tiap-tiap mukallaf yaitu orang yang akil baligh bahwa ia mengetahui sekalian rukun Islam seperti tersebut di bawah ini. Demikian juga dengan rukun Iman supaya ia dapat bersyukur pada Allah Ta’ala dengan mengamalkan amal-amal keduanya yang terhenti makbulnya dengan pengetahuan.
A. Rukun Islam
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu :
1.    Mengucap dua kalimat syahadat
2.    Sembahyang lima waktu.
3.    Puasa Ramadhan.
4.    Membayar zakat.
5.    Pergi haji.

Disebutkan pada hadits dari Nabi SAW :
اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللّهُ وَأَنَّ محَمَّدًا رَّسُوْلُ اللّهِ , وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ , وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ , وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ,وَتحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبيْلاً.
Artinya : “Islam adalah engkau bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan engkau haji ke Baitullah jika engkau telah mampu melaksanakannya”.
Adapun ilmu pengetahuan tentang rukun Islam yang pertama yaitu mengetahui makna dua kalimat syahadat disebut ilmu Ushuluddin atau ilmu Tauhid seperti kitab ini. Ilmu Ushuluddin artinya ilmu tentang pokok-pokok agama (diin). Arti agama menurut istilah ada dua yaitu : 
مَا شَرَعَهُ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبيه مِنَ الاَحْكَامِ
Artinya     : “Hukum yang disyariatkan (diperintahkan) Allah melalui lisan Nabi Allah”.

Atau :
وَضْعٌ اِلهِىٌّ يَدْعُوْلِذَوِى العُقُوْلِى السَّالِمَةِ اِلى قَبُوْلِ مَا هُوَعِنْدَ الرَّسُوْلِ لِسَعَادَتِهِم في مَعَاشِهِم وَمَعَادِهِمْ
Artinya : “Peraturan dari Tuhan untuk mengajak setiap yang berakal sehat untuk menerima apa-apa yang dibawa Rasul untuk mencapai kebahagiaan ketika di dunia dan di akhirat.
Sedangkan arti ilmu Tauhid menurut istilah syara’ adalah :
عِلْمٌ يَقْتَدِرُ بهِ عَلَى اِثْبَاتِ الْعَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ مُكْتَسَبٌ مِنْ اَدِلَّتِهَا الْيَقِيْنِيَّةِ
Artinya : “Ilmu untuk menetapkan akidah (keyakinan) keagamaan seseorang berdasarkan atas dalil-dalilnya didasari keyakinan”
Dimaksud dengan dalil adalah dalil naqli (diambil/dinukil dari Al-Qur’an dan Hadits) dan dalil aqli (berdasarkan akal).
Wajib hukumnya atas tiap-tiap mukallaf bahwa ia mengenal Tuhannya Azza wa Jalla dengan seluruh sifat-sifat Allah yang wajib, mustahil dan jaiz (harus). Demikian juga yang wajib atas diri sekalian Rasul alaihimush sholatu wassalam, yang mustahil dan yang harus seperti akan dijelaskan nantinya. Semua itu masuk dalam makna dua kalimat syahadat.
Ilmu pengetahuan tentang rukun Islam yang selainnya disebut dengan ilmu fikih. Wajib atas tiap-tiap mukallaf bahwa ia mengetahui ilmu yang wajib atasnya seperti sembahyang, puasa dan lainnya. Demikian juga dengan amalan-amalan sunat atau amalan yang hendak dikerjakannya karena tidak sah beramal dengan jahil pada hukumnya sebagaimana hal itu disebutkan dalam kitab Zubad :
فَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلْ ، أَعْمَالُهُ مَرْدُودَةٌ لاَتُقْبَلُ
Artinya : “Tiap-tiap orang yang beramal dengan tanpa ilmu maka amalnya dikembalikan padanya (tidak dikabulkan)”
Adapun dalil wajibnya ilmu yang tersebut itu hadits Nabi SAW :
طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya : “Menuntut ilmu wajib atas tiap-tiap muslim”.
Sedangkan makrifat Allah Jalla wa Azza lebih dahulu dari ilmu yang lain sebagaimana disebut dalam kitab Zubad :
وَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الاِْنْسَانِ مَعْرِفَةُ الهِئ بِاسْتِيْقَانِ
Artinya : “Yang permulaan wajib atas manusia yaitu makrifatullah dengan yakin”.

Demikian juga dari kitab Khutbatu lil habibi Thohir bin Husain :
فَاعْلَمُوْا ايُّهَا الاِْخْوَانُ اَنَّ الأَصْلَ وَاْلأَسَاسَ هُوَ مَعْرِفَةُ الْمَعْبُوْدِ قَبْلَ الْعِبَادَةِ وَذلِكَ حَقِيْقَةُ مَعْنَى الشَّهَادَةِ
Artinya : “Ketahuilah olehmu bahwa asal agama yaitu mengetahui Tuhan yang disembah sebelum melakukan ibadah pada Allah dan pengetahuan itu adalah hakikat makna kalimat syahadat”.
Apabila telah diketahui wajibnya makrifatullah Allah atas tiap-tiap mukallaf maka ketahui olehmu arti makrifat yaitu I’tiqad yang jazam, mufakat (sesuai) dengan yang haq (benar) dan dengan mempunyai dalil. Arti jazam adalah mantap tanpa ada keraguan lagi. Keluar dari perkataan jazam itu zhon (dugaan kuat), waham (ragu) dan syak (dugaan lemah).

I’tiqad jazam dapat dibedakan atas empat bagian yaitu :
1.    Jazam mufakat dengan yang haq dan dengan mempunyai dalil. Hal ini yang disebut makrifat.
2.    Jazam mufakat dengan yang haq dan tanpa mempunyai dalil. Hal ini yang disebut taklid shohih.
3.    Jazam tidak mufakat dengan yang haq dan dengan mempunyai dalil. Hal ini disebut jahil murokkab.
4.    Jazam tidak mufakat dengan yang haq dan tanpa mempunyai dalil. Hal ini disebut taklid batil.
Adapun arti dalil adalah perkara yang menunjukkan kebenaran sesuatu perkara. Dalil dalam masalah tauhid dapat secara ijmali (garis besar) atau secara tahshili (terperinci). Dalil wujudnya Allah dengan sekalian sifat Allah dengan dalil ijmali yaitu adanya langit dan bumi dan apa-apa yang ada diantara keduanya. Inilah yang wajib untuk setiap orang Islam menuntutnya supaya lepas ia dari dosa. Adapun mengetahui dalil tafshili maka hukumnya fardhu kifayah untuk setiap daerah dalam batasan ukuran perjalanan yang dibolehkan untuk menjama' dan mengqoshor sembahyang. Mengetahui dalil tafshili diperlukan untuk menolakkan syubhat-syubhat yang didatangkan oleh ahli bid'ah dan orang-orang yang akan merusak keyakinan umat Islam.

Hikayat :
Kata Syeikh Ashmu'i, "Aku keluar pada satu hari dari mesjid jami' di Negeri Bashroh. Ketika aku sedang berjalan maka di tengah perjalanan aku bertemu dengan seorang A'robi yang menaiki unta sedang diba-hunya tergantung pedangnya dan pada tangannya anak panah. Ia memberi salam kepadaku dan bertanya, ”Siapa engkau ?" Jawabku, "Aku dari Bani Ashma`". Katanya lagi, "Darimana kamu datang ?" Jawabku, "Dari tempat dibacakannya Kalamurrohman".  Katanya, "Adakah bagi Rohman itu kalam yang dibaca orang akannya ?" Jawabku, "Benar !" Katanya, "Bacakanlah atasku sesuatu darinya !" Jawabku, "Beradab engkau, hentikan untamu, turun engkau dari atas unta itu dan duduk !" Maka dihentikannya untanya lalu iapun turun dan duduk, maka kubacakan surat Adz-Dzarriyat hingga sampai pada firman-Nya :
وَفي اْلأَرْضِ آيَاتٌ لِلْمُوْقِنِينَ وَفي أَنْفُسِكُمْ أَفَلاَ تُبْصِرُوْنَ
Artinya : "Dan di bumi itu beberapa tanda Allah yang menunjukkan ke-Esaan-Nya yang memberi keyakinan pada orang yang mentauhidkan Allah dan pada diri kamu sendiri apakah kamu tidak melihat ?"
Kata A'robi itu, "Telah benar Rohman pada firman-Nya. Tahi unta menunjukkan ada unta, bekas telapak kaki menunjukkan ada orang yang berjalan, dilangit ada buruj tempat jalan bulan, bintang dan matahari. Bumi mempunyai jalan, laut mempunyai ombak. Bukankah semua itu menunjukkan adanya Tuhan yang Lathif (Maha Lemah lembut) dan Khobir (Mengetahui)". Ketika kubaca :
وَفي السَّمَآءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوْعَدُوْنَ
Artinya : " Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu".
Katanya, "Hai Ashmu'i ! Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah, ini juga kalam Rohman ?" Kataku, "Benar !" Katanya, "Berhentilah engkau !" Kemudian ia berdiri dan menuju untanya, lalu unta itu disembelihnya dan dagingnya dibagikannya pada orang yang lewat. Kemudian ia mematahkan pedang dan anak panahnya dan dikuburkannya. Dia berkata, "Wahai celakalah aku ! Rezekiku ada di langit dan aku mencarinya di bumi. Ini jelas bukan perkara yang benar". Lalu iapun pergi ke hutan. Ketika aku sampai ke kota Baghdad maka kuceritakanlah hal itu pada Harun al-Rasyid dan iapun heran. Pada tahun berikutnya ia membawaku untuk besertanya pergi ke Mekkah untuk naik haji. Saat aku sedang Thawaf maka menarik tepi kainku seorang laki-laki muda, kulihat maka ternyata ia adalah sahabat A'robi itu. Katanya, "Wahai Ashmu'i ! Bacakanlah olehmu untukku Kalam Rohman !" Maka akupun membacakannya baginya pula Surat adz-Dzariyat. Tatkala bacaanku sampai pada firman Allah ta'ala :
وَفي السَّمَآءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوْعَدُوْنَ
iapun berkata, "Benarlah Rohman ! Kami dapatkan apa yang dijanjikan-Nya kepada kami". Tatkala sampai bacaanku pada ayat :
فَوَرَبِّ السَّمَآءِ وَاْلأَرْضِ اِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنْطِقُوْنَ
Artinya : " Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan".
Katanya, "Demi Tuhan tujuh lapis langit dan bumi ! Bahwasanya benar seperti yang engkau kata". Katanya lagi, "Siapa yang telah dimurkai oleh Allah al-Jalil hingga Ia bersumpah karena mereka tidak percaya kepada-Nya lalu Dia bersumpah. Demi Allah ! Tidaklah kami menghendaki sesuatu kecuali kami dapati ia hadir". Kemudian iapun terisak-isak dan jatuh pingsan. Ketika kami gerak-gerakkan untuk memeriksanya maka kami dapati ia telah mati. Lalu Amirul mukminin Harun al-Rasyid menyelenggarakan jenazahnya mulai dari memandi-kan, menyembahyangkan, mengkafani hingga menguburkannya.

Dikisahkan :
Ada seorang Dahri (Atheis) pada masa Hamad guru dari Imam Abu Hanifah yang menantang seluruh ulama untuk berhujjah (berdebat) dengannya. Ia berkata, "Kamu mengatakan bahwa Allah itu ada lalu kalau ada bagaimana mungkin bahwa Dia tidak ada tempat-Nya. Sedangkan setiap yang wujud maka pasti memiliki tempat". Setelah mengalahkan dia akan hujjah kebanyakan ulama, ia berkata, "Apakah masih ada pada kalian ulama ?" Jawab orang banyak, "Ada ! Dia adalah Hamad". Dahri itu berkata, "Wahai Khalifah ! Hadirkan ia ke hadapanku agar dapat aku berkata-kata dengannya". Oleh Khalifah Hamad dipanggil dia berkata, "Baiklah tetapi aku meminta tangguh malam ini". Pagi harinya datanglah Abu Hanifah yang ketika itu masih kecil. Dilihatnya gurunya dalam keadaan sangat berduka, maka tanyanya, "Apa yang menyebabkan engkau begini ?" Jawabnya, "Bagaimana aku tidak berduka, telah memanggil khalifah akan daku untuk berhujjah dengan Dahri dan telah dikumpulkannya banyak ulama. Tadi malam aku bermimpi dan kulihat hal yang sangat menakutkan". Tanya Abu Hanifah, "Apa mimpimu itu ?" Jawabnya, "Kulihat suatu kampung yang sangat luas dan indah. Ada didalamnya sebuah pohon kayu yang berbuah. Tiba-tiba dari sudut kampung muncul seekor babi yang memakan buah kayu itu serta daun dan ranting-rantingnya sampai tinggal batangnya. Kemudian muncul dari pohon kayu itu seekor harimau yang kemudian babi itu ditangkapnya dan dibunuhnya". Berkata Abu Hanifah, "Bahwasanya Allah ta'ala mengajarkan kepadaku ta'bir mimpi. Sesungguhnya mimpi ini baik bagi kita dan buruk bagi musuh kita. Jika engkau izinkan padaku untuk menta'birkannya maka akan kuta'birkan". Kata Hamad, "Ta'birkan ya Nu'man !" Katanya, "Adapun kampung yang luas dan indah itu adalah agama Islam dan pohon kayu yang berbuah itu adalah ulama dan ushul yang tinggal itu adalah engkau, babi itu Dahri dan harimau yang membunuh babi itu adalah aku. Berjalanlah engkau memenuhi undangan Khalifah dan aku bersamamu, maka berkat dari himmah dan hadhirat engkau, aku yang akan menjawab soal Dahri dan berhujjah dengannya". Mendengar itu maka senanglah hati Hamad dan keduanya ketika itu juga berdiri ke tempat perhimpunan orang-orang dan disana ada Khalifah dan masyarakat yang ingin menyaksikan majlis Hamad sedangkan Abu Hanifah berdiri di hadapan gurunya di bawah tempat duduknya sambil memegang kain gurunya. Datanglah Dahri dan segera naik ke mimbar lalu bertanya, "Siapa yang akan menjawab pertanyaanku ?" Sahut Abu Hanifah, "Apa yang akan kau katakan, tanyakan saja maka siapa yang tahu dialah yang akan menjawabnya". Kata Dahri, "Siapa engkau, hai anak kecil ! Engkau berkata-kata denganku sedangkan banyak orang yang lebih tua darimu dengan kain kebesarannya dan lengan baju yang lebar telah lemah mereka melawan hujjahku. Bagaimana pula engkau berkata-kata denganku seorang anak kecil dan hina pula dirimu ?" Berkata Abu Hanifah, "Allah tidak meletakkan kemuliaan itu pada orang yang memiliki serban yang besar, pakaian yang megah serta lengan baju yang lebar, tetapi Dia meletakkan kemuliaan itu pada ulama seperti firman-Nya :
وَالَّذِيْنَ أُوْتُو الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Artinya : "Mereka yang diberi Allah ilmu mempunyai beberapa derajat".
Kata Dahri, "Engkau yang akan menjawab soalku ?" Jawab Abu Hanifah, "Benar ! Aku akan menjawab soalmu dengan taufik dari Allah". Kata Dahri, "Apakah Allah itu maujud (ada) ?" Jawabnya, "Benar !" Kata Dahri, "Dimana Dia ?" Jawabnya, "Tidak ada tempat bagi-Nya". Katanya, "Bagaimana ada maujud tapi tiada bertempat baginya ?" Jawabnya, "Pada dirimu itu ada buktinya". Tanyanya, "Mana buktinya ?" Jawabnya, "Tidakkah ada pada dirimu nyawa ?" Katanya, "Benar !" Kata Abu Hanifah, "Dimana tempat ruhmu itu, dikepala kamukah, diperut kamukah atau dikaki kamukah ?" Tercenganglah Dahri itu, lalu Abu Hanifah meminta didatangkan padanya susu. Katanya, "Tidakkah pada susu ini ada minyaknya ?" Kata Dahri, "Benar !" Kata Abu Hanifah, "Dimanakah tempatnya, diatasnyakah atau dibawahnyakah ?" Maka Dahri itupun tercengang pula, lalu Abu Hanifah berkata, "Seperti tiada pada ruh itu tempat tertentu di tubuh dan tidak pula minyak pada susu, demikianlah tidak pula bagi Allah didalam yang ada ini tempat-Nya". Kata Dahri, "Apa yang mendahului Allah dan apa pula yang sesudahnya ?" Kata Abu Hanifah, "Tidak ada sesuatu yang mendahului-Nya dan tidak pula ada sesuatu yang sesudah-Nya". Kata Dahri, "Bagaimana dapat tergambar ada yang maujud tanpa di dahului sesuatu dan tidak ada yang kemudiannya". Kata abu Hanifah, "Pada perkara itu ada buktinya pada dirimu". Kata Dahri, "Apa pula itu ?" Kata Abu Hanifah, "Apa yang sebelum ibu jarimu dan apa yang kemudian dari jari kelingkingmu. Demikian pula Allah tidak ada yang sebelum-Nya dan tidak ada yang kemudian dari-Nya". Kata Dahri, "Masih ada satu pertanyaan lagi pada diriku". Kata Abu Hanifah, "Tanyakan olehmu, insya Allah aku jawab". Katanya, "Apa yang sedang dilakukan Allah sekarang ini ?" Kata Abu Hanifah, "Engkau itu orang yang berbuat terbalik. Seharusnya orang yang menjawab itu diatas mimbar dan orang yang bertanya itu di bawah mimbar. Bila engkau turun dan aku naik maka akan kujawab pertanyaanmu itu". Maka turun ia dan naiklah Abu Hanifah ke mimbar. Ketika ia sudah duduk di mimbar bertanyalah Dahri dan Abu Hanifah menjawab pertanyaannya dengan mengatakan, "Perbuatan Allah saat ini adalah Dia menjatuhkan yang batil seperti dirimu dari atas ke bawah dan menaikkan Dia yang benar seperti naiknya aku dari bawah ke atas". Pergilah Dahri itu pada akhirnya dengan putus sekalian hujjahnya.
Firman Allah Ta'ala :
اِنَّ في خَلْقِ السَّموَاتِ وَالاَرْضِ وَاخْتِلاَفِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لايَاتٍ لأُولى الاَلْبَابِ
Artinya : “Di dalam kejadian langit dan bumi serta pergantian malam dengan siang, sesungguhnya sekaliannya itu menjadi petunjuk atas adanya Allah yang menjadikan sekalian yang demikian itu untuk orang yang mempunyai akal pikiran”.
Dinukil dari ibarat Suhaimi dengan artinya : “Adapun makrifatullah dan makrifaturrasul terhenti atas pengetahuan tentang tiga perkara yang tersimpan di dalam hukum akli yaitu wajib, mustahil dan jaiz “. Oleh karena itu wajib diketahui tiga perkara ini didahulukan atas sebutan 20 sifat dan ditambahkan pula keterangan tentang hukum syar’i dan hukum ‘adi supaya dapat dibedakan satu dengan yang lain.

B. HUKUM
Pengertian hukum adalah :
اِثْبَاتُ اَمْرٍ اِلى اخَرَ اِيْجَابًا اَوْسَلَبًا
Artinya : “Menetapkan suatu perkara kepada perkara yang lain ada ataupun tidak ada”.
Contoh dari hukum ini adalah menetapkan apakah sembahyang itu wajib atau tidak, makanan itu halal atau haram, urusan itu benar atau salah dan lain sebagainya.
Hukum yang wajib diketahui oleh mukallaf supaya dapat memahami ilmu tauhid dengan benar dapat dibedakan atas tiga bagian, yaitu hukum aqli, hukum syar’i dan hukum ‘adi.

1.    Hukum Aqli (Hukum Akal)
Hukum akal yang sempurna merupakan cahaya yang diletakkan di hati orang mukmin yang dengan cahaya itu dapat diketahui ilmu dhoruri (yang tidak membutuhkan banyak berpikir) seperti dikatakan sebuah benda selalu berada dalam salah satu keadaan antara bergerak  dan diam, dan ilmu nazhori (yang membutuhkan pemikiran lebih dalam) seperti harus bagi Allah memasukkan orang yang berbuat taat kedalam neraka.
Arti hukum akal adalah menetapkan suatu perkara atas suatu perkara atau menafikannya yang mana penetapan itu tidak disebabkan karena berulang-ulang atau karena ada yang menetapkannya tetapi disandarkan penerimaan akal atau pemikiran manusia.

Hukum akal terdiri atas tiga perkara, yaitu :
a.    Wajib artinya perkara yang tidak diterima akal kalau tidak ada (mesti ada) atau tidak diterima akal kalau tidak seperti itu. Misalnya setiap benda wajib dalam salah satu keadaan bergerak atau diam.
b.    Mustahil artinya perkara yang tidak diterima akal kalau ada (mesti tidak ada) atau tidak diterima akal kalau seperti itu. Misalnya dikatakan ada benda yang tidak bergerak dan tidak diam.
c.    Jaiz (harus) artinya perkara yang dapat diterima akal baik ada atau tidak ada. Misalnya saya sekarang sedang menulis atau sedang membaca.
2.    Hukum Syar’i (Hukum Syara’)
Hukum Syara’ adalah ketetapan Allah atas perbuatan mukallaf.
Karena penetapan pembebanan perintah ini untuk mukallaf maka dikatakan juga khitob taklif. Karena dalam penetapan perintah ini ditentukan syarat, sebab dan mani’ maka disebut juga khitob wadh’i.
Hukum syar’i ditetapkan oleh Allah dan terbagi atas dua makna ini dan tujuh perkara, yaitu :
a.    Wajib artinya setiap perkara yang diperintahkan Allah mengerjakannya yang mendapat pahala jika dikerjakan dan mendapat dosa jika ditinggalkan, misalnya sembahyang lima waktu, puasa Ramadhan dan lainnya.
b.    Sunat artinya setiap perkara yang baik dikerjakan dimana bila dikerjakan akan mendapatkan pahala tetapi tidak mendapat dosa jika ditinggalkan, misalnya mengucapkan salam, memakai wangi-wangian, senantiasa dalam keadaan wudhu dan lainnya.
c.    Haram artinya setiap perkara yang dilarang Allah mengerjakannya dimana bila dikerjakan akan mendapat dosa dan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, misalnya berzina, mencuri, durhaka pada kedua orangtua, mengumpat dan lainnya.
d.    Makruh artinya perkara yang baik ditinggalkan dimana jika dikerjakan tidak mendapat dosa akan tetapi mendapat pahala jika ditinggalkan, seperti bernyanyi sambil buang air, merokok, memakan makanan yang berbau dan lainnya.
e.    Mubah atau harus atau boleh artinya perkara boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan tanpa mendapat pahala ataupun mendapat dosa, misalnya makan, minum, berjalan-jalan, olahraga dan lainnya.
f.    Shohih (sah) artinya perkara yang lengkap seluruh syarat dan rukunnya, misalnya sembahyangnya sah karena syarat dan rukunnya telah ditunaikan secara sempurna.
g.    Batal artinya perkara yang kurang syarat atau rukunnya, misalnya sembahyangnya batal karena datangnya sebab-sebab hadats.

3.     Hukum ’Adi (Adat)
Hukum adat adalah menetapkan keterkaitan suatu perkara atas suatu perkara lainnya atau menafikannya karena disebabkan kejadiannya berulang-ulang (sudah biasa) seperti itu dengan sah berbeda dan tidak ada hubungan salah satu dengan yang lainnya.
Hukum ini didasarkan atas kejadian yang sering terjadi seolah-olah salah satu menjadi sebab untuk yang lainnya sehingga karena sudah menjadi kebiasaan maka ditetapkan sebagai hukum misalnya api membakar, makanan mengenyangkan, pisau memotong, anak lahir dengan adanya orangtua atau lainnya. Sebahagian orang ada yang mengistilahkannya dengan sunatullah. Akan tetapi ketetapan ini bisa saja berubah atau disalahi atau diselisihi yaitu adanya peristiwa atau kejadian yang tidak mengikuti ketentuan yang sudah biasa itu. Perkara yang menyalahi adat itu ada yang terpuji misalnya mukjizat, karamah, irhas dan ma'unah. Ada pula yang tercela seperti sihir dan istidraj.

Hukum adat terbagi atas empat perkara, yaitu :
a.    Keterkaitan adanya suatu perkara dengan adanya suatu perkara seperti adanya kenyang dengan adanya makan.
b.    Keterkaitan tidak adanya suatu perkara dengan tidak adanya suatu perkara seperti tidak adanya kenyang dengan tidak adanya makan.
c.    Keterkaitan adanya suatu perkara dengan tidak adanya sutu perkara seperti adanya dingin dengan tidak adanya baju.
d.    Keterkaitan tidak adanya suatu perkara dengan adanya suatu perkara seperti tidak hangus dengan adanya air yang menyiram.

Dari uraian diatas maka dapat dibedakan antara wajib syara’ dengan wajib akal bahwa arti keduanya berbeda. Bila dikatakan wajib atas tiap-tiap mukallaf maka maksudnya adalah wajib syara’ dan bila dikatakan wajib bagi Allah atau bagi rasul Allah maksudnya wajib akal. Demikian juga bila dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala atau harus bagi Allah maka maksudnya adalah jaiz akal dan bila dikatakan jaiz bagi mukallaf maksudnya adalah jaiz syara’.
Diceritakan bahwa pada suatu hari Imam Syafi’i sedang melakukan perjalanan dengan mengendarai unta. Ditengah perjalanan beliau berpapasan dengan seorang anak muda. Anak muda itu lalu berkata, “Assalaamu ’alaikum ya Syeikh !” Imam Syafi’i menjawab, “Wa ’alaikum salam ya fattah !” Anak muda itu bertanya, “Wahai Syeikh, berapa kaki untamu ?” Imam Syafi’i lalu turun dari untanya, melihat ke bawah dan menghitung kaki untanya lalu menjawab, “Empat”. Demikianlah kaki unta ada empat adalah ’adat yang dapat saja berubah bila Allah menghendaki.
C.     SIFAT-SIFAT ALLAH
Adapun perkara yang wajib yaitu sifat-sifat yang wajib bagi Allah Jalla wa Azza dengan tafshil (terperinci ) adalah 20 sifat yang telah ada dalil akli dan dalil naqli padanya. Tersebut tiap-tiap satu sifat arti dan dalilnya kemudian apa yang seharusnya dilakukan seorang mukmin yang mengi’tiqadkan bahwa Tuhan bersifat seperti itu. Yaitu merupakan sikap seorang mukmin yang sempurna imannya.
Adapun sebab maka wajib mengenal sifat-sifat ini karena dzat hanya dapat dikenali dengan adanya sifat yang berdiri atau melekat padanya jadi dengan mengenal sifat-sifat ini diharapkan seorang mukmin akan dapat mengenal Dzat Tuhan kita Azza wa Jalla. Seperti juga yang baharu ini dikenal juga dengan adanya sifat yang melekat padanya, misalnya seseorang dikenali dengan sifatnya seperti kulitnya hitam, ramah, tingginya 170 cm atau lainnya. Semakin banyak sifat yang kita ketahui maka akan semakin kita mengenalnya. Tanpa adanya sifat maka dzat tidak akan bisa dikenali. Apabila ada yang bertanya mengapa dibatasi sifat Allah Ta'ala yang wajib dipelajari hanya 20 sifat sedangkan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah tidak pernah menyebutkan hal itu maka katakan bahwa peringkasan atas 20 sifat saja merupakan ijtihad dari para ulama dengan memahamkan apa yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW kemudian tidak dibatasi sifat Allah hanya 20 akan tetapi mengenal yang 20 ini dengan sekalian dalil naqli dan aqli mencukupi untuk mengenali Dzat Tuhan kita dengan pengenalan yang paling ringkas tetapi sempurna sedangkan sifat yang lain dikenali secara ringkas seperti akan disebutkan nantinya.
Seperti itu pula ijtihad ulama dalam menyatakan bahwa rukun sembahyang ada 13 perkara walaupun Nabi SAW tidak pernah menyebutkan seperti itu, tetapi dipahamkan dari perbuatan dan penjelasan Nabi lalu disimpulkanlah dalam ijtihad ulama tentang hal itu. Perkara ini sedikit penulis uraikan karena pada masa ini banyak orang yang kurang akalnya dan kurang takutnya pada Allah lalu ia mulai menggugat ijtihad para ulama-ulama Islam yang dahulu-dahulu seolah-olah mereka menjelaskan hukum hanya berdasarkan hawa nafsu bukan berdasarkan pemahaman Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW. Akibatnya banyak orang awam terkena fitnah mereka dan mulai meninggalkan ijtihad para ulama dan memahamkan sendiri Al-Qur'an dan Hadits menurut hawa nafsunya. Ketahuilah para ulama-ulama pendahulu kita lebih memahami dan lebih takut pada Allah Ta'ala. Wallahu muwafiq.

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hambal rhm. bila pulang kerumahnya selalu menceritakan pada anak-anaknya tentang bagaimana beliau mengagumi kecerdasan dan ke’aliman gurunya Imam Syafi’i, diantara anaknya ada seorang anak perempuannya yang begitu penasaran dengan setiap penuturan ayahnya tentang pujiannya pada gurunya itu dan ia sangat ingin melihat sendiri bagaimana hal dari Imam Syafi’i itu. Pada suatu hari Imam Ahmad mengajak Imam Syafi’i untuk menginap di rumahnya selama satu malam. Oleh anak perempuan Imam Ahmad hal ini merupakan kesempatan untuk memperhatikan secara langsung tentang Imam Syafi’i yang diceritakan oleh ayahnya itu sehingga setiap apa yang dikerjakan oleh Imam Syafi’i di rumahnya pada malam itu tidak luput dari perhatiannya. Demikianlah Imam Syafi’i malam itu menginap di rumah Imam Ahmad dan keesokan harinya beliau pulang. Setelah Imam Syafi’i pulang, anak Imam Ahmad ini bercerita kepada ayahnya, “Wahai ayah, engkau selalu bercerita tentang kekaguman engkau akan gurumu tetapi tadi malam aku memperhatikan ada tiga hal yang menurut ananda tidak cocok untuk seorang ’alim”. Mendengar itu Imam Ahmad terkejut dan bertanya, “Apa itu hai anakku ?” Jawab anaknya, “Pertama aku melihat saat makan malam beliau makan cukup banyak yang tidak layak kiranya untuk orang ‘alim; kedua,  setelah masuk kamar aku memperhatikan bahwa beliau tidak keluar pada malam hari untuk sembahyang tahajud padahal itu adalah kebiasaan untuk orang ‘alim; dan ketiga, saat sembahyang shubuh aku tidak melihatnya berwudhu, tetapi langsung menjadi Imam Shubuh”. Mendengar perkataan anaknya Imam Ahmad menjadi sedih dan ingin segera bertemu dengan gurunya dan menanyakan hal itu secara langsung agar bisa menjelaskan hal itu pada anaknya. Pergilah Imam Ahmad menemui gurunya dan menanyakan hal itu. Mendengar perkataan Imam Ahmad, Imam Syafi’I tersenyum dan berkata, “Wahai Ahmad, benar perkataan anakmu itu. Adapun aku malam itu makan dirumahmu cukup banyak yang tidak selayaknya untuk orang ‘alim adalah karena untuk menyenangkan engkau karena aku tahu engkau sangat senang kalau hidanganmu kumakan dan aku yakin bahwa apa yang engkau berikan adalah dari jalan yang halal sedangkan makanan yang halal akan menjadi obat dari penyakit dan dapat membukakan hati. Setelah aku ke kamar untuk tidur kudapati mataku tidak mau terpejam dan tidak merasa mengantuk dan terbuka hatiku sehingga pada malam itu terbuka bagiku tujuh puluh masalah fikih yang mana hal itu menyibukkanku sepanjang malam tanpa tidur sama sekali sehingga aku tidak keluar untuk sembahyang tahajud karena sembahyang tahajud syaratnya adalah tidur sehabis Isya. Adapun Shubuh itu aku tidak berwudhu karena sepanjang malam itu wudhu’ku tetap terjaga akibat tidak kedatangan hadats dan tidak tidur. Demikianlah Ahmad, katakanlah pada anakmu itu”. Mendengar hal itu senanglah hati Imam Ahmad dan iapun segera pulang untuk menceritakan hal itu pada anaknya.
Selain sifat yang 20 maka sifat-sifat Allah Jalla wa Azza tidak dibatasi banyaknya maka wajib atas tiap-tiap mukallaf mengetahuinya secara ijmali saja di dalam perkataan  مُتَّصِفٌ بكُلِّ كَمَالٍ   (bersifat Allah dengan sifat-sifat yang sempurna). Dengan kalimat ini nyata bahwa sifat Allah tidak hanya 20 sifat karena setiap namaAllah yang ada pada Asmaul Husna menunjukkan pula sifat dari Dzat Tuhan kita Azza wa Jalla. Sifat yang mustahil pada Tuhan Jalla wa Azza dengan tafshil adalah 20 sifat lawan dari 20 sifat yang wajib. Sifat yang mustahil pada Allah Jalla wa Azza dengan ijmali yaitu di dalam perkataan :
مُنَزَّهٌ عَنْ كُلِّ نَقْصٍ وَمَا خَطَرَ بالبَالِ
Artinya : "Maha suci Tuhan dari sifat-sifat kekurangan dan Maha suci dari perkara yang terlintas di dalam hati".
Adapun 20 sifat yang wajib bagi Allah adalah :
1.    Wujud (وُجُوْدُ ) artinya ada mustahil tiada.
Dalilnya firman Allah Ta'ala :
اَللّهُُ الَّذِى خَلَقَ السَّموَاتِ والاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا
Artinya : “Allah yang menjadikan langit, bumi dan yang ada diantara keduanya”. (As-Sajdah 32:4)
Dalil aqlinya :
وُجُوْدُ هذِهِ الْمَخْلُوْقَاتِ
Artinya : “Adanya sekalian makhluk”
Makhluk (yang dijadikan) ini disebut juga dengan alam yang berasal dari alamat artinya tanda yaitu tanda adanya Allah. Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat wujud hendaklah selalu mengingat Allah Ta'ala pada setiap yang wujud di alam karena Allah yang menjadikan sekaliannya. Hal ini dapat diibaratkan dengan seseorang yang memberi kita sesuatu hadiah, maka tiap-tiap kita melihat hadiah itu maka kita akan selalu ingat pula pada orang yang telah memberi hadiah itu. Oleh karena itu dengan melihat setiap sesuatu di alam maka seorang mukmin yang yakin adanya Allah tentu akan ingat pula pada Allah yang menjadikannya.
Diceritakan saat Uni Soviet dahulu ingin memasukkan paham atheisnya pada anak-anak Islam hal ini dilakukan melalui guru-guru yang mengajar disekolah. Diantara guru itu berkata pada muridnya, "Anak-anak ! Apakah kalian melihat papan tulis ?" Murid menjawab, "Melihat !" Kata guru, "Berarti papan tulis itu ada karena dapat dilihat. Apakah kalian melihat saya ?" Jawab murid, "Melihat !" Kata guru, "Berarti saya ada karena dapat dilihat". Katanya lagi, "Apakah kalian melihat Tuhan ?" Jawab murid, "Tidak !" Kata guru, "Berarti Tuhan tidak ada karena tidak dapat dilihat". Lalu ada seorang muridnya yang cerdas berkata, "Wahai kawan-kawan! Apakah kalian melihat akal pak guru ?" Jawab yang lain, "Tidak !" Lalu kata murid tadi, "Berarti guru kita tidak punya akal karena akalnya tidak dapat dilihat".  Wallahu muwaffiq.

2.    Qidam ( قِدَمٌ ) artinya sedia mustahil baharu.
Maksudnya wujud Allah Ta'ala atau ada Allah itu tanpa didahului atau diawali dengan tiada atau memang dari awalnya sudah ada mustahil baharu yaitu ada Allah didahului oleh tiada atau mengalami tidak ada sebelum ada Allah.
Dalilnya Firman Allah Ta'ala :
هُوَالاَوَّلُ وَالاخِرُ
Artinya : “Allah Ta'ala yang Awal dan Dia juga yang Akhir”. (Al-Hadiid 57:3)
Dalil aqlinya yaitu :
اَنَّهُ لَوْكَانَ حَادِثً لاحْتَاجَ الى مُحْدِثٍ وَهُوَ مُحَالٌ
Artinya : “Apabila Allah baharu maka berarti Ia akan butuh yang membaharukan-Nya maka hal itu mus-tahil”
Apabila pencipta butuh pada yang menciptakannya maka akan ada dua kemungkinan, yaitu pencipta I dijadikan pencipta II, pencipta II dijadikan pula oleh pencipta III demikian terus (disebut tasalsul), maka hal itu mustahil karena tidak akan ada habisnya ataupun pencipta I dijadikan pencipta II dan pencipta II pula dijadikan pencipta I (disebut daur) maka akan berkumpul dua sifat yang berlawanan yaitu qidam dan baharu pada setiap Tuhan maka hal itu mustahil pula.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat qidam hendaklah banyak bersyukur pada Allah Ta'ala yang menjadikannya mukmin dan muslim dengan taufik-Nya karena Iman dan Islam yang ada di hati kita itu sifatnya baharu seperti diri kita. Allah SWT banyak menjadikan makhluk-Nya yang bernama manusia, tetapi seperti yang kita lihat hanya sebagian kecil diantaranya yang beriman dan beragama Islam, maka kita harus mensyukuri hal itu karena untuk menetapkan nikmat itu tidak ada jalan selain mensyukurinya.
Dikisahkan bahwa saat seorang ulama menceritakan tentang orang terakhir masuk kesyurga dan apa yang didapatkannya serta namanya adalah maka banyak yang mendengar cerita itu tertawa karena merasa bahwa kisah itu menggelikan akan tetapi Syeikh Hasan Bashri menangis tersedu-sedu. Lalu teman-teman-nya bertanya kepadanya, “Mengapa engkau menangis padahal yang lain tertawa ?” Jawabnya, “Alangkah beruntungnya orang itu seandainya akulah dirinya !” Tanya mereka, “Mengapa begitu bukankah ia masuk syurga paling akhir ?” Jawabnya, “Karena ia masih masuk ke syurga sedangkan diriku aku tidak tahu apakah akan bisa masuk kesyurga”.
3.    Baqo’ ( بَقَاءُ ) artinya kekal mustahil fana (binasa).
Allah bersifat kekal artinya adanya Allah tidak akan diakhiri dengan mati ataupun lenyap (hilang), tidak mengalami perubahan seperti muda, lalu tua karena Allah yang dahulu, sekarang ataupun nanti tetap tidak berubah.
Firman Allah Ta'ala :
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبّكَ ذُوالجَلاَلِ وَالإِ كْرَامِ
Artinya : “Kekal dzat Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan”. (Ar-Rahman 55:27)
Dalil aqlinya, yaitu :
اَنَّهُ لَوْكَانَ فَانِيًالَكَانَ حَادِثًا وَهُوَمُحََالٌ
Artinya : “Kalau Allah fana maka berarti Dia baharu, maka hal itu mustahil”.
Jika Allah dapat fana, maka keberadaan Allah saat ini adalah harus bukan wajib, maka tentu Dia butuh pada Dzat yang dapat menetapkan keberadaan Allah maka hal itu mustahil.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat baqo’ sementara dirinya bersifat fana hendaklah menyadari bahwa suatu saat ia akan mati sehingga banyak beristighfar dan bertaubat pada Allah karena kematian itu dapat datang pada dirinya tanpa diketahui waktunya. Firman Allah ta’ala :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لاَيَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَلاَيَسْتَقْدِمُوْنَ
Artinya : “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengun-durkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya”.
Hingga bila waktu itu tiba maka kita mati dalam keadaan tidak membawa dosa.

Dikisahkan dua orang Bani Israil yang bersaudara dimana salah seorang dari mereka ahli ibadah yang sudah 40 tahun berkhalwat untuk mendekatkan dirinya kepada Allah. Adapun saudaranya selama 40 tahun menghabiskan waktunya dalam berbuat maksiat menurutkan hawa nafsu. Pada suatu hari ahli maksiat itu terbangun dari tidurnya dan didapatinya dirinya berada di dalam parit dan celana bau kencing dimana tanpa disadarinya dirinya tadi malam dalam keadaan mabuk maka semua itu terjadi. Dalam dirinya timbul rasa malu dan ia berpikir bagaimana keadaannya nanti bila dia mati dalam keadaan itu tentu amat sangat memalukan dan masuk keneraka tidak seperti saudaranya yang ahli ibadah yang akan menjadi ahli surga. Akhirnya dia menyesal dan bertaubat kepada Allah dan iapun naik ketempat saudara berkhalwat diatas bukit untuk ikut bersamanya beribadah. Adapun saudaranya yang ahli ibadah maka bertemu dengan setan dan berkata setan itu, “Alangkah bodohnya, engkau lelah beribadah selama 40 tahun dan masih tinggal lagi umurmu 40 tahun kenapa tidak engkau ikut akan saudaramu”. Mendengar perkataan setan itu berkata ahli ibadah itu dalam hatinya, “Masih tinggal umurku 40 tahun kalaulah aku ikut saudaraku selama 20 tahun dan nanti disisa umurku yang 20 tahun dapat aku kembali bertaubat dan beribadah kepada Allah”. Turunlah ia dari atas bukit sementara saudaranya naik ketempatnya. Saat sedang turun ia tergelincir dan jatuh menimpa saudaranya, lalu keduanya mati maka masuklah ahli maksiat tadi kesurga karena diterima Allah taubatnya sedang ahli ibadah tadi dimasukkan keneraka karena niatnya untuk bermaksiat kepada Allah. Wallahu muwafiq.
Dikisahkan ada seorang pemuda datang kepada Ibrahim bin Adham rhm. Ia berkata, ”Ya Aba Ishaq ! Aku adalah seorang yang suka bertaubat tetapi tidak sanggup menahan diriku untuk kembali kepada dosa. Berilah aku pengajaran semoga dapat menjadi jalan untukku menjaga diriku !” Kata Ibrahim, “Kalau engkau tetap ingin terus berbuat maksiat maka kerjakan saja olehmu tetapi engkau harus memenuhi syaratnya”. Kata pemuda itu dengan heran, “Wahai syeikh, bagaimana bisa begitu dan apa syarat yang harus kupenuhi ?” Kata Ibrahim, “Adapun syaratnya itu ada lima. Pertama kalau engkau ingin bermaksiat pada Allah, maka jangan engkau makan dari rezeki-Nya”. Kata pemuda itu, “Ya Syeikh, bagaimana dapat aku makan tidak dari rezeki-Nya sedangkan setiap yang ada diatas bumi dan dibawah langit makan dari rezeki-Nya”. Kata Ibrahim, “Seburuk-buruk hamba itu engkau. Engkau makan rezeki-Nya tapi bermaksiat kepada-Nya”. Kata pemuda itu, “Wahai Syeikh, apa syarat ke-dua ?” Kata Ibrahim, “Yang ke-dua, kalau engkau bermaksiat maka bermaksiatlah tapi jangan diatas bumi-Nya dan dibawah langit-Nya”. Kata pemuda itu, “Wahai Syeikh, bagaimana dapat kulakukan hal itu, sedangkan selain diatas bumi-Nya dan dibawah langit-Nya tidak ada tempat untuk didatangi”. Kata Ibrahim, “Seburuk-buruk hamba itu engkau, engkau bermaksiat dengan memakan rezeki-Nya dan ditempat milik-Nya”. Tanya pemuda itu, “Apa syarat ke-tiga, ya Syeikh ?” Jawab Ibrahim, “Kalau engkau bermaksiat, carilah tempat dimana Ia tidak dapat melihatnya !” Kata pemuda itu lagi, “Wahai Syeikh, bagaimana dapat kulakukan hal itu, sedangkan Dia Maha Melihat. Tidak ada suatu kejadian diatas bumi dan dibawah langit ini kecuali Dia melihatnya”. Kata Ibrahim, “Seburuk-buruk hamba itu engkau. Engkau makan rezeki-Nya, tinggal ditempat-Nya dan durhaka di hadapan-Nya”. Pemuda itu bertanya lagi sambil menangis, “Wahai Syeikh, apa pula syarat ke-empat ?” Kata Ibrahim, “Nanti saat Malaikat maut datang padamu untuk mencabut nyawa, katakan padanya, “Wahai Malaikat maut, tunggulah sebentar agar aku bertaubat dahulu dari segala maksiatku lalu engkau cabut nyawaku !” Kata pemuda itu, “Wahai Syeikh, bagaimana hal itu dapat kulakukan sedangkan ajal itu bila telah sampai maka tidak dapat dimajukan dan dimundurkan walaupun sesaat. Wahai Syeikh apa syarat ke-lima”. Kata Ibrahim, “Syarat kelima adalah engkau sudah mengetahui dimana tempatmu nanti di syurga ataukah di neraka. Kalau engkau sudah tercatat sebagai penghuni syurga maka bermaksiatlah sesukamu karena tidak akan memberi bekas maksiatmu akan ketentuan Allah. Jika tempatmu nanti di neraka, maka bermaksiatlah sesukamu, karena ketaatanmu tidak akan mampu mengeluarkan engkau dari neraka”. Kata pemuda itu, “Wahai Syeikh, bagaimana dapat kuketahui hal itu sedangkan itu adalah hal yang ghaib bagiku. Wahai Syeikh, cukuplah sudah pengajaranmu ini, sungguh akan kuingat selalu dalam hidupku sebagai pengajaran yang sangat berharga, berharap aku taufik Allah atasku hingga dapat kuatasi nafsuku”.
4.    Mukholafatuhu lil hawadits ( مُخَالَفَةُ لِلْحَوَادِثِ ) artinya berbeda dengan yang baharu mustahil sama atau seumpama dengan yang baharu.
Firman Allah Ta'ala :
لَيْسَ كَمِثْلِه شَيْءٌ وَهُوَالسَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Artinya : “Dia tidak seumpama dengan sesuatu dan Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat”. (Asy-Syuuro 42:11)

Dalil aqlinya yaitu :
اَنَّهُ لَوْكَانَ مُمَاثَلاًلِلْحَوَادِثِ لَكَانَ حَادِثًا وَهُوَمُحَالٌ
Artinya : “Apabila Dia sama seperti yang baharu berarti Dia baharu, maka hal itu mustahil”.
Allah adalah Dzat yang Qodim seperti telah disebutkan sebelumnya, bila Dia sama seperti yang baharu maka Dia akan bersifat dengan sifat yang baharu berarti ternafi sifat Qodim, maka perkara itu mustahil karena dua yang berlawanan tidak akan mungkin (mustahil) berkumpul pada Dzat yang satu. Oleh karena itu Dzat Allah berbeda dengan dzat yang baharu, sifat-sifat yang ada pada Allah juga berbeda dengan sifat-sifat yang ada pada yang baharu seperti Ada-Nya, Hidup-Nya, Mendengar-Nya, Melihat-Nya, Perbuatan-Nya, Perkataan-Nya dan semua sifat yang lain berbeda dengan yang baharu walaupun nantinya ada kesamaan nama dengan yang baharu.

Kesimpulannya dengan dikatakan Allah berbeda dengan yang baharu :
a.    Mustahil Allah Ta'ala benda atau berjirim (berjasad) seperti batu, kayu atau lainnya. Arti berjirim adalah Dzat Allah mengambil ruang (memiliki volume).
b.    Mustahil Allah Ta'ala a’radh (sifat) yang melekat pada jirim. A’radh artinya tiap-tiap sifat yang baharu seperti warna, rasa, gerak atau diam, berkumpul atau berpisah dan lainnya. Setiap yang dapat di indera dengan indera yang lima adalah a'rodh. A’radh merupakan bagian dari alam karena alam terdiri atas jirim dan a’rodh sedangkan alam ini baharu.
c.    Mustahil Allah Ta'ala bertempat jirim seperti diatas, dibawah, dikanan, dikiri, didepan ataupun dibelakang seperti diatas Arasy, dibawahnya, dikanannya dan lainnya.
d.    Mustahil  Allah Ta'ala memiliki arah karena arah merupakan sifat anggota yang baharu, seperti atas sifat anggota kepala, bawah sifat anggota kaki atau lainnya, maka tidak ada pada sisi Allah naik atau turun ke langit, berjalan atau berlari. Adapun apa yang ada pada hadits maka perlu dipahami dengan menyerahkan hakikat maknanya pada Allah Ta'ala atau mentakwilkan dengan apa yang pantas untuk Allah.
e.    Mustahil Allah Ta'ala dibatasi oleh tempat atau waktu seperti pada Arasy atau lainnya atau berlaku pada Allah siang dan malam karena tempat dan waktu adalah makhluk yang dijadikan Allah.
f.    Mustahil sifat-sifat Allah sama seperti sifat yang ada pada yang baharu seperti bersifat dengan Kudrat seperti Kudrat yang baharu, bersifat dengan Iradat yang sama dengan Iradat yang baharu dan lainnya. Kalaupun ada kesamaan nama hal itu tidak mengapa tetapi pada hakikatnya tidaklah sama.
g.    Mustahil Allah Ta'ala bersifat dengan  besar atau kecil  adapun  yang dimaksud pada Qur’an seperti اَللَّهُ الْكَبيْرُالْمُتَعَالُ  (artinya : “Allah Ta'ala yang Maha Besar serta Maha Tinggi”) maksud dari besar adalah pada ketuhanan dan derajat sebagaimana seorang yang mempunyai kedudukan dan kemuliaan dapat dikatakan juga sebagai orang besar walau secara fisik tubuhnya mungkin kecil dibanding orang lain.
h.    Mustahil Allah Ta'ala berkeinginan untuk mengambil manfaat/faedah dalam perbuatan dan hukum Allah, karena hal itu menunjukkan kelemahan dan kekurangan seperti menyuruh beribadah karena berkeinginan supaya sempurna atau melarang sesuatu karena takut ada yang mudharat akan terjadi pada Allah. Semua itu mustahil karena Allah Maha Kaya atas sekalian makhluk.
i.    Mustahil Allah dekat atau jauh dengan jirim. Adapun apa yang dikatakan pada firman Allah Ta'ala :
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
Artinya : “Sesungguhnya Kamilah yang menjadikan manusia dan Kami mengetahui sekalian yang dibisikkannya dalam hatinya dan Kami dekat padanya lebih dekat urat dari lehernya”. (Qoof 50:16)
Maksudnya Sama', Bashor dan Ilmu Allah meliputi dirimu dan kejadianmu itu menurut ketentuan Allah ta'ala tanpa ada selisih sedikitpun dari ketentuan-Nya jadi Allah Ta'ala itu lebih mengetahui tentang dirimu lebih dari pengetahuanmu tentang dirimu sendiri dan Allah Ta'ala mengawasimu dimanapun engkau berada jadi jauhkanlah dirimu dari maksiat.
j.    Mustahil Allah Ta'ala seperti apa yang dipikirkan seseorang atau yang terlintas didalam hati karena yang didalam hati itu semula tidak ada, lalu ada dan kemudian tidak ada lagi yang mana merupakan sifat yang baharu berarti yang dihati itupun baharu.
Bila ditanyakan kalau seperti itu maka bagaimana cara kita beriman kepada Allah? Jawabnya : “I’tikadkan dan renungkan dalam hati bahwa Dzat Allah itu ada dengan sifat-sifat Allah seperti apa yang diterangkan dalam ilmu ‘Aqoid bahwa semua itu tidak sama dengan sesuatu disertai banyak berzikir (Laa ilaaha illallaah) dan berdoa pada Allah memohon dimudahkan memahami dan dijauhkan dari was-was syetan. Insya Allah nanti akan timbul perasaan dan keyakinan yang teguh dalam diri kita bahwa Allah ada lengkap dengan sifat-sifat Allah yang wajib bagi Allah. Itulah iman yang sebenarnya (hakikat iman). Untuk mengenal ataupun mengetahui Dzat Allah bukan dengan panca indra kita tetapi dengan hati atau akal kita yang ditunjuki oleh Allah.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat mukholafatuhu lil hawadits hendaklah banyak bertasbih memaha-sucikan Allah dari yang selain Allah, bila timbul khatir (suara hati) yang membisik-bisikkan tentang Allah apa yang tidak sesuai dengan sifat ini maka mahasucikan Dia dari hal itu karena bisikan-bisikan itu dari setan yang ingin menjerumuskan manusia dalam kesesatan.
Firman Allah ta’ala :
إِنمَّـَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوْءِ وَالْفَحْشَآءِ وَأَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُوْنَ
Artinya : “Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.
5.    Qiyamuhu ta'ala binafsihi ( قِيَامُهُ تَعَالى بنَفْسِهِ ) artinya berdiri Allah Ta'ala dengan sendirinya, mustahil tidak berdiri dengan sendirinya.
Maksudnya Allah Ta'ala tidak membutuhkan tempat bersandar/berdiri seperti sifat  karena Allah Ta'ala bukan sifat dan tidak membutuhkan pada yang membuat atau menjadikan Allah karena Allah Ta'ala Qodiim.
Firman Allah Ta'ala :
اِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : “Allah Ta'ala yang kaya dari sekalian alam”.
Demikian juga firman Allah :
اَللَّهُ لااِلهَ اِلاَّهُوَالْحَيُّ الْقَيُّوْمُ لاَتَأْخُذُه سِنَةٌ وَّلاَ نَوْمٌ
Artinya : “Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Hidup, yang Berdiri Sendiri, tidak menimpa Allah mengantuk dan tidak pula tidur”. (Al-Baqarah 2:255)
Dalil aqlinya yaitu :
اَنَّه لَوِحْتَاجَ اِلى مَحَلٍّ لَكَانَ صِفَةً وَكَوْنُه صِفَةً مُحَالٌ وَلَوِاحْتَاجَ اِلى مُخَصِّصٍ لَكَانَ حَادِثًا وَكَوْنُه حَادِثًا مُحَالٌ
Artinya : “Apabila Allah Ta'ala membutuhkan tempat berdiri maka berarti Dia adalah sifat (bukan Dzat) dan Dia merupakan sifat mustahil dan bila Dia membutuhkan pada yang menjadikan maka berarti Dia baharu maka hal itupun mustahil”.

Dikatakan tidak membutuhkan tempat berdiri karena Allah bukan sifat karena yang membutuhkan tempat berdiri adalah sifat, seperti hitam yang terdapat pada peci, manis yang ada pada gula, asin pada air laut. Setiap sifat melekat pada dzat, karena sifat itu merupakan ciri dari dzat yang mana dzat dikenal dan diketahui adanya adalah dengan adanya sifat itu sedang dzat tidak membutuhkan tempat berdiri. Allah Ta'ala adalah Dzat maka Allah tidak membutuhkan tempat berdiri. Demikian pula bila Allah Ta'ala membutuhkan pada yang menjadikan maka Allah Ta'ala akan sama seperti kita yang baharu, maka seperti yang terdahulu hal itu mustahil.

Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat qiyamuhu Allah binafsihi hendaklah selalu menyampaikan hajat atau keinginannya dan kebutuhannya hanya pada Allah Ta'ala saja karena Dia yang Kaya pada hakikatnya jadi kalau kita meminta maka mintalah kepada Allah, sedangkan makhluk itu semuanya hakikatnya adalah faqir atau masih membutuhkan maka bila kita minta kebutuhan kita pada yang faqir bagaimana hajat dan keinginan kita dapat terpenuhi dengan sempurna. Kalaupun kita meminta sesuatu pada seseorang, maka mohonlah terlebih dahulu kepada Allah Ta'ala karena jalan Allah Ta'ala memberi itu terkadang dengan sebab orang lain itu dan terkadang dengan sebab yang tidak kita sangka ataupun tanpa melalui suatu sebab atau perantara. Firman Allah ta’ala :
إِنَّ الله لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَشْكُرُوْنَ
Artinya    :    “Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur”.
6.    Wahdaniat ( وَحْدَانِيَةِ ) artinya Esa yaitu esa dzat, sifat dan perbuatan Allah mustahil Allah Ta'ala berbilang pada dzat, sifat atau perbuatan Allah.
Maksud Allah Ta'ala Esa pada Dzat Allah adalah :
اَنَّهُ لَيْسَتْ مُرَكَّبَهً مِنْ اَجْزَآءٍ مُتَعَدِّدَةٍ
Artinya : “Bahwasanya Dzat Allah itu tidak ganda dan tidak tersusun atas bagian-bagian”.
Maksud Allah Ta'ala Esa pada Sifat Allah adalah :
اَنَّه لَيْسَ لَه صِفَتَانِ فَاَكْثَرُمِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ كَقُدْرَتَيْنِ وَهكَذَاوَلَيْسَ لِغَيْرِه صِفَةٌ تُشَابهُ صِفَتَه تَعَالى
Artinya : “Sifat Allah tidak ganda yang sejenis seperti memiliki dua Kudrat dan tidak ada yang selain Allah yang memiliki sifat yang sama seperti sifat Allah Ta'ala”.
Maksud Allah Ta'ala Esa pada perbuatan Allah adalah :
اَنَّه لَيْسَ لِغَيْرِه فِعْلٌ مِنَ الاَفْعَالِ
Artinya : “Tidak ada selain Allah yang berbuat seperti perbuatan Allah.
Firman Allah Ta'ala :
قُلْ هُوَاللَّهُ اَحَدٌ
Artinya : “Katakanlah ya Muhammad ! Allah itu Esa”.
Dalil aqlinya yaitu :
اَنَّه لَوْكَانَ مُتَعَدِّدًالَمْ يُوْجَدْشَيْءٌ مِنْ هذِهِ الْمَخْلُوْقَاتِ
Artinya : “Bahwasanya apabila Dia berbilang maka tidak akan wujud sesuatu dari sekalian makhluk ini”.
Hal ini disebabkan bahwa bila ada beberapa orang ingin membuat satu benda yang sama maka tidak akan terjadi benda itu, bila salah satu dapat didahului oleh yang lain maka menunjukkan lemah dan membuat sesuatu yang sudah dibuat yang lain menunjukkan melakukan perbuatan yang sia-sia berarti jahil. Bila ada yang mengatakan bahwa sepakat keduanya bila ingin membuat perkara yang satu, maka menunjukkan terpaksa dalam berbuat karena harus mufakat dengan apa yang diinginkan taulannya maka hal itu menunjukkan lemah, karena kehendaknya tergantung pada kehendak taulannya. Kalau salah satu memiliki kehendak yang berbeda maka tidak akan wujud alam semesta. Wujudnya alam semesta dengan segala keteraturannya menunjukkan adanya kehendak yang satu dalam penciptaan yang berasal dari Dzat yang satu pula yaitu Allah Ta'ala.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat wahdaniat hendaklah selalu merasa melihat Allah di dalam tiap-tiap kejadian yang dilihatnya karena setiap yang terjadi semuanya berasal dari Allah seperti apa yang difirmankan Allah dalan Al-Qur’an :
قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللّهِ
Artinya    :    “Katakanlah (ya Muhammad) : Tiap-tiap sesuatu (berasal) dari sisi Allah”. (An-Nisa' 4:78)
Dan juga firman Allah :
وَاللّهُ خَلَقَ كُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya : “Allah-lah yang menjadikanmu dan apa-apa yang kamu perbuat”. (Ash-Shoffaat 37:96)
Jadi setiap perbuatan kitapun pada hakikatnya adalah perbuatan Allah. Adapun yang dibebankan kepada kita berupa syara’, maka semua itu disandarkan pada niat. Bila kita ingin bergerak maka kita digerakkan, bila ingin memegang maka tangan kita digerakkan untuk memegang demikianlah maka pahala dan dosa disandarkan pada hati yang ruhani sebagaimana pahala dan dosa juga bersifat ruhani. Adapun perbuatan kita merupakan tanda lahiriah dari yang ada didalam hati. Sering terjadi sesuatu pada diri kita yang tidak kehendaki seperti sakit, jatuh, tua, lupa dan lainnya.
Kemudian lawan dari Wahdaniat adalah ta’addud (berbilang) seperti apa yang telah disebut Syeikh Sanusi yaitu :
وَكَذَا يَسْتَهِيْلُ عَلَيْهِ تَعَالى أَنْ لايَكُونَ وَحِدًا باَنْ يَكُوْنَ مُرَكَّبًافي ذَاتِهِ أَوْ صِفَاتِهِ أَوْ يَكُوْنَ مَعَهُ في الْوُجُوْدِ مُؤَثِّرٌ في فِعْلٍ مِنَ اْلأَفْعَالِ
Artinya    :    “Dan seperti itu pula mustahil atas Allah ta'ala bahwasanya Dia tidak Esa dengan adalah Dia bersusun pada Dzat-Nya atau sifat-Nya atau ada bersama-Nya pada  mewujudkan yang memberi bekas perbuatannya dari yang selain Allah”.
Dimaksud dengan bersusun adalah dapat dibagi-bagi seperti tubuh kita ini sebenarnya satu tetapi tersusun atas anggota-anggota atau dapat diuraikan menjadi bagian-bagian yang sangat kecil. Sedangkan Dzat Allah adalah tunggal yang tidak dapat dibagi-bagi dan tidak terdiri atas anggota-anggota seperti wajah, tangan, kaki, jari, betis, mata dan lainnya sungguh telah terdahulu bahwa Allah ta’ala bersifat Mukholafatuhu lilhawadits sedangkan itu semua merupakan sifat dari yang baharu. Adapun yang warid dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menyebutkan bahwa Allah memiliki hal itu maka untuk memahaminya ditempuh oleh para ulama Ahlu sunnah dengan dua jalan. Jalan pertama yang ditempuh oleh ulama salaf dengan tidak membicarakan hal itu cukup mengimankan apa yang disebutkan pada Qur'an dan Sunnah tanpa membahasnya lebih jauh tentang maksudnya dan mempermasalahkan hal itu digolongkan perbuatan bid'ah cukuplah hal itu diserahkan pada Allah dan Rasul-Nya. Jalan kedua yang ditempuh ulama-ulama khalaf adalah dengan mentakwilkannya pada arti yang pantas dengan menyerahkan hakikatnya pada Allah seperti firman Allah ta'ala :
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبّكَ ذُوالْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ
Artinya    :    "Dan kekallah wajah yaitu Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan".
Wajah pada ayat ini dimaknai dengan Dzat. Lalu firman-Nya lagi :
وَاصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا وَلاَتخُـَاطِبْنِيْ في الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا إِنَّهُمْ مُغْرَقُوْنَ
Artinya    :    "Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami, dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang yang zalim itu; sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan". (Huud : 37)
Mata pada ayat ini ditakwil menjadi pengawasan. Firman-Nya :
إِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ إِنمَّـَا يُبَايِعُوْنَ اللّهَ يَدُ اللّهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ
Artinya : "Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka …".
Tangan pada ayat ini dimaknai dengan Qudrat atau kekuasaan. Demikannlah dengan yang lainnya. Adapun segolongan orang yang mengatakan bahwa Allah bertangan, berkaki, memiliki wajah dan lainnya tapi mengatakan bahwa tangan, kaki atau wajah Allah tidak sama dengan makhluk-Nya sungguh telah tersesat dan tidak mengerti hakikat dari bahasa atau kata-kata yang mereka ucapkan. Mereka ini digolongkan sebagai golongan Mujassimah.
7.    Qudrat ( قُدْرَةُ ) artinya Kuasa mustahil lemah.
    Firman Allah Ta'ala :
اِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِ يْرٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah Ta'ala atas tiap-tiap sesuatu Maha Kuasa”.
Adapun dalil aqlinya :
اَنَّهُ لَوْكَانَ عَاجِزًا لَمْ يُوْجَدْ شَيْءٌ مِنْ هذِهِ الْمَخْلُوْقَاتِ
Artinya : “Bahwasanya Dia jika lemah, maka tidak akan wujud sesuatu dari sekalian makhluk (alam semesta) ini”.
Qudrat Allah adalah kekuasaan yang mutlak pada segala sesuatu didalam alam semesta artinya setiap apa yang kita lihat ini merupakan hasil qudrat Allah Ta'ala. Adapun qudrat yang kita miliki hanyalah nama saja sedangkan apa yang kita perbuat pada hakikatnya adalah perbuatan Allah Ta'ala seperti apa telah disebutkan sebelumnya pada Esa dalam perbuatan Allah.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah bersifat qudrat hendaklah selalu tawadhu’, tidak takabur terhadap apa yang dihasilkan dari perbuatannya karena apa yang didapatkannya itu walau pada lahirnya tampak dari dirinya, tetapi sebenarnya dari Allah jadi harus kita syukuri karena berapa banyak orang yang memiliki keahlian dan ilmu yang cukup telah berusaha dengan sungguh-sungguh tetapi tidak mendapatkan hasil. Seorang mukmin juga harus banyak merasa takut pada Allah Ta'ala karena setiap saat bila Dia menghendaki maka dapat saja ditimpakan-Nya pada kita apa yang tidak kita inginkan dan mengambil kembali apa yang telah diberikan-Nya karena kurangnya rasa syukur atau adanya kesombongan dan rasa ujub dalam diri kita karena Dia kuasa mewujudkan apa yang diinginkan Allah. Allah berfirman tentang Iblis :
أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِيْنَ
Artinya : “ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”.
Demikian pula nyata mustahil Allah Ta'ala lemah karena seorang manusia yang lemah saja untuk mengangkat beban seberat tubuhnya tidak akan mampu apabila untuk mengatur alam semesta yang demikian luas dan teratur tidak diterima akal dapat dilakukan bila Allah Ta'ala lemah.
8.    Iradat ( اِرَدَ ةٌ ) artinya berkehendak mustahil terpaksa.
Dimaksud dengan iradat artinya bahwa apa yang terjadi semuanya di alam semesta ini memang sudah merupakan kehendak Allah Ta'ala dan mustahil ada yang terjadi dialam semesta sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya atau karena Dia terpaksa melakukannya.
    Firman Allah Ta'ala :
فَعَّالٌ لِّمَايُرِيْدُ
Artinya    :    “Melakukan Allah Ta'ala apa-apa yang dikehendaki-Nya”. (Al-Buruj 85:16)
Dalil aqlinya :
اَنَّهُ لَوْكَانَ كَارِهًا لَكَنَ عَاجِزًا وَكَوْنُه عَاجِزًا مُحَالٌ
Artinya : “Bahwasanya jika Dia terpaksa membuat sesuatu atau mentiadakannya maka tentu Dia lemah dan Dia lemah mustahil”.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Iradat bahwa ia bersyukur pada Allah Ta'ala atas tiap-tiap nikmat karena nikmat yang kita terima merupakan anugerah Allah yang kalau tidak karena kehendak-Nya tidak akan dapat terjadi. Rasa syukur itu wajib kita haturkan pada-Nya karena bila kita tidak bersyukur berarti kufur yaitu kufur nikmat yang akan mendatang-kan azab yang pedih seperti firman-Nya :
وَلَئِنْ كَفَرْتمْ اِنَّا عَذَابِيْ لَشَدِيْدُ
Artinya : “… dan bila kalian kufur (yaitu atas nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”
Kemudian kita wajib sabar atas tiap-tiap bala dunia karena apa yang datang baik hal baik ataupun yang buruk semuanya dari Allah yaitu apa yang sudah ditentukan-Nya. Kesabaran akan mendatangkan pahala yang besar dan merupakan jalan menuju syurga. Firman Allah Ta'ala :
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ
Artinya : “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”.
Perlu kita ketahui pula perbedaan antara perintah Allah dan iradat Allah supaya tidak terjadi kesalahan dalam memahami Al-Qur’an, yaitu :
-    Ada sesuatu yang diperintahkan Allah dan Dia-pun menghendakinya seperti iman yang ada pada hati setiap orang beriman, Nabi-nabi dan Rasul-rasul demikian pula ketaatan para Rasul atas setiap perintah Allah.
-    Ada sesuatu yang diperintahkan Allah tetapi Dia tidak menghendakinya, seperti iman pada hati Fir’aun, Namrud dan orang yang kafir. Allah memerintahkan mereka beriman dengan diutusnya Rasul-Nya pada mereka tetapi telah tersurat pada ketentuan Allah bahwa mereka tidak beriman maka dakwah para Rasul dengan mu’jizatnya tidak membekas di hati mereka.
-    Ada sesuatu yang tidak diperintahkan Allah tetapi Dia menghendakinya, seperti perbuatan maksiat diantaranya berzina, mencuri, membunuh dan lainnya tetapi kita lihat banyak terjadi maksiat disekitar kita terutama pada masa sekarang. Hal ini karena dalam ketentuan Allah demikianlah adanya seperti hadits Nabi yang menceritakan fitnah yang akan terjadi selepas beliau wafat sampai hari kiamat.
-    Ada sesuatu yang tidak diperintahkan Allah dan Dia-pun tidak menghendakinya seperti kafir dan maksiat pada para rasul dan anbiya’-Nya.
Jadi kalau kita dapat beriman sedangkan kita hanya mendengar kabar tentang Nabi kita tanpa menyaksikan beliau ataupun mukjizatnya maka hal itu merupakan karunia yang tidak ternilai yang wajib kita syukuri dengan berbuat taat.  Firman Allah ta’ala :
وَلَوْ شَآءَ الله مَا اقْتَتَلَ الَّذِيْنَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَآءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتِ وَلَـكِنَّ اخْتَلَفُوْا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ ﺝ وَلَوْ شَآءَ الله مَا اقْتَتَلُوْا وَلَـكِنَّ الله يَِفْعَلُ مَا يُرِيْدُ
Artinya     :    “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.
Firman Allah ta'ala :
فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ
Artinya : “… maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya” (Fathir 35:8)
Firman Allah ta’ala :
وَلاَتَهِنُوْا وَلاَتحْزَنُوْا وَأَنْتُمُ الأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya : “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman”.(Ali Imroon 3:139)

9.    Ilmu ( عِلْمٌ ) artinya Mengetahui mustahil jahil.
Ilmu Allah adalah mutlak dan yakin yaitu ilmu yang tidak dida-hului oleh jahil, bukan karena belajar, tanpa diselipi keraguan, tanpa adanya lupa dan hasil dari coba-coba berbeda dengan ilmu kita dimana sebelumnya tidak tahu lalu belajar dan terkadang masih diragukan, suka terlupa dan banyak merupakan kesimpulan setelah melakukan percobaan yang berulang-ulang. Allah mengetahui yang nyata dan yang ghoib. Semua itu jelas bagi Allah tanpa adanya kesamaran atau keraguan.

Firman Allah Ta'ala :
وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Artinya : “ … dan Allah Ta'ala atas tiap-tiap sesuatu Maha Mengetahui”. (Al-Baqarah 2:282)
Demikian juga firman Allah :
هُوَاللّهُ الَّذِيْ لاَاِلهَ اِلاَّهُوَ، علِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ ، هُوَ الرَّحمنُ الرَّحِيْمِ
Artinya : “Dia-lah Allah yang tiada Tuhan kecuali hanya Dia, yang Mengetahui sekalian yang ghoib dan yang nyata. Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”. (Al-Hasyar 59:22)
Adapun dalil aqlinya yaitu :
اَنَّهُ لَوْكَانَ جَاهِلاًلَمْ يَكُنْ مُرِيْدًاوَهُوَ محـَالٌ
Artinya : “Bahwasanya Dia apabila Jahil tentu Dia tidak memiliki kehendak dan hal itu mustahil”.
Hal ini dikarenakan kehendak itu didasarkan dengan adanya ilmu. Kemudian lagi untuk membuat sesuatu teratur tentunya harus berilmu sebagaimana kita lihat dalam kehidupan orang yang merencanakan atau berkehendak untuk membuat sebuah bangunan yang kokoh maka perencanaannya didasari dengan ilmu yaitu ilmu arsitektur. Untuk menjadikan alam semesta dengan keteraturan dan ukuran-ukuran yang tertentu seperti kadar udara yang kita hirup, susunan anatomi tubuh yang demikian sempurna tidak mungkin yang merencanakannya seorang yang jahil. Bila kita memandang diri kita sendiri maka akan kita lihat bahwa ketiga sifat Allah itu pasti wujud yaitu ilmu, iradat dan qudrat. Allah berfirman :
وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلاَ تُبْصِرُوْنَ
Artinya : “Pada diri kalian sendiri apakah kalian tidak memper-hatikan”. (Adz-Dzaariyat 51:21)
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Alim hendaknya sangat takut melakukan maksiat walaupun masih dalam bentuk keinginan atau niat sekalipun karena Tuhannya sangat mengetahui seluruh keadaan hatinya dan perbuatannya seperti firman Allah :
إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
Artinya : “Sesungguhnya Allah sangat Mengetahui dengan apa yang ada di dalam hatimu”. (Ali-Imran 3:119)
Demikian pula seperti disebutkan sebelumnya, sebenarnya yang ada didalam diri kita sebenarnya hanya niat atau keinginan yang mana yang terlahir dalam perbuatan kita adalah wajud dari keinginan hati kita yang diketahui Allah lalu dijadikan-Nya apa yang kita perbuat seperti yang kita inginkan. Jadi bila kita mengaku beriman dan mengakui bahwa Allah-lah yang Alim hendaknya menjaga hati selalu dimanapun dan bagaimanapun keadaan kita. Kita harus malu apabila ada keinginan untuk berbuat maksiat karena Dia mengetahuinya dengan sangat jelas tanpa ada keraguan sedikitpun karena ilmu Allah sempurna. Demikian juga dalam beribadah hendaklah kita menjaga keikhlasan hati karena dalam beribadah Allah tidak hanya melihat zhohir kita tetapi juga hati kita. Firman Allah ta’ala :
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْ لاَتُبْطِلُوْا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَاْلأَذَى كَالَّذِى يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَآءَ النَّاسِ وَلاَيُؤْمِنُ بِاللهِ وَالءيَوْمِ اْلآخِرِ
Artinya    :    “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu meng-hilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian”.
Sabda Nabi SAW :
اِنَّ اللّهَ تَعَالَى لاَيَنْظُرُ اِلَى صُوَرِكُمْ وَاَبْشَارِكُمْ وَاِنمَّـَا يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبكُمْ
Artinya : “Sesungguhnya Allah ta'ala tidak memandang kepada rupa kamu dan badan kamu hanyasanya Dia memandang kepada hati kamu”.
Adapun lawan dari ilmu adalah jahil dan apa yang semakna dengannya yaitu syak (ragu-ragu), waham (dugaan), zhon (kira-kira) demikian pula tidak ada pada ilmu Allah Ta'ala lupa, lalai, mudah dan sukar karena didalamnya ada unsur jahil.
10.    Hayat ( حَيَاةٌ ) artinya Hidup mustahil mati.
Dimaksud dengan hayat yaitu hidup yang bukan dengan nyawa atau ditandai dengan nafas berbeda dengan hidup kita yang mempunyai nyawa dan ditandai dengan adanya nafas yang mana bila nafas terputus maka nyawa kitapun tercabut lalu mati. Hidup Allah adalah Baqo' yaitu kekal tanpa diakhiri dengan mati karena bukan dengan nyawa karena setiap yang bernyawa akan mati.
Firman Allah Ta'ala :
وَتَوَكَّلْ عَلَى الحَيِّ الَّذِيْ لاَ يمُوْتُ
Artinya : “Bertawakkallah engkau pada Tuhan Yang Hidup yang tidak akan mati”.
Adapun dalil aqlinya, yaitu :
اَنَّه لَوْكَانَ مَيّتًالَمْ يَكُنْ قَادِرًاوَلاَمُرِيْدًاوَلاَعَالِمًاوَهُوَمحـَالٌ
Artinya : “Bahwasanya jika Dia mati maka Dia tidak akan memiliki qudrat, iradat dan ilmu sedangkan hal Allah tidak memiliki qudrat, iradat dan ilmu mustahil”.
Hal ini dapat dipastikan karena seperti kita lihat orang yang mati diperlakukan apa saja oleh yang hidup tidak akan dapat berbuat apa-apa karena sifat-sifat yang seperti diatas sudah tidak ada padanya. Demikian pula Allah tidak mungkin mati karena jika Dia mati tentu tidak akan ada alam ini karena akan hancur.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat hayat hendaknya banyak bertawakkal atau menyerahkan dirinya kepada Allah Ta'ala karena hanya pada yang hidup kekal kita dapat menyandarkan diri kita sedangkan pada yang mungkin mati maka kita tidak dapat menyerahkan urusan kita karena bila suatu saat ia mati tentu urusan kita akan terbengkalai sedangkan karena sakit saja dapat membuat urusan tidak lancar apalagi mati.

Diceritakan bahwa Nabi Sulaiman AS telah memasukkan seekor semut kedalam sebuah wadah tertutup dan sebutir gandum sebagaimana perkataan semut bahwa dalam setahun ia dapat menghabiskan sebutur gandum. Setelah setahun maka Nabi Sulaiman AS membuka wadah dan didapatinya gandum itu masih bersisa separuh, lalu beliau menghardik semut itu dengan katanya, “Engkau telah berbohong padaku !” Jawab semut, “Sesungguhnya aku tidak berbohong hanya saja aku bertawakkal pada Allah sehingga dalam keadaan bebas aku memakan tanpa rasa khawatir bahwa Tuhanku lalai dalam membagi rezeki, akan tetapi aku terhadapmu khawatir karena engkau dapat lupa dan mati, bagaimana bila hal itu terjadi atasmu. Itulah sebabnya tidak kuhabiskan gandum itu karena ada rasa khawatir dalam diriku”. Demikianlah semut itu yang menyerahkan urusan rezekinya pada Allah ta’ala karena Allah telah berfirman :
وَمَا مِنْ دَآبَّةٍ فِى اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِى كِتَابٍ مُبِيْنٍ
Artinya : “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”.
Diceritakan bahwa seorang sahabat dari Ibrahim bin Adham rhm. berencana untuk pergi musafir karena urusan perdagangannya. Sebelum pergi ia sudah berpamitan dan meminta maaf pada seluruh kerabat dan tetangganya sebagaimana lazimnya orang masa itu yang akan pergi musafir. Kemudian sahabatnya itupun pergi tetapi tidak berapa lama kemudian Ibrahim bin Adham mendengar bahwa sahabatnya itu telah kembali dan mengurung dirinya di rumah saja. Iapun pergi mendatangi sahabatnya itu untuk menanyakan halnya tentang segeranya ia kembali. Ia bertanya, “Hai sahabatku, kudengar engkau pergi musafir untuk berdagang tetapi sekarang engkau sudah kembali dengan segera tanpa memberitahu dan berdiam diri di rumah saja”. Jawab sahabatnya, “Engkau benar, aku telah pergi tapi segera kembali karena aku telah melihat perkara yang begitu mengagumkan dan kujadikan pengajaran yang sangat berharga”. Tanya Ibrahim, “Ceritakan padaku kisahmu”. Kata sahabatnya, “Saat aku dalam perjalanan, aku berhenti di sebuah Mesjid untuk sholat dan beristirahat sebentar. Saat aku beristirahat tampak olehku seekor burung kecil yang sayapnya patah dan tidak dapat terbang. Saat itu aku berpikir bagaimana cara burung itu mencari makan. Tiba-tiba aku melihat seekor burung yang lain terbang menghampiri burung itu dengan membawa makanan sehingga burung yang cacat itupun makan dari bawaan temannya. Akupun berpikir bahwa seandainya aku bertawakkal saja pada Allah dengan sepenuh hatiku maka rezekiku tidak perlu aku khawatirkan karena apa yang sudah menjadi bagianku pasti akan datang padaku baik aku usahakan atau tidak. Untuk apa lagi aku berusaha melelahkan diri lebih baik aku sibuk dengan ibadahku saja. Karena itulah maka akhirnya aku pulang dan tidak kuteruskan niatku untuk pergi bedagang”. Mendengar perkataan sahabatnya itu Ibrahim bin Adham berkata, “Engkau benar tentang tawakkal, tetapi engkau salah mengambil pelajaran dari apa yang engkau lihat. Adapun dirimu seharusnya yang engkau lihat bukanlah burung yang cacat karena dirimu bukan orang yang cacat. Seharusnya engkau melihat pada burung yang datang membawakan makanan untuk temannya itu, karena ia bermanfaat bukan hanya untuk dirinya tetapi juga untuk yang lain. Kalau engkau berusaha tidak menghilangkan sebutanmu sebagai orang yang tawakkal selagi hatimu tetap bergantung pada Allah. Kemudian engkau bisa menjadi jalan untuk rezeki saudaramu dan engkau menjadi mulia karena tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah. Sementara kalau engkau hanya menunggu rezekimu yang memang pasti akan datang maka engkau bisa menjadi hina karena menjadi orang dengan tangan dibawah sementara engkau mempunyai tubuh yang sehat tetapi tidak mau berusaha”. Mendengar perkataan Ibrahim bin Adham maka sahabatnya berkata, “Engkau benar, kalau begitu aku segera pergi untuk meneruskan perdaganganku dan beruntunglah orang yang mempunyai guru dan sahabat sepertimu”.
Kalau ditanyakan bagaimana hidup yang tidak dengan nyawa dapat hidup, maka katakan bahwa demikianlah adanya seperti juga kita ketahui bahwa pohon-pohonan hidup, kuman hidup tetapi lihatlah bahwa pohon dapat hidup dan berkembang tanpa nyawa lalu kuman berkembang-biak dengan membelah diri dimana setiap belahan hidup. Demikian pula hidup Allah berbeda dengan hidup kita tidak bisa kita ketahui hakekatnya karena ilmu kita terbatas. Firman Allah :
وَمَا اُوْتِيْتُمْ مِنَ الْعِلْمِ اِلاَّ قَلِيْلاً
Artinya : “Tidaklah kalian diberi ilmu kecuali sedikit sekali”.

11.    Sam’un ( سمْعٌ ) artinya Mendengar mustahil tuli.
Maksudnya adalah Mendengar yang sempurna tidak dengan telinga yang tidak dapat terhalang, tidak tergantung jarak tertentu dan tidak tergantung dengan kekuatan suara. Mustahil pula tuli dan apa yang semakna dengannya.
Firman Allah Ta'ala :
وَاللّهُ سمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya    : “Allah Ta'ala yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Sama’ hendaknya takut untuk berkata-kata yang haram seperti memaki, ghibah, dusta, janji palsu dan lainnya ataupun yang sia-sia seperti bergurau bukan dengan isteri, menceritakan film dan yang tidak bermanfaat walaupun tidak berdosa karena Allah Ta'ala sangat mendengar semua yang dikatakannya. Hal ini karena Allah Ta'ala memberi kita anggota tubuh untuk membantu kita dalam mentaati-Nya maka lidah seharusnya digunakan untuk membaca Al-Qur’an, berzikir dan saling nasehat-menasehati dalam kebaikan dan takwa. Mensia-siakan nikmat yang diberikan tentu akan membuat pemberi nikmat murka sebagaimana bila kita memberi seseorang hadiah lalu orang yang diberi mengabaikan dan membuangnya tentu hal itu akan menyakiti hati kita. Berbicara yang sia-sia juga termasuk mensia-siakan umur yang sudah diberikan karena waktu yang tidak digunakan untuk meraih kebajikan akhirat sungguh akan sangat disesali oleh setiap orang pada hari dimana kita sangat membutuhkan amal dan pahala yang banyak yaitu hari kiamat yang disebut juga yaumun nadamah (hari penyesalan).
Disamping takut seorang mukmin juga seharusnya memiliki rasa malu karena setiap yang kita ucapkan dicatat dan dibawa kesisi Allah dan nantinya akan diajukan dalam sidang hari pembalasan. Alangkah malunya bila dalam catatan itu tertera setiap kata-kata makian yang kita ucapkan. Beruntunglah orang yang mampu menjaga lidahnya.
Kalau ditanyakan bagaimana pula Allah dapat mendengar tidak dengan telinga maka katakanlah demikianlah Mendengarnya Allah karena sesungguhnya makhluk Allah banyak dengan sifat pendengaran dan alat pendengaran yang berbeda-beda Allah yang menjadikan semua itu tentu berbeda dengan yang dijadikan-Nya. Wallahu muwafiq.
12.    Bashor ( بَصَرٌ ) artinya Melihat mustahil buta.
Maksudnya Melihat yang sempurna yang tidak dengan mata, tidak terhalang dengan sesuatu, tidak pula tergantung jarak, warna dan lainnya. Mustahil pada-Nya buta atau apa-apa yang semakna dengannya.
Firman Allah Ta'ala :
وَاللّهُ بَصِيرٌ بمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya : “Allah Ta'ala Maha Melihat tiap-tiap apa yang kamu lakukan”.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Bashor hendaknya takut untuk melakukan perbuatan maksiat karena Tuhannya melihat apa yang dilakukannya walaupun ditempat yang tersembunyi menurut pandangan orang sekalipun karena Melihat Allah tidak sama dengan kita yang dapat dihalangi, membutuhkan cahaya ataupun bila jauh menjadi tidak jelas. Pada Penglihatan Allah semua itu nyata karena disisi Allah tidak ada istilah jauh ataupun dekat.
Disamping takut seorang mukmin juga seharusnya malu sebagaimana bila kita akan bermaksiat sementara disamping ada orang tua atau orang yang kita hormati tentu akan timbul rasa malu apalagi setiap kita dalam pengawasan Allah dan pengawasan malaikat-Nya dan setiap yang ada disekeliling kita akan menjadi saksi setiap maksiat yang kita kerjakan kelak dihari kiamat dihadapan setiap makhluk-Nya.
Diceritakan bahwa ada seorang perampuan pezina yang sangat jahat di Mekah, ia berkata, “Aku tidak akan senang hingga kujatuhkan fitnah pada Thawus al-Yamani (yaitu ulama tabi’in yang merupakan seorang laki-laki yang sangat tampan)”. Beberapa kali perempuan itu menggodanya tetapi selalu tidak berhasil hingga ia sangat heran. Karena berulangkali ditolak tetapi perempuan itu tetap merayunya maka berkatalah laki-laki itu padanya, “Persiapkanlah dirimu untukku pada malam ini. Datanglah engkau pada waktu sahur maka keinginanmu nanti akan kupenuhi”. Datanglah perempuan itu pada waktu yang telah ditentukan lalu berjalan keduanya hingga sampai pada Maqam Ibrahim, berkatalah laki-laki itu, “Berbaringlah engkau disini dan lepaskanlah pakaianmu!” Kata perempuan itu, “Subhanallah! Apakah kita tidak dilihat oleh manusia”. Kata laki-laki itu, “Apakah Allah tidak melihat kita pada setiap tempat ?” Kata perempuan itu, "Bahwasanya aku memuliakan tempat itu dari melakukannya disitu”. Katanya, “Wahai perempuan ! Tempat ini lebih engkau muliakan dari kemuliaan Allah dan kebesaran-Nya. Sesungguhnya Allah Ta'ala itu lebih utama dan lebih agung untuk engkau takuti”. Akhirnya perempuan itupun bertaubat dan ditinggalkannya seluruh kejahatannya.
Kalau ditanyakan bagaimana melihat tidak dengan mata maka katakan makhluk Allah yang melata dimuka bumi banyak yang hidup dan mencari rezekinya tanpa menggunakan matanya. Kelelawar mengetahui di malam hari tanpa melihat dengan sistem pendengarannya, banyak orang yang buta matanya tetapi bisa mengetahui dengan hati dan tongkatnya.

13.    Kalam ( كَلاَمٌ ) artinya berkata-kata mustahil bisu.
Maksudnya Kalam yang sempurna yang tidak berhuruf dan bersuara, tidak terdahulu dan terkemudian, tidak ada I’rob dan mabni.
Firman Allah Ta'ala :
وَكَلَّمَ اللّهُ مُوْسَى تَكْلِيْمًا
Artinya : “Berkata-kata Allah dengan Musa dengan perkataan yang sempurna”.
Demikan pula firman Allah :
اِنِّيْ اصْطَفَيْتُكَ عَلَى النَّاسِ بِرِسَالاَتِيْ وَبِكَلاَمِيْ
Artinya    :    “Sesungguhnya Aku memilihmu hai Musa diantara selu-ruh manusia dengan risalah-Ku dan Kalam-Ku”.
Dalam masalah ini perlu dipahami beberapa perkara, yaitu :
a.    Perkataan manusia merupakan ungkapan dari isi hati atau merupakan gambaran isi hati. Jadi perkataan yang sebenarnya (hakiki) adalah perkataan hati. Perkataan hati tidak berhuruf dan tidak pula bersuara kecuali sesudah diucapkan dengan lidah barulah berhuruf dan bersuara dan dapat didengar orang lain. Isi hati yang sama dapat diungkapkan dengan cara yang berbeda bila bahasa lidahnya berbeda seperti perkataan orang Indonesia dengan perkataan orang Arab. Demikian pula Kalam Allah tidak berhuruf dan tidak bersuara jadi pahamilah.
b.    Perkataan Allah berbeda dengan perkataan makhluk. Perkataan Allah dapat dibedakan atas dua macam, yaitu :
1)    Perkataan nafsi atau hakiki, yaitu yang tidak berhuruf dan tidak bersuara, sebagaimana firman Allah yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kedalam hati para Nabi.
2)    Perkataan majazi atau lafdzi, yaitu perkataan Allah yang setelah diterima oleh para Rasul disampaikan pada sahabatnya, jadi dengan berhuruf dan bersuara sehingga dapat ditulis.
Demikianlah Kalam Allah ada yang hakiki dan ada yang majazi. Adapun tulisan mushaf yang kita baca maksudnya sama dengan Kalam Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan sebagian dari Kalam Qodim Allah Ta'ala. Tulisan Qur’an memang baharu tetapi makna yang terkandung didalamnya adalah sebagian dari Kalam Qodim Allah.
Perlu dijelaskan bahwa Kalam itu Esa dan tidak berbilang hanya ada baginya aqsamun I’tibariyyah artinya bagian-bagiannya ditinjau dari beberapa sisi. Dipandang dari sisi Kalam itu meme-rintahkan disebut Amrun, ditinjau dari melarang disebut Nahyun, ditinjau dari sisi menceritakan disebut Khobarun, ditinjau dari sisi Kalam itu memberitahukan balasan surga untuk orang taat disebut Wa’dun dan ditinjau dari sisi menakuti orang maksiat dengan neraka disebut Wa’idun dan lainnya.
Sesungguhnya telah mufakat Ahlu sunnah bahwa Al-Qur’an adalah Kalamulloh yang Qodim bukan makhluk sebab dikhawa-tirkan memberi prasangka jika dikatakan Qur’an itu baharu maka jadi baharu pula Kalam Allah yang ada pada Zat-Nya dan siapa yang berkeyakinan demikian telah sepakat mereka akan kafirnya.
Dikisahkan : Adapun yang mula-mula mengatakan Al-Qur’an itu makhluk adalah Ahmad bin Abu Daud lalu dikatakannya hal itu pada Ma’mun khalifah Baghdad dan dibaguskannya perkataan itu dan dibenarkannya, lalu diikutnya dan disuruhnya kepada sekalian negeri bawahannya untuk mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk dan tiap-tiap orang yang tidak mengikut per-kataannya maka dibunuhnya atau dipukulnya atau dipenjara-kannya. Mengambil dalil mereka akan hal itu dengan firman Allah ta’ala :
اِنَّا جَعَلْنَا قُرْآنًا عَرَبِيًّا
Artinya : “Dan Kami Jadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab”.
Mengambil dalil mereka bahwa tiap-tiap yang dijadikan oleh Allah ta’ala bahwa ia itu baharu. Karena itu sebagian ulama mengikut sebab takut dan sebahagian lagi tidak mengikut. Untuk yang mengikut maka diberinya berbagai hadiah dan untuk yang tidak mengikut maka disakitinya dengan berbagai jenis siksaan. Sebagin dari mereka dibunuh dan sebagian lagi dipenjarakan. Diantara mereka yang tidak mengikut adalah Imam Ahmad bin Hambal maka iapun hendak dibunuh. Ketika sampai berita itu padanya diapun berdoa kepada Allah memohon pertolongan maka tidak sampai pagi hari terdengar teriakan dirumah Ma’mun. Datang khadamnya dan berkata, “Benar Ahmad Al-Qur’an itu Kalamulloh bukan makhluk sanya telah mati Amirul Mu’minin”. Digantikan Ma’mun oleh Mu’tashim billah Muhammad saudara ma’mun dimana telah dipesankan oleh Ma’mun untuk mengatakan Qur’an itu makhluk. Dipanggillah Imam Ahmad untuk munazhoroh, maka munazhorohlah Imam Ahmad bin Hambal dengan Ahmad bin Abu Daud maka kalah Ahmad bin Abu Daud. Dikerasilah Imam Ahmad bin Hambal untuk mengatakan Qur’an itu makhluk tetapi ia tidak mau maka dipukullah ia kira-kira lima belas kali pukulan putuslah tali celananya dan turunlah celananya dari pinggangnya. Lalu Imam Ahmad memandang ke langit dan tidak sempurna bacaannya melainkan keluar tangan  emas mengangkatkan celananya. Tatkala melihat orang-orang akan yang demikian maka mereka berkeinginan untuk membunuh Mu’tashim, maka dihentikanlah pukulan itu dan ditahan ia dipenjara sekitar dua puluh delapan bulan. Matilah Mu’tashim dan digantikan oleh Watsiq billah Harun anak Mu’tashim, menyatakan pula dia bahwa Qur’an itu makhluk maka Imam Ahmad menyembunyikan dirinya. Lalu didatangkan-lah Ahmad bin Nazhar al-Khuza’i dan disuruh mengatakan Qur’an itu makhluk maka ia berkata Qur’an itu Kalamulloh. Dikatakan kepadanya, “Halallah darahnya”. Disuruhlah untuk membunuhnya, lalu ia dibunuh dan kepalanya dipotong lalu digantungkan diarah matahari terbit kota Baghdad selama beberapa hari dan diarah matahari terbenam beberapa hari. Didengar oleh orang-orang bahwa pada malam hari kepala itu membaca Laa ilaaha illallaah dan surat Yaasiin (dalam satu riwayat membaca :
الم . أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوْا اَنْ يَقُوْلُوْا آمَنَّا وَهُمْ لاَيُفْتَنُوْنَ
maka oleh Harun disuruh menulis surat dan digantungkan pada telinganya dengan tulisan :
بسم الله الرحمن الرحيم . هذا رأس أحمد بن نضر الخزاعى دعاه عبدالله الامام هارون الواثق بالله أمير المؤمنين الى القول بخلق القرآن وتفى الشبه فأبى الاالمعاندة فعجله الله الى النار
Artinya : “Inilah kepala Ahmad bin Nazhor al-Khuza’i telah memanggilnya Abdullah al-Imam Harun al-Watsiq billah Amirul mukminin untuk berkata Qur’an itu makhluk untuk menepikan syubhat tapi ia enggan bahkan ingkar maka Allah menyegerakan neraka padanya”.
Matilah Watsiq dan digantikan saudaranya Mutawakil ’alalloh Ja’far. Masuk menemuinya Abdul Aziz bin Yahya kepadanya dan ia berkata, “Adalah suatu perkara yang sangat mengherankan dalam perkara Watsiq bahwa ia membunuh Ahmad bin Nadhir al-Khuza’i padahal lidahnya tetap membaca Qur’an”. Maka akhirnya Mutawakil-pun inshaf dan dicelanya perbuatan saudaranya dan ia memerintahkan pada sekalian negeri bawahannya untuk mengatakan bahwa Qur’an itu bukan makhluk. Ia meminta untuk menghadirkan Imam Ahmad bin Hambal dan ia berkata, “Telah terang dunia dengan laki-laki ini”. Lalu ia memberi hadiah pakaian yang indah-indah dan seorang sahaya tetapi oleh Imam Ahmad hal itu tidak diterimanya dan ia menangis, lalu berkata, “Selamatlah aku dari sekalian mereka pada seluruh umurku hingga hampir umurku dibala’kan dengan mereka dan dengan dunia mereka”. Lalu ia meninggalkan pakaian-pakaian itu dan dikembalikannya. Kata Basyir al-Khofi, “Tiada seorang yang paling kuat berkata seumpama perkataan Imam Ahmad bin Hambal dalam cobaan ketika disuruh mengatakan Qur’an itu makhluk, maka pada saat itu diberi ia maqom para nabi”. Karena itu pulalah maka mengirim utusan Imam Syafi’i ke Baghdad untuk meminta baju yang dipakai ketika ia dipukul. Dikirimkanlah baju itu kepadanya lalu diambil oleh Imam Syafi’i dan dibasuhnya lalu diminumnya airnya. Lalu sisa air itu diletakkannya di dalam kaca yang bila sakit sahabatnya diberinya sedikit dari padanya yang bila disapukan pada tubuh maka hilanglah sakitnya. Kata Qiil, “Dilihat oleh seseorang didalam tidurnya akan Ahmad bin Hambal, lalu ia berkata, “Apa yang diperbuat Allah untukmu ?” Katanya, “Diampunkan bagiku kemudian Dia berkata, “Hai Ahmad, dipukul engkau karena-Ku ?” Kataku, “Benar !” Maka firman Allah, “Ini Muka-Ku, perhatikan olehmu pada-Nya, sungguh telah Kubolehkan bagimu !”
Demikian lagi, telah melihat oleh Imam Syafi’i akan Nabi saw pada tidurnya, sabdanya, “Kirimkan surat olehmu pada Abi Abdullah (yakni Ahmad bin Hambal). Sampaikan salamku kepadanya dan katakan olehmu bahwa akan dicoba ia dan disuruh mengatakan Qur’an itu makhluk maka jangan ia perkenankan karena sangat berkatnya serta akan diangkatkan ilmunya oleh Allah hingga hari kiamat”. Maka ditulis oleh Imam Syafi’i surat itu dan dimintanya Rabi’ untuk membawanya. Ketika surat itu sampai kepadanya berkata Rabi’, “Beri olehmu kepadaku hak bisyaroh !” Oleh Imam Ahmad dilepaskannya bajunya dan diberikannya pada Rabi’.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat kalam hendaknya banyak berdzikir menyebut nama-Nya mudah-mudahan namanya akan disebut-sebut Tuhan diantara hamba-Nya. Firman Allah Ta'ala :
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ
Artinya : “Ingatlah Aku niscaya Aku-pun akan mengingatmu”
Sabda Nabi SAW :
ذِكْرُاللّهُ علم الإِ يمَان وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ وَحَصَن مِنَ الشَّيْطَانِ وَحرز مِنَ النِّيرَانِ
Artinya : “Mengingat Allah (Zikrullah) itu tanda iman, kelepasan dari nifaq, benteng dari setan dan pemelihara dari neraka”.
Adapun dalil akli ketiga sifat ini yaitu Mendengar, Melihat dan Berkata-kata adalah :
لَوْلَمْ يَـتَّصِفُ بهَالَزِمَ اَنْ يَـتَّصِفَ باضدَادِهَاوَهِيَ نَقَائِصْ ، وَالنَّقْصٍ عَلَيْهِ تَعَالى محَالٌ
Artinya : “Apabila Dia tidak bersifat dengan ketiganya berarti Dia bersifat kekurangan karena bersifat kebalikannya sedang-kan bersifat kekurangan pada sisi Allah mustahil”.
Allah Ta'ala merupakan Dzat yang sempurna dengan sekalian sifat-sifatnya yang sempurna pula. Apabila  ketiga sifat itu ada pada Allah hal itu merupakan kekurangan yang berarti Dia akan membutuhkan pada yang dapat menyempurnakan-Nya. Hal itu adalah mustahil seperti telah nyata sebelumnya Allah Ta'ala bersifat Qiyamuhu binafsihi.
14.    Kaunuhu Qoodiron ( كَوْنُهُ قَادِرٌ ) artinya Keadaan-Nya Yang Kuasa mustahil Keadaan-Nya yang lemah.
Dalilnya sama seperti dalil sifat qudrat. Sifat ini saling berhubungan dengan sifat Qudrat. Ada sifat Qudrat maka ada pula sifat Qodirun.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat qodirun hendaknya sangat membanyakkan takut pada Tuhannya yang sangat Kuasa dan besar pengharapannya padaAllah dengan memberikan nikmat kebaikan.
15.    Kaunuhu Muridan ( كَوْنُهُ مُرِيدً ) artinya Keadaan-Nya yang Berkehendak mustahil Keadaan-Nya yang terpaksa.
Dalilnya seperti dalil sifat Iradat.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Muridun hendaknya banyak memanjatkan do’a pada Allah Ta'ala dengan seluruh kebajikan dunia dan kebajikan akhirat sertya menolakkan bala.
16.    Kaunuhu Aliman ( كَوْنُهُ عَالِمٌ ) artinya Keadaan-Nya Yang Mengetahui mustahil Keadaan-Nya yang jahil.
Dalilnya seperti dalil sifat Ilmu.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Alimun hendaknya selalu minta pertolongan pada Allah Ta'ala di dalam tiap-tiap keadaan dan minta peliharakan dari keburukan dunia dan akhirat.
17.    Kaunuhu Hayyan ( كَوْنُهُ حَيًّ ) artinya Keadaan-Nya Yang Hidup mustahil Keadaan-Nya yang mati.
Dalilnya seperti dalil sifat Hayat.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Hayat hendaknya selalu bertawakkal pada Allah Ta'ala pada setiap keadaan.
18.    Kaunuhu Sami’an ( كَوْنُهُ سمِـيْعً ) artinya Keadaan-Nya Yang Mendengar mustahil Keadaan-Nya yang tuli.
Dalilnya seperti dalil sifat Sam’un.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Sami’un hendaknya selalu memuji Allah Ta'ala, banyak bersyukur dan banyak berdo’a padaAllah.
19.    Kaunuhu Bashiron ( كَوْنُهُ بَصِيْـرً ) artinya Keadaan-Nya Yang Melihat mustahil Keadaan-Nya yang buta.
Dalilnya seperti dalil sifat Bashor.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Bashirun hendaknya senantiasa malu pada Allah Ta'ala yang melihatnya melakukan dosa dan meninggalkan yang wajib.
20.    Kaunuhu Mutakalliman (  كَوْنُهُ مُتَـكَلِّمًا) artinya Keadaan-Nya Yang Berkata-kata mustahil Keadaan-Nya Yang bisu.
Dalilnya seperti dalil sifat Kalam.
Seorang mukmin yang beri’tiqad bahwa Allah Ta'ala bersifat Mutakallimun hendaknya banyak membaca Al-Qur’an dengan khusyu’ dan hormat atau ta’zhim, bertajwid bukan asal dibaca.

Bersambung ...yang dimaksud Ta’aluq