Senin, 16 Agustus 2010

Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui


Bolehkah seorang wanita hamil atau menyusui tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? Bila harus diganti dengan fidyah, berapa yang harus dibayarkan?

Jawab:

Islam adalah agama yang penuh toleransi, dan tidak memaksakan se¬suatu di luar kemampuan seseorang un¬tuk melakukannya, sebagaimana Allah SVVT berfirman:

"Dan tidaklah Allah SWT menjadikan suatu kesulitan atas kalian dalam hal agama." (OS Al-Hajj: 78).

Biasanya seorang wanita hamil atau yang sedang menyusui memang akan selalu merasa lapar, karena apa yang dimakan akan menjadi asupan makanan juga bagi bayinya. Kondisi itu membuat tubuh menjadi lemah dan tidak kuat kala menjalankan ibadah puasa. Maka di antara kelonggaran agama adalah diperbolehkannya seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan catatan bahwa ia harus mengqadhanya di luar bulan Ramadhan.

Namun demikian, bukan berarti se¬tiap wanita hamil atau menyusui menjadi wajib hukumnya untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan. Jika mereka tetap mampu untuk melaksanakan puasa walaupun dalam keadaan hamil atau menyusui, itu lebih baik, agar ia juga terlepas dari kewajiban mengqadha di bulan lainnya. Selain itu, melaksanakan puasa tentunya akan menjadikan dirinya sehat jasmani dan ruhani, selama puasanya itu tidak berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya maupun bayinya. Adapun jika sudah sampai pada kondisi sedemikian rupa sehingga puasa yang ia lakukan akan membahayakan dirinya, ataupun bayi maupun janinnya, wajib atasnya untuk tidak berpuasa.

Hukum mengqadha puasa Rama¬dhan adalah sama dengan hukum asalnya, hukum puasa Ramadhan, yaitu wajib. Jadi, bukan cuma wajib mem¬bayar fidyah tanpa harus-berpuasa lagi sebagai ganti puasa di bulan Ramadhan. Qadha puasa tetap saja wajib.

Adapun dari segi wajib atau tidaknya membayar fidyah, terdapat dua kondisi:

1. Jika ia tidak berpuasa karena kha¬watir bila ia berpuasa akan mem¬bahayakan dirinya saja atau dirinya sekaligus bayi maupun janinnya, ia hanya wajib mengqadha puasa sejumlah hari di bulan Ramadhan yang ia tidak berpuasa, tanpa harus membayar fidyah.

2. Jika ia tidak berpuasa karena kha¬watir akan kesehatan bayi maupun janinnya saja tanpa khawatir akan terjadi suatu hal yang akan mem¬bahayakan dirinya, misalnya kalau ia berpuasa akan berakibat air susunya jadi tidak akan keluar atau tidak ada asupan makanan yang tersalurkan kepada janinnya, selain wajib meng¬qadha puasanya itu, ia juga wajib membayar fidyah setiap harinya satu mud (6.25 ons) beras.

Wallahu a'lam

(artikel ini kami kutip dari penjelasan Habib Segaf bin Hasan Baharun dalam rubrik Tanya jawab Fiqhun Nisa’ majalah AlKisah No. 17/Tahun VII/2009)

Fatwa Ulama Tentang diperbolehkannya IMSAK


Ada segelintir fatwa yang ganjil dari golongan pembid’ah yang mengatakan bahwa imsak adalah bid’ah (sesat).. Seperti fatwa yang dikeluarkan oleh Syeikh pujaan mereka, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang salah satunya mengatakan sebagaimana berikut:

“Hal ini (imsak) TERMASUK BID’AH, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.”

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk PERBUATAN YANG DIADA-ADAKAN dalam agama Allah padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “

Begitulah alasan mereka golongan pembid’ah. Sepertinya yang membid’akan imsak itu hanya kelompok yang pekerjaannya mencari bid’ah, bukan pencari sunnah.

LALU BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUMNYA BER-IMSAK TERSEBUT?

Berikut kami tampilkan fatwa Habib Umar bin Hafidz, seorang ulama ahlus sunnah waljamaah.

Pertanyaan:
Banyak orang yg makan sampai waktu adzan tiba, yaitu ia tidak berimsak kecuali tatkala mendengar adzan. Apakah hal ini diperbolehkan atau dia wajib berimsak sebelumnya?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa ber-imsak itu lebih afdhal. Selama belum terbitnya fajar diperbolehkan baginya untuk makan apa yang dikehendakinya. Akan tetapi berhati-hati dengan imsak sebelum azan dengan (untuk menjaga) satu jangka masa adalah baik. Apabila seseorang sampai fajar telah terbit lalu dia makan dan minum, kemudian ternyata perbuatannya itu (yakni makan/minumnya tadi) berlaku setelah terbit fajar, maka berdosalah dia dan wajib atasnya untuk berpuasa sehari sebagai ganti puasanya hari tersebut (yakni apabila nyata bahawa dia telah makan dan minum setelah fajar terbit, maka dia berdosa dan wajib qadha).

Oleh itu, maka berhati-hati itu lebih utama dan yang sedemikian itu telah diambil oleh para ulama daripada apa yang datang dalam hadits yang mulia:

“Berapa masa antara sahur s.a.w. dan sholat ? Dijawabnya : Sekadar 50 ayat. 50 ayat dikadarkan dengan seperempat jam atau sepertiga, atas sekurang-kurangnya. Oleh karena itu, imsak sebelum fajar dengan seperempat jam atau sepertiga jam adalah awla dan ahwath (terlebih utama dan terlebih berhati-hati).

Oleh karena bab Ihtiyath (berhati-hati) dengan imsak itu luas dan dipersempitkanlah dia oleh seseorang itu atas dirinya menurut kehendaknya seperti dipuasakannya sehari yang sempurna itu dengan didatangkannya sebelum hari tersebut (yakni sebelum tiba fajar hari tersebut) dengan 10 minit atau 15 minit (sebagai ihtiyath bagi dirinya untuk mendapatkan kesempurnaan puasa satu hari tersebut). Karna menjatuhkan dirinya dalam keraguan pada yang sedemikian adalah satu keburukan dalam muamalah dengan Allah al-Jabbar s.w.t. Bahkan sewajarnya dia berihtiyath sebelum fajar, maka berimsaklah dia sebelum fajar. Dan pada Maghrib, sedemikian juga dia berihtiyath (berhati-hati) untuk tidak berbuka sehingga diyakini terbenamnya matahari. Wa billahit tawfiq.

Allahu a’lam

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG IMSAK

Sebenarnya ketetapan waktu imsak sebagai ihtiyath itu punya dasarnya. Habib Hasan bin Ahmad bin Saalim al-Kaaf menyebut dalam “at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah” yang merupakan talkhish daripada ajaran guru-guru beliau terutama sekali al-’Allaamah al-Faqih al-Muhaqqiq al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain BinSmith, pada halaman 444 menyatakan :

…”Dan imsak daripada makan (yakni bersahur) itu mandub (disunnatkan) sebelum fajar kira-kira sekadar pembacaan 50 ayat ( sekadar seperempat jam @ 15 minit)”.

diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari berbunyi:-
Daripada Sayyidina Anas meriwayatkan bahawa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi s.a.w., kemudian baginda bangun mengerjakan sembahyang. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid:- “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan masa makan sahur itu ?” Dia menjawab: “Kira-kira sekadar membaca 50 ayat.”

Hadis ini menunjukkan bahawa jarak atau senggang masa antara bersahurnya Junjungan s.a.w. dan azan Subuh ialah kira-kira 50 ayat. Sekali-kali ianya tidak membawa makna yang Junjungan s.a.w. makan sahur sehingga berkumandang azan Subuh, yang jelas ialah ia menyatakan bahawa Junjungan bersahur dan berhenti kira-kira kadar pembacaan 50 ayat sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang difahami oleh para ulama kita sehingga menetapkan kesunnahan berimsak dalam kadar pembacaan 50 ayat tersebut yang dianggarkan pada kadar 10 – 15 minit.

Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani rhm. dalam “Fathul Baari” tatkala mensyarah maksud hadits di atas antara lain menyatakan:-
“Dan telah berkata Imam al-Qurthubi: “Padanya (yakni dalam kandungan hadits di atas) bukti atas bahawasanya selesai daripada sahur adalah sebelum terbitnya fajar….”

Jadi jelas dinyatakan oleh Imam al-Qurthubi bahawa selesainya sahur Junjungan Nabi s.a.w. menurut hadits di atas ialah sebelum terbitnya fajar (qabla thulu`il fajri), yang memberi maksud bahawa tidaklah Junjungan s.a.w. terus-menerus bersahur sehingga terbit fajar.
Selanjutnya Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani juga menyatakan bahawa:-
“Maka disamakan Zaid bin Tsabit akan yang demikian itu dengan ukuran pembacaan al-Quran sebagai isyarat bahawa waktu tersebut (yakni waktu senggang antara selesai sahur dan azan) adalah waktu untuk ibadah membaca al-Quran.”

Jadi bukanlah waktu itu untuk mengunyah makanan lagi, inilah yang dimaksudkan.

Al-’Allaamah Badruddin al-’Ayni rhm. pula dalam “‘Umdatul Qari” menyatakan:-
“Hadits Zaid bin Tsabit menunjukkan atas bahawasanya selesai daripada sahur adalah sebelum fajar dengan kadar pembacaan 50 ayat.”

Beliau juga menulis:-
“Bahawasanya padanya (yakni pada hadits Zaid tersebut) mentakhirkan sahur sehingga tinggal waktu antara azan dan makan sahur itu kadar pembacaan 50 ayat… maka dari situ ianya menunjukkan bahawasanya mereka (Junjungan Nabi s.a.w. dan sahabat ) menyegerakan dengan bersahur sehingga tinggal (masa) antara mereka dan fajar kadar yang tersebut.”

Yakni Junjungan dan sahabat berhenti bersahur dalam keadaan masa antara mereka dengan fajar itu kadar pembacaan 50 ayat dan tidaklah bermaksud yang mereka mentakhirkan sahur sehingga terbitnya fajar shodiq.

Imam an-Nawawi rhm. dalam “Syarah Muslim” tatkala mensyarahkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim daripada Abu Bakar bin Abu Syaibah yang kandungannya hampir sama dengan hadits Imam al-Bukhari di atas dengan perbezaannya bahawa dalam lafaz al-Bukhari dinyatakan “berapa kadar masa antara azan dan sahur” dan dalam hadits Muslim pula digunakan “berapa kadar masa antara keduanya”, menyatakan:-
“… padanya (yakni dalam hadits tersebut) terkandung anjuran untuk mentakhirkan sahur sehingga sedikit sebelum fajar”, ( yakni kita mengakhirkan makan sahur ke waktu yang hampir dengan fajar di mana selesainya kita bersahur masih berbaki sedikit waktu sebelum fajar shodiq terbit).

Tidaklah Imam an-Nawawi menyatakan bahawa mentakhirkan makan sahur itu sehingga terbit fajar, tetapi mentakhirkan sahur sehingga sedikit sebelum fajar. Perhatikanlah, dan bertitik tolak dari pemahaman di ataslah maka ulama kita menetapkan adanya waktu imsak yang sunnat untuk menyelesaikan makan sahur (yakni bagi yang telah bersahur).
Untuk lebih jelas kedudukannya dalam mazhab kita, lihatlah keterangan Al-’Allaamah Sayyid ‘Abdullah al-Jurdani dalam “Fathul ‘Allam bi syarhi Mursyidil Anaam” juzuk 4 halaman 59 yang menyebut:-

“Telah berkata Imam ar-Ramli rhm. seperti (kata) Imam Ibnu Hajar rhm. selepas menyebut kedua mereka akan hadits Zaid bin Tsabit tersebut: “
Dan padanya (yakni terkandung dalam hadits tersebut) penetapan bagi kadar yang menghasilkan dengannya kesunnahan mentakhir sahur. Iaitu yang afdhalnya bahawa ditakhirkannya sahur tersebut sehinggalah sekira-kira selesai daripadanya (yakni selesai daripada bersahur) dan masih berbaki malam (yakni masih belum terbit fajar shodiq) sekadar (pembacaan) 50 ayat.

Dan pendapat agar berhenti bersahur sebelum terbit fajar ini juga dapat dilihat dalam aqwal mazhab yang lain. Contohnya, Syaikh Abu as-Su`uud ad-Dusuuqi al-Maliki dalam “Haasyiah ad-Dusuuqi” juzuk 1 halaman 503 menyatakan:-
“Dan mentakhirkan sahur iaitu ke pertiga akhir malam, dan masuknya waktu untuk bersahur dengan pertengahan malam yang akhir dan jika diakhirkan ianya adalah afdhal. Maka telah warid bahawasanya Junjungan Nabi s.a.w. telah mengakhirkan sahur sehingga kira-kira selesainya baginda daripada bersahur dan terbitnya fajar (masa) kadar apa yang dibaca si pembaca 50 ayat.”

Sebagai keterangan tambahan, ada juga pendapat segelintir ulama (kata qil) yang berpegang bahawa kewajipan imsak berlaku sebelum terbitnya fajar shodiq, sebagaimana disebut oleh Ibnu Rusyd dalam “Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid” juzuk 2, mukasurat 37 di mana beliau, berhubung kata qil ini, menyatakan:-
“…Dan mereka yang berpendapat bahawasanya imsak itu wajib sebelum fajar shodiq, maka pendapat mereka ini adalah berdasarkan kepada ihtiyath dan saddudz dzarii`ah dan ianya adalah pendapat yang lebih wara` (berhati-hati) antara dua pendapat tersebut…”

Walau bagaimanapun, pendapat ini adalah kata qil yang tidak dipegangi dalam mazhab kita dan mazhab jumhur. Mazhab kita dan mazhab jumhur tidaklah mewajibkan imsak sebelum terbit fajar ini, hanya kita memandang sunnat dan afdhal untuk berhenti sahur kira-kira 10 – 15 minit sebelum terbit fajar. Oleh itu isu ini bukanlah perkara asasiyyah yang wajar untuk diperbesarkan.

Wallahu a’lam
(dari berbagai sumber : orgawam.wordpress.com, bahrusshofa, dan sidogiri.net)

Selasa, 06 Juli 2010

Terjemahan ringkas dari Kitab Al Anwaarul Bahiyyah Min Israa' Wa Mi'raaj Khoiril Bariyyah Karya Al Imam As Sayyid Muhammad bin Alawy Al Hasany RA.


Diterjemahkan dengan ringkas dari Kitab Al Anwaarul Bahiyyah Min Israa' Wa Mi'raaj Khoiril Bariyyah Karya Al Imam As Sayyid Muhammad bin Alawy Al Hasany RA.

Pada suatu malam Nabi Muhammad SAW berada di Hijir Ismail dekat Ka'bah al Musyarrofah, saat itu beliau berbaring diantara paman beliau, Sayyiduna Hamzah dan sepupu beliau, Sayyiduna Jakfar bin Abi Thalib, tiba-tiba Malaikat Jibril, Mikail dan Israfil menghampiri beliau lalu membawa beliau ke arah sumur zamzam, setibanya di sana kemudian mereka merebahkan tubuh Rasulullah untuk dibelah dada beliau oleh Jibril AS.

Dalam riwayat lain disebutkan suatu malam terbuka atap rumah Beliau saw, kemudian turun Jibril AS, lalu Jibril membelah dada beliau yang mulya sampai di bawah perut beliau, lalu Jibril berkata kepada Mikail:

"Datangkan kepadaku nampan dengan air zam-zam agar aku bersihkan hatinya dan aku lapangkan dadanya".

Dan perlu diketahui bahwa penyucian ini bukan berarti hati Nabi kotor, tidak, justru Nabi sudah diciptakan oleh Allah dengan hati yang paling suci dan mulya, hal ini tidak lain untuk menambah kebersihan diatas kebersihan, kesucian diatas kesucian, dan untuk lebih memantapkan dan menguatkan hati beliau, karena akan melakukan suatu perjalanan maha dahsyat dan penuh hikmah serta sebagai kesiapan untuk berjumpa dengan Allah SWT.

Kemudian Jibril AS mengeluarkan hati beliau yang mulya lalu menyucinya tiga kali, kemudian didatangkan satu nampan emas dipenuhi hikmah dan keimanan, kemudian dituangkan ke dalam hati beliau, maka penuhlah hati itu dengan kesabaran, keyakinan, ilmu dan kepasrahan penuh kepada Allah, lalu ditutup kembali oleh Jibril AS.

Setelah itu disiapkan untuk Baginda Rasulullah binatang Buroq lengkap dengan pelana dan kendalinya, binatang ini berwarna putih, lebih besar dari himar lebih rendah dari baghal, dia letakkan telapak kakinya sejauh pandangan matanya, panjang kedua telinganya, jika turun dia mengangkat kedua kaki depannya, diciptakan dengan dua sayap pada sisi pahanya untuk membantu kecepatannya.

Saat hendak menaikinya, Nabi Muhammad merasa kesulitan, maka meletakkan tangannya pada wajah buroq sembari berkata: "Wahai buroq, tidakkah kamu merasa malu, demi Allah tidak ada Makhluk Allah yang menaikimu yang lebih mulya daripada dia (Rasulullah)", mendengar ini buroq merasa malu sehingga sekujur tubuhnya berkeringat, setelah tenang, naiklah Rasulullah keatas punggungnya, dan sebelum beliau banyak Anbiya' yang menaiki buroq ini.

Dalam perjalanan, Jibril menemani disebelah kanan beliau, sedangkan Mikail di sebelah kiri, menurut riwayat Ibnu Sa'ad, Jibril memegang sanggurdi pelana buroq, sedang Mikail memegang tali kendali.

(Mereka terus melaju, mengarungi alam Allah SWT yang penuh keajaiban dan hikmah dengan Inayah dan RahmatNya), di tengah perjalanan mereka berhenti di suatu tempat yang dipenuhi pohon kurma, lantas malaikat Jibril berkata: "Turunlah disini dan sholatlah", setelah Beliau sholat, Jibril berkata: "Tahukah anda di mana Anda sholat?", "Tidak", jawab beliau, Jibril berkata: "Anda telah sholat di Thoybah (Nama lain dari Madinah) dan kesana anda akan berhijrah".

Kemudian buroq berangkat kembali melanjutkan perjalanan, secepat kilat dia melangkahkan kakinya sejauh pandangan matanya, tiba-tiba Jibril berseru: "berhentilah dan turunlah anda serta sholatlah di tempat ini!", setelah sholat dan kembali ke atas buroq, Jibril memberitahukan bahwa beliau sholat di Madyan, di sisi pohon dimana dahulu Musa bernaung dibawahnya dan beristirahat saat dikejar-kejar tentara Firaun.

Dalam perjalanan selanjutnya Nabi Muhammad turun di Thur Sina', sebuah lembah di Syam, tempat dimana Nabi Musa berbicara dengan Allah SWT, beliau pun sholat di tempat itu. Kemudian beliau sampai di suatu daerah yang tampak kepada beliau istana-istana Syam, beliau turun dan sholat disana. Kemudian Jibril memberitahukan kepada beliau dengan berkata: "Anda telah sholat di Bait Lahm (Betlehem, Baitul Maqdis), tempat dilahirkan Nabi Isa bin Maryam".

Setelah melanjutkan perjalanan, tiba-tiba beliau melihat Ifrit dari bangsa Jin yang mengejar beliau dengan semburan api, setiap Nabi menoleh beliau melihat Ifrit itu. Kemudian Jibril berkata: "Tidakkah aku ajarkan kepada anda beberapa kalimat, jika anda baca maka akan memadamkan apinya dan terbalik kepada wajahnya lalu dia binasa?"

Kemudian Jibril AS memberitahukan doa tersebut kepada Rasulullah. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan sampai akhirnya bertemu dengan suatu kaum yang menanam benih pada hari itu dan langsung tumbuh besar dan dipanen hari itu juga, setiap kali dipanen kembali seperti awalnya dan begitu seterusnya, melihat keanehan ini Beliau SAW bertanya: "Wahai Jibril, siapakah mereka itu?", Jibril menjawab:" mereka adalah para Mujahid fi sabilillah, orang yang mati syahid di jalan Allah, kebaikan mereka dilipatgandakan sampai 700 kali.

Kemudian beberapa saat kemudian beliau mencium bau wangi semerbak, beliau bertanya: "Wahai Jibril bau wangi apakah ini?", "Ini adalah wanginya Masyithoh, wanita yang menyisir anak Firaun, dan anak-anaknya", jawab Jibril AS.

Masyitoh adalah tukang sisir anak perempuan Firaun, ketika dia melakukan pekerjaannya tiba-tiba sisirnya terjatuh, spontan dia mengatakan: "Bismillah, celakalah Firaun", mendengar ini anak Firaun bertanya: "Apakah kamu memiliki Tuhan selain ayahku?", Masyithoh menjawab: "Ya". Kemudian dia mengancam akan memberitahukan hal ini kepada Firaun. Setelah dihadapkan kepada Raja yang Lalim itu, dia berkata: "Apakah kamu memiliki Tuhan selain aku?", Masyithoh menjawab: "Ya, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah".

Mengetahui keteguhan iman Masyithoh, kemudian Firaun mengutus seseorang untuk menarik kembali dia dan suaminya yang tetap beriman kepada Allah agar murtad, jika tidak maka mereka berdua dan kedua anaknya akan disiksa, tapi keimanan masih menetap di hati Masyithoh dan suaminya, justru dia berkata: "Jika kamu hendak membinasakan kami, silahkan, dan kami harap jika kami terbunuh kuburkan kami dalam satu tempat".

Maka Firaun memerintahkan agar disediakan kuali raksasa dari tembaga yang diisi minyak dan air kemudian dipanasi, setelah betul-betul mendidih, dia memerintahkan agar mereka semua dilemparkan ke dalamnya, satu persatu mereka syahid, sekarang tinggal Masyithoh dan anaknya yang masih menyusu berada dalam dekapannya, kemudian anak itu berkata: "Wahai ibuku, lompatlah, jangan takut, sungguh engkau berada pada jalan yang benar", kemudian dilemparlah dia dan anaknya.

Kemudian di tengah perjalanan, beliau juga bertemu dengan sekelompok kaum yang menghantamkan batu besar ke kepala mereka sendiri sampai hancur, setiap kali hancur, kepala yang remuk itu kembali lagi seperti semula dan begitu seterusnya. Jibril menjelaskan bahwa mereka adalah manusia yang merasa berat untuk melaksanakan kewajiban sholat.

Kemudian beliau juga bertemu sekelompok kaum, di hadapan mereka ada daging yang baik yang sudah masak, sementara di sisi lain ada daging yang mentah lagi busuk, tapi ternyata mereka lebih memilih untk menyantap daging yang mentah lagi busuk, ketika Rasulullah menanyakan perihal ini, Jibril menjawab: "Mereka adalah manusia yang sudah mempunyai isteri yang halal untuknya, tapi dia justru berzina (berselingkuh) dengan wanita yang jelek (hina), dan begitupula mereka adalah para wanita yang mempunyai suami yang halal baginya tapi justru dia mengajak laki-laki lain untuk berzina dengannya".

Ketika beliau melanjutkan perjalanan, tiba-tiba seseorang memanggil beliau dari arah kanan: "Wahai Muhammad, aku meminta kepadamu agar kamu melihat aku", tapi Rasulullah tidak memperdulikannya. Kemudian Jibril menjelaskan bahwa itu adalah panggilan Yahudi, seandainya beliau menjawab panggilan itu maka umat beliau akan menjadi Yahudi. Begitu pula beliau mendapat seruan serupa dari sebelah kirinya, yang tidak lain adalah panggilan nashrani, namun Nabi tidak menjawabnya. Walhamdulillah.

Kemudian tiba-tiba muncul di hadapan beliau seorang wanita dengan segala perhiasan di tangannya dan seluruh tubuhnya, dia berkata: "Wahai Muhammad lihatlah kepadaku", tapi Rasulullah tidak menoleh kepadanya, Jibril berkata: "Wahai Nabi itu adalah dunia, seandainya anda menjawab panggilannya maka umatmu akan lebih memilih dunia daripada akhirat".

Demikianlah perjalanan ditempuh oleh beliau SAW dengan ditemani Jibril dan Mikail, begitu banyak keajaiban dan hikmah yang beliau temui dalam perjalanan itu sampai akhirnya beliau berhenti di Baitul Maqdis (Masjid al Aqsho). Beliau turun dari Buraq lalu mengikatnya pada salah satu sisi pintu masjid, yakni tempat dimana biasanya Para Nabi mengikat buraq di sana.

Kemudian beliau masuk ke dalam masjid bersama Jibril AS, masing-masing sholat dua rakaat. Setelah itu sekejab mata tiba-tiba masjid sudah penuh dengan sekelompok manusia, ternyata mereka adalah para Nabi yang diutus oleh Allah SWT. Kemudian dikumandangkan adzan dan iqamah, lantas mereka berdiri bershof-shof menunggu siapakah yang akan mengimami mereka, kemudian Jibril AS memegang tangan Rasulullah SAW lalu menyuruh beliau untuk maju, kemudian mereka semua sholat dua rakaat dengan Rasulullah sebagai imam. Beliaulah Imam (Pemimpin) para Anbiya' dan Mursalin.

Setelah itu Rasulullah SAW merasa haus, lalu Jibril membawa dua wadah berisi khamar dan susu, Rasulullah memilih wadah berisi susu lantas meminumnya, Jibril berkata: "Sungguh anda telah memilih kefitrahan yaitu al Islam, jika anda memilih khamar niscaya umat anda akan menyimpang dan sedikit yang mengikuti syariat anda".

Kemudian setelah beliau menyempurnakan segalanya, maka tiba saatnya beliau melakukan mi'raj yakni naik bersama Jibril menembus langit satu persatu sampai akhirnya berjumpa dengan Khaliq-nya. Bagaimana dan apa saja yang beliau temui pada Mi'raj ini sampai akhirnya beliau kembali ke Makkah, Insya Allah akan kita paparkan pada edisi berikutnya.

Wallahu a'lam.

UNDANGAN UMUM

Kepada Yth,
KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
di - Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr/Sdri Kaum Muslimin untuk hadir dalam rangka ZIKIR AKBAR Peringatan ISRA’ dan MI’RAJ NABI BESAR MUHAMMAD SAW Tahun 1431 H dan Deklarasi Lembaga ANSHORULLAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH PROVINSI SUMATERA UTARA MASA BAKTI 2010 – 2015, yang Insya Allah dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal                          : Sabtu, 10 Juli 2010
Pukul                                     : 08.00 – 11.15 Wib.
Muballigh                               : Ustadz H. Mhd. Nasir, Lc., MA.
Tempat                                  : Mesjid Agung
                                                Jl. Pangeran Diponegoro Medan.

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadirannya di ucapkan terima kasih

PENGURUS LEMBAGA
ANSHORULLAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
PENGURUS PROVINSI SUMATERA UTARA

              Ketua Umum                                              Sekretaris Umum
M. ALAMSYAH NASUTION                         ABD. LATIF IBRAHIM, S.Pd













Senin, 07 Juni 2010

Apa bukti keimanan mu??

Al-Hakim meriwayatkan Alqamah bin Haris r.a berkata, aku datang kepada Rasulullah s.a.w dengan tujuh orang dari kaumku. Kemudian setelah kami beri salam dan beliau tertarik sehingga beliau bertanya, "Siapakah kalian ini ?"

Jawab kami, "Kami adalah orang beriman."

Kemudian baginda bertanya, "Setiap perkataan ada buktinya, apakah bukti keimananmu ?"

Jawab kami, "Buktinya ada lima belas perkara. Lima perkara yang engkau perintahkan kepada kami, lima perkara yang diperintahkan oleh utusanmu kepada kami dan lima perkara yang kami biasakan sejak zaman jahiliyyah ?"

Tanya Nabi s.a.w, "Apakah lima perkara yang aku perintahkan kepada kalian itu ?"

Jawab mereka, "Kamu telah perintahkan kami untuk beriman kepada Allah, percaya kepada Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, percaya kepada takdir Allah yang baik maupun yang buruk."

Selanjutnya tanya Nabi s.a.w, "Apakah lima perkara yang diperintahkan oleh para utusanku itu ?"

Jawab mereka, "Kami diperintahkan oleh para utusanmu untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, hendaknya kami mendirikan solat wajib, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat dan berhaji bila mampu."

Tanya Nabi s.a.w selanjutnya, "Apakah lima perkara yang kamu masih biasakan sejak zaman jahiliyyah ?"

Jawab mereka, "Bersyukur di waktu senang, bersabar di waktu kesusahan, berani di waktu perang, ridha pada waktu kena ujian dan tidak merasa gembira dengan sesuatu musibah yang menimpa pada musuh."

Mendengar ucapan mereka yang amat menarik ini, maka Nabi s.a.w berkata, "Sungguh kalian ini termasuk di dalam kaum yang amat pandai sekali dalam agama maupun dalam tatacara berbicara, hampir saja kamu serupa dengan para Nabi dengan segala macam yang kamu katakan tadi."

Kemudian Nabi s.a.w melanjutkan, "Maukah kalian aku tunjukkan kepada lima perkara amalan yang akan menyempurnakan dari yang kalian punyai ?
Janganlah kalian mengumpulkan sesuatu yang tidak akan kalian makan. Janganlah kalian mendirikan rumah yang tidak akan kalian tempati, janganlah kalian berlomba-lomba dalam sesuatu yang bakal kalian tinggalkan (Dunia ) berusahalah untuk mencari bekal ke dalam akhirat."

Tafsir “al-Ma'iyyah” Pada Hak Allah (Bukan Dalam Makna Menempel; Hati-hati!!!!)

Dalam al-Qur’an Allah berfirman:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ (الحديد: 4)

Kata “Ma’akum” dalam ayat ini bukan berarti bahwa Allah menempel, mengiringi, menyatu, atau menetap dengan setiap orang dari kita. Tetapi al-Ma’iyyah di sini adalah dalam pengertian bahwa Allah dengan sifat ilmu-Nya mengetahui di manapun setiap orang dari kita berada. Artinya, yang dimaksud ayat ini adalah “Ma’iyyah al-‘Ilm”, bukan “Ma’iyyah adz-Dzat Bi adz Dzat”.

Terkadang al-Ma’iyyah dapat pula dalam pengertian pertolongan dan perlindungan Allah. Seperti firman-Nya dalam QS. an-Nahl: 128:

إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا (سورة النحل :128)

Al-ma'iyyah dalam ayat ini bukan bahwa Allah menempati makhluk-Nya, menyatu, atau menempel dengannya. Tetapi yang dimaksud adalah bahwa Allah memberikan pertolongan dan perlindungan bagi orang-orang sabar.

Seorang yang berkeyakinan bahwa Allah menempel, menyatu, atau berpisah dengan jarak, atau bertempat, maka ia telah menjadi kafir. Karena itu, Allah tidak boleh dikatakan bagi-Nya menempel, atau menyatu dengan alam ini, juga tidak boleh dikatakan terpisah dengan jarak, atau berada di luar alam ini. Allah tidak disifati dengan bentuk, baik ukuran besar atau kecil, panjang atau pendek, di luar atau di dalam, menempel atau terpisah, karena semua itu adalah sifat-sifat benda. Dengan demikian, setiap prasangka atau bayangan yang menyandarkan bentuk dan ukuran kepada Allah, atau menyandarkan sifat-sifat benda kepada-Nya, maka itu semua wajib diusir dan dihilangkan dari benak dan pikiran.

Dahulu, orang-orang Yahudi menyandangkan sifat lelah kepada Allah. Mereka berkata: “Setelah Allah menciptakan langit dan bumi Dia beristirahat dan terlentang karena lelah”. Perkataan semacam ini jelas sebuah kekufuran, karena Allah maha suci dari sifat-sifat benda. Dia maha suci dari sifat-sifat tubuh (al-Infi’alat), seperti lelah, sakit, merasa lezat, dan lainnya. Karena yang mengalami keadaan-keadaan semacam ini pasti sebagai makhluk yang selalu mengalami perubahan. Allah berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَمَا مَسَّنَا مِنْ لُغُوْبٍ (سورة ق : 38)

“Kami (Allah) telah menciptakan semua langit-langit dan bumi dan segala apa yang berada di antara keduanya dalam enam hari dan tidaklah sekali-kali mendapati Kami oleh kelelahan” (QS. Qaf: 38)

Yang akan merasakan lelah adalah yang melakukan suatu perbuatan dengan perantara anggota-anggota badan. Sedangkan Allah maha suci dari setiap anggota badan. Allah berfirman:

إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ (غافر : 20)

“Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat”. (QS. Ghafir: 20)

Allah mendengar dan melihat bukan seperti melihat dan mendengar yang ada pada makhluk. Sifat mendengar (as-Sam’u) dan sifat melihat (al-Bashar) pada Allah ada dua sifat-Nya azali yang bukan merupakan sifat-sifat anggota badan. Artinya, bukan dengan telinga, bukan dengan kelopak mata, bukan dengan istilah jarak dekat atau jauh, tidak berhubungan dengan adanya arah, dan tanpa dengan munculnya cahaya dari mata, atau berhembusnya udara.

Barangsiapa berkeyakinan bahwa Allah memiliki telinga maka ia telah kafir, meskipun ia mengatakan bahwa telinga Allah tidak seperti telinga kita. Hal ini berbeda dengan orang yang mengatakan: “Lillahi ‘Ain La Ka A’yunina” atau “Lillahi Yad La Ka Aidina”, (Artinya; “Allah memiliki ‘Ain, tetapi tidak seperti mata kita”, atau “Allah memiliki Yad, tetapi tidak seperti tangan kita). Melainkan bahwa “al-‘Ain” dan “al-Yad” ini adalah sebagai sifat-Nya. Kata “al-‘Ain” dan kata “al-Yad” terdapat penyebutannya di dalam al-Qur’an, dengan demikian keduanya boleh kita nisbatkan kepada Allah tanpa kita memahaminya sebagai anggota-anggota badan. Sedangkan kata “al-Udzun” (telinga) tidak ada penyebutannya dalam nash-nash syari’at dinisbatkan kepada Allah (Lebih lengkap tafsir “al-Ma’iyyah” lihat asy-Syarh al-Qawim Fi Hall Alfazh ash-Shirath al-Mustaqim karya al-Hafizh al-Abdari, h. 192, dan kitab tafsir lainnya.).

Allah tidak dikatakan bagi-Nya "di luar", "di dalam", "menempel", dan atau "terpisah" (Mewaspadai Ajaran Sesat Wahabi)

Kaum Musyabbihah (wahabi sekarang) memiliki kerancuan yang sangat menyesatkan, menyebutkan jika Allah ada tanpa tanpa tempat dan tanpa arah berarti sama dengan menafikan wujud Allah. Kemudian dari kesesatan mereka ini, mereka menarik kesimpulan sesat lainnya, mereka berkata: ”Pendapat yang mengatakan bahwa Allah tidak di dalam alam ini, juga tidak di luar alam ini adalah pendapat yang sama saja dengan menafikan wujud Allah”.

Cukup untuk membantah kesesatan mereka ini dengan mengatakan bahwa Allah bukan benda; Dia bukan benda berbentuk kecil juga bukan benda berbentuk besar. Dan oleh karena Dia bukan benda maka keberadaan-Nya dapat diterima bahwa Dia ada tanpa tempat dan tanpa arah. Tidak dikatakan bagi-Nya di dalam alam ini, juga tidak dikatakan bagi-Nya di luar alam ini. Inilah keyakinan yang telah ditetapkan oleh para ulama terkemuka dikalangan Ahlussunnah dari empat madzhab. Dan inilah pula keyakinan kaum Asy’ariyyah dan kaum al-Maturidiyyah sebagai kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah, di mana mereka telah menetapkan keyakinan tentang kesucian Allah dari menyerupai makhluk-Nya, yang didasarkan kepada firman-Nya dalam QS. asy-Syura: 11. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah dengan semua sifat-sifat-Nya sama sekali tidak sama dengan makhluk-Nya. Sifat-sifat makhluk seperti; baru, gerak, diam, berkumpul, berpisah, bertempat, menempel dengan alam, terpisah dari alam, dan lainnya, ini semua adalah sifat-sifat yang mustahil bagi Allah.

Al-Imâm al-Hâfizh Ibn al-Jawzi al-Hanbali dengan sangat tegas mengatakan bahwa Allah tidak boleh disifat dengan menempel atau terpisah dari sesuatu. Simak tulisan beliau berikut ini:

“Bila ada yang berkata bahwa menafikan arah dari Allah sama saja dengan menafikan keberadaan-Nya, kita jawab kesesatan ini: ”Jika kalian berpendapat bahwa segala yang ada itu harus menerima sifat menempel dan terpisah maka pendapat kalian ini benar, namun demikian bahwa Allah mustahil dari sifat menempel dan terpisah juga benar dan dapat diterima. Jika mereka berkata: ”Kalian memaksa kami untuk menetapkan sesuatu yang tidak dapat dipahami!”, kita jawab: ”Jika kalian bermaksud dengan sesuatu yang dapat dipahami itu adalah adalah sesuatu yang dapat dikhayalakan dan digambarkan oleh akal, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak boleh dibayangkan seperti itu karena Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran. Sesungguhnya, segala apapun yang dikhayalkan dan digambarkan oleh akal pastilah merupakan benda yang memiliki warna dan memiliki ukuran, karena khayalan dan gambaran akal itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang diindra oleh mata. Khayalan dan gambaran akal ini tidak dapat membayangkan apapun kecuali segala apa yang pernah diindra oleh mata karena gambaran adalah buah dari penglihatan dan indra”. Kemudian jika mereka berkata bahwa pemahaman tersebut tidak dapat diterima oleh akal, maka kita jawab: ”Telah kita jelaskan bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah dapat diterima oleh akal. Dan sesungguhnya akal sehat itu tidak memiliki alasan untuk menolak terhadap sesuatu yang logis. Ketahuilah, ketika anda tidak dapat meraih apapun dalam pikiran anda kecuali sesuatu yang pasti merupakan benda atau sifat-sifat benda maka dengan demikian secara logis nyatalah akan kesucian Allah dari dari menyerupai makhluk-Nya. Dan jika anda mensucikan Allah dari segala apa yang ada dalam pikiran dan bayangan anda maka seharusnya demikian pula anda harus mensucikan adanya Allah dari tempat dan arah, juga mensucikan-Nya dari perubahan atau berpindah-pindah” (Lihat al-Bâz al-Asyhab, h. 59).

Dalam pembahasan ini, setelah penjelasan yang sangat luas, asy-Syaikh Ibn Hajar al-Haitami berkata sebagai berikut:

“Karena itu al-Ghazali mengatakan bahwa keharusan dari sesuatu yang memiliki sifat menempel dan terpisah adalah bahwa sesuatu tersebut pastilah merupakan benda dan pasti membutuhkan kepada tempat. Dan dua hal ini; menempel dan terpisah tentunya tidak boleh dinyatakan bagi Allah karena Dia bukan benda. Pendekatannya, seperti benda keras (al-jamâd; semacam batu) tidak kita katakan bahwa benda itu pintar juga tidak kita katakan bahwa dia itu bodoh, karena tuntutan dari adanya sifat ilmu adalah keharusan adanya sifat hidup. Dan jika sifat hidup itu tidak ada (seperti batu tersebut) maka secara otomatis dua hal tersebut; yaitu pintar dan bodoh juga dinafikan darinya” (lihat al-I’lâm Bi Qawâthi’ al-Islâm pada tulisan pinggir (hâmisy) kitab al-Zawâjir, j. 2, h. 43-44).

Al-Imâm al-Hâfizh an-Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thâlibin dalam kutipannya dari pernyataan al-Imâm al-Mutawalli berkata: “... atau apa bila seseorang menetapkan sesuatu bagi Allah yang secara Ijma’ telah ditetapkan bahwa sesuatu tersebut dinafikan dari-Nya, seperti menetapkan warna, menempel, dan terpisah, maka orang ini telah menjadi kafir” (Lihat Raudlah al-Thalibîn, j. 10, h. 64).

Anda lihat kutipan al-Imâm an-Nawawi dari al-Imâm al-Mutawalli bahwa seorang yang mensifati Allah dengan sifat-sifat benda telah menjadi kafir. Perlu anda ketahui bahwa al-Imâm al-Mutawalli ini adalah seorang yang telah mencapai derajat Ash-hâb al-Wujûh dalam madzhab Syafi’i; adalah derajat keilmuan yang sangat tinggi, satu tingkat di bawah derajat para Mujtahid Mutlak.

Penulis kitab ad-Durr ats-Tsamîn Wa al-Maurid al-Mu’în, seorang alim terkemuka, yaitu asy-Syaikh Muhammad ibn Ahmad Mayyarah al-Maliki, menuliskan sebagai berikut:

“al-Imâm al-’Alim Abu Abdillah Muhammad ibn Jalal pernah ditanya apakah Allah tidak dikatakan di dalam alam ini juga tidak dikatakan di luarnya? yang bertanya ini kemudian berkata: Pertanyaan ini; yaitu Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam telah kami dengar dari beberapa guru kami. Ada sebagian orang yang menyanggah hal ini dengan mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama juga menafikan dua keadaan yang berlawanan. Ada pula sebagian orang yang mengatakan bahwa Dia Allah adalah segala sesuatu dalam pengertian bahwa Allah menyatu dengan alam. Pendapat terakhir ini disebut-sebut sebagai pendapat al-Imâm al-Ghazali. Ada pula pendapat sebagian orang menyatakan bahwa pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang rancu dan sia-sia, serta tidak layak dipertanyakan demikian bagi Allah. Kemudian Ibn Miqlasy disebutkan bahwa ia menjawab demikian atas pertanyaan tersebut, artinya bahwa Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam, sebagaimana ia tuliskan dalam syarh-nya terhadap kitab al-Risâlah.
Kemudian al-Imâm Ibn Jalal menjawab: ”Akidah yang kita nyatakan dan yang kita pegang teguh serta yang kita yakini sepenuhnya ialah bahwa Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam. Dan sesungguhnya merasa tidak mampu dan merasa lemah untuk meraih Allah maka itu adalah keyakinan yang benar. Keyakinan ini didasarkan kepada dalil-dalil yang sangat jelas baik dengan dalil akal, maupun dalil naql. Adapun dalil naql adalah al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Dalam al-Qur’an Allah berfirman bahwa Dia Allah sama sekali tidak menyerupai suatu apapun (QS. asy-Syura: 11). Jika Allah dikatakan berada di dalam alam atau berada di luar alam maka akan banyak yang serupa bagi-Nya. Karena jika Allah berada di dalam alam maka berarti Allah adalah bagian dari jenis-jenis alam itu sendiri, dan bila demikian maka berarti Allah wajib memiliki sifat-sifat atau hal-hal yang wajib dimiliki oleh setiap bagian alam tersebut (seperti punah, berubah dan lainnya). Lalu jika dikatakan bahwa Allah berada di luar alam maka hal ini tidak lepas dari dua kemungkinan, bisa jadi Dia menempel dengan alam tersebut dan bisa jadi Dia terpisah dari alam tersebut. Dan bila terpisah maka hal itu menuntut adanya jarak antara keduanya, baik jarak yang terbatas atau jarak yang tidak terbatas. Dan keadaan semacam ini sama saja menuntut bahwa adanya Allah membutuhkan kepada yang mengkhususkan-Nya dalam keadaan tersebut. Adapun dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah:

كَانَ اللهُ وَلمْ يَكُنْ شَيءٌ مَعَهُ (روَاه البُخَارِي وَغيرُه)

“Allah ada tanpa permulaan, dan tidak ada suatu apapun bersama-Nya”. (HR al-Bukhari dan lainnya).

Sementara dalil dari Ijma’ ialah bahwa seluruh Ahl al-Haq telah sepakat bahwa Allah ada tanpa arah. Tidak boleh dikatakan bagi-Nya di atas, di bawah, di samping kanan, di samping kiri, di depan atau di belakang.
Adapun dalil secara akal maka telah sangat jelas bagi anda pada pembahasan di atas dalam makna dari firman Allah QS. asy-Syura: 11. Adapun pendapat yang menyanggah pernyataan ”Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam” karena sama saja dengan menafikan-Nya adalah pendapat yang tidak benar. Karena sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa diterima keberadaannya kecuali dengan adanya salah satu keadaan yang berlawanan (seperti bila tidak di luar, maka ia di dalam) hanya berlaku bagi sesuatu yang terikat oleh dua keadaan tersebut saja. Adapun sesuatu yang tidak disifati dengan dua keadaan tersebut maka hal itu bisa diterima, dan dua keadaan tersebut tidak dikatakan saling bertentangan. Pendekatannya, bila dikatakan “tembok ini tidak buta juga tidak melihat”, maka pernyataan semacam ini tidak dikatakan saling bertentangan, karena dua keadaan yang bertentangan tersebut tidak berlaku bagi tembok. Maka demikian pula ketika kita katakan bagi Allah bahwa Dia tidak di atas, juga tidak di bawah, atau semacamnya, itu semua bisa diterima oleh akal.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah segala sesuatu dari komponen alam ini, seperti yang dituduhkan kepada al-Ghazali, maka ini adalah pendapat yang berasal dari kaum filsafat yang belakangan diambil sebagai faham oleh beberapa kelompok kaum sufi gadungan. Dan pernyataan semacam ini jauh dari kebenaran. Adapun pendapat yang menuduh bahwa pernyataan ”Allah tidak di dalam alam juga tidak di luar alam” sebagai pernyataan yang rancu dan sia-sia serta perkara yang tidak layak dipertanyakan bagi Allah, maka pendapat ini tidak bisa diterima karena telah jelas dalil-dalilnya seperti yang telah dibahas. Dan seandainya benar pendapat Ibn Miqlasy seperti ini, namun demikian ia tidak patut dijadikan rujukan dalam hal ini karena dia bukanlah seorang yang ahli seperti layaknya kaum teolog (dari kalangan Ahlussunnah). Dan sesungguhnya, memang banyak dari antara para ulama fiqih yang tidak benar-benar mumpuni dalam masalah teologi ini, terlebih lagi sangat mendalam dengan sedetailnya” (Lihat ad-Durr al-Tsamîn, h. 24-25).

Pernyataan bahwa Allah tidak di dalam alam dan tidak di luar alam juga telah diungkapkan oleh salah seorang pimpinan kaum teolog di kalangan Ahlussunnah, yaitu al-Imâm Abu al-Mu’ain an-Nasafi, demikian pula telah disebutkan oleh asy-Syaikh al-Qunawi, al-‘Allâmah asy-Syaikh al-Bayyadli, dan para ulama terkemuka lainnya. (Lihat Isyârât al-Marâm Min ’Ibârât al-Imâm, h. 197-198).
Al-Hâfizh asy-Syaikh Abdullah al-Harari menuliskan:

”Setelah adanya penjelasan yang sangat terang ini maka janganlah engkau tertipu dengan kesesatan kaum Mujassimah hingga mereka memalingkanmu dari akidah tanzîh kepada akidah tasybîh. Biasanya mereka berkata: ”Pernyataan bahwa Allah ada tanpa tempat, tanpa bentuk, tidak menempel dengan alam atau tidak terpisah dari alam adalah pendapat yang sama sekali tidak bisa dipahami”. Kita katakan kepada mereka: ”Di antara makhluk saja ada sesuatu yang wajib kita percayai keberadaannya, padahal sesuatu tersebut tidak dapat kita bayangkan. Tetapi demikian, akal kita menetapkan keberadaan sesuatu tersebut. Yaitu adanya satu waktu sebelum diciptakannya cahaya dan kegelapan. Sesungguhnya, cahaya dan kegelapan adalah makhluk Allah, sebelumnya tidak ada, lalu kemudian menjadi ada karena diciptakan oleh Allah, seperti dalam berfirman-Nya:

وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ (الأنعام: 1)

”Dan Dia Allah yang telah menciptakan segala kegelapan dan cahaya” (QS. al-An’am: 1).

Dengan ayat ini kita wajib beriman bahwa kegelapan dan cahaya adalah makhluk Allah. Ini artinya kita wajib meyakini bahwa ada suatu waktu; di mana Allah belum menciptakan kegelapan dan belum menciptakan cahaya. Dalam hal ini akal manusia tidak akan bisa membayangkan adanya suatu waktu yang di dalamnya tidak ada kegelapan juga tidak ada cahaya. Jika pada makluk saja ada sesuatu yang harus kita percayai semacam ini yang tidak dapat digambarkan dan dibayangkan oleh akal maka terlebih lagi tentang Allah. Artinya, jika keberadaan sesuatu yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dapat diterima oleh akal, maka demikian pula dapat diterima jika Allah tidak dapat dibayangkan oleh akal; bahwa Dia ada tanpa bentuk, tanpa tempat, tanpa arah, tidak menempel atau di dalam alam dan juga tidak di luar alam. Bahkan adanya Allah tidak dapat dibayangkan oleh akal harus lebih diterima dibanding waktu yang tidak ada kegelapan dan cahaya di dalamnya tersebut. Karena waktu tersebut adalah makhluk, sementara Allah adalah Khâliq, dan Dia sendiri telah berfirman dalam QS. asy-Syura: 11 bahwa Dia sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya” (Lihat Sharîh al-Bayân Fî ar-Radd ’Alâ Man Khâlaf al-Qur’ân, J. 1, h. 107).

Ingat, Aqidah Rasulullah, para sahabat, dan mayoritas umat Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah bahwa ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH.

Minggu, 06 Juni 2010

Penjelasan Tentang Riddah (Keluar Dari Islam) Dari Berbagai Kitab Para Ulama 4 Madzhab [Supaya Kita Selalu Terhindar Dari Kufur]

الردة
الردة وهي قطع الإسلام، وتنقسم إلى ثلاثة أقسام: أفعال وأقوالٌ واعتقادات كما اتَّفقَ على ذلك أهل المذاهب الأربعة وغيرهم، كالنووي (ت676 هـ) وغيره من الشافعية، وابن عابدين ( ت 1252 هـ ) وغيره من الحنفية، ومحمد عليش ( ت1299 هـ ) وغيره من المالكية، والبهوتي ( ت 1051 هـ) وغيره من الحنابلة.

Riddah
Riddah adalah memutuskan Islam. Riddah terbagi kepada tiga macam; riddah (keluar dari Islam) karena perbuatan, karena perkataan dan karena keyakinan. Pembagian ini telah disepakati oleh para ulama dari empat madzhab dan lainnya; seperti, al-Imam an-Nawawi (w 676 H) dan lainnya dari ulama madzhab Syafi’i, al-Imam Ibn Abidin (w 1252 H) dan lainnya dari ulama madzhab Hanafi, Syekh Muhammad Illaisy (w 1299 H) dan lainnya dari ulama madzhab Maliki, dan al-Imam al-Buhuti (w 1051 H) dan lainnya dari ulama madzhab Hanbali.


وكلٌّ من الثلاثة كفرٌ بمفردِهِ فالكفرُ القوليُّ كفرٌ ولو لم يقترن به اعتقادٌ أو فعلٌ، والكفرُ الفِعْلِيُّ كفرٌ ولو لم يقترن به قول أو اعتقادٌ أو انشراحُ الصَّدْر به، والكفرُ الاعتقادي كفرٌ ولو لم يقترن به قولٌ أو فعلٌ، وسواء حصول هذا من جاهل بالحكم أو هازل أو غضبان.
قال الله تعالى: [وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ] {التوبة 66-65 } .

Setiap satu dari tiga macam kufur di atas dengan sendirinya merupakan kekufuran (artinya mengeluarkan seseorang dari Islam). Kufur Qawli misalkan, (kufur karena ucapan) dengan sendirinya bila terjadi dapat mengeluarkan seseorang dari Islam sekalipun tidak dibarengi dengan kufur I’tiqadi dan atau kufur Fi’li. Demikian pula kufur Fi’li (kufur karena perbuatan) dengan sendirinya bila terjadi dapat mengeluarkna seseorang dari Islam sekalipun tidak dibarengi dengan kufur Qawli, atau kufur I’tiqadi, dan juga walaupun tidak dibarengi dengan tujuan dalam hati untuk keluar dari Islam itu sendiri. Dan demikian pula dengan kufur I’tiqadi dengan sendirinya ia merupakan kekufuran walaupun tidak dibarengi dengan kufur Qawli dan atau kufur Fi’li. Dengan demikian setiap satu dari tiga macam kufur ini bila terjadi masing-masing maka dengan sendirinya mengeluarkan seseorang dari Islam, sama halnya bila itu terjadi dari seorang yang tidak mengetahui hukumnya, atau orang yang dalam keadaan bercanda, dan atau orang yang dalam keadaan marah.
Allah berfirman:

قال الله تعالى: [وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ] {التوبة 66-65 }

“Dan bila engkau (Wahai Muhammad) benar-benar bertanya kepada mereka (orang-orang murtad); maka mereka sungguh akan berkata: “Sesungguhnya kami hanya terjerumus dan hanya bermain-main (bercanda)”, katakan (wahai Muhammad); “Adakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-olok? Janganlah kalian mencari alasan, sungguh kalian telah menjadi kafir setelah kalian beriman”. (QS. At-Taubah; 65-66).


وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" إنَّ الرَّجلَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ لا يَرى بها بأسًا يهوِي بِها سبعينَ خريفًا في النَّارِ " رواه الترمذي وحسنه، وفي معناه حديث رواه البخاري ومسلم.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya bila seseorang berkata-kata dengan kata-kata (kufur) walaupun dia tidak menganggap hal itu sebagai keburukan maka karena ucapannya tersebut ia akan masuk ke dalam neraka hingga dasarnya --yang jarak permukaan dengan dasarnya- adalah selama 70 tahun”. (HR. at-Tirmidzi dan ia mengatakan ini hadits Hasan. Hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih masing-masing).


وقال الإمام المجتهد محمد بن جرير الطبري ( ت 310 هـ ) في كتابه " تهذيب الآثار ": إن من المسلمين من يخرج من الإسلام من غير أن يقصد الخروج منه اهـ.

Salah seorang Imam Mujtahid terkemuka; yaitu Imam Muhammad ibn Jarir ath-Thabari (w 310 H) dalam kitab karyanya berjudul Tahdzib al-Atsar, berkata: “Sesungguhnya ada di antara orang-orang Islam yang keluar dari Islamnya (menjadi kafir) walaupun ia tidak bermaksud untuk keluar darinya”.


وقال الحافظ الكبير أبو عوانة (ت 316 هـ) الذي عمل مستخرجا على مسلم، فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري ج12/301-302:" وفيه أن من المسلمين من يخرج من الدين من غير أن يقصد الخروج منه ومن غير أن يختار دينا على دين الإسلام" اهـ.

Ahli hadits terkemuka yang telah membuat kitab al-Mustakhraj Ala Shahih Muslim, yaitu al-Hafizh Abu Uwanah (w 316 H), berkata: “Sesungguhnya ada di antara orang-orang Islam yang keluar dari Islamnya walaupun ia tidak bermaksud untuk keluar darinya, dan atau walaupun ia tidak bertujuan memiliki agama lain selain agama Islam”. (Dikutip oleh al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqlani dalam Fath al-Bari, j. 12, h. 301-302).


وقال الشيخ عبد الله بن الحسين بن طاهر الحضرمي (ت 1272 هـ) في كتابه سلم التوفيق إلى محبة الله على التحقيق:" يجب على كل مسلم حفظُ إسلامه وصونُهُ عمَّا يفسده ويبطلُهُ ويقطعُهُ وهو الرّدةُ والعياذ بالله تعالى وقد كثُرَ في هذا الزمان التساهلُ في الكلام حتى إنَّهُ يخرج من بعضهم ألفاظٌ تُخرجهم عن الإسلام ولا يَرَوْنَ ذلك ذنبًا فضلاً عن كونه كفرًا"اهـ

Syekh Abdullah ibn al-Husain ibn Thahir al-Hadlrami (w 1272 H) dalam kitab Sullam at-Taufiq Ila Mahabbah Allah ‘Ala at-Tahqiq, berkata: “Wajib atas setiap orang muslim menjaga Islamnya, dan memeliharanya dari segala perkara yang dapat merusaknya, membatalkannya, dan memutuskannya; yaitu riddah --semoga kita dilindungi oleh Allah darinya--. Dan sungguh di zaman sekarang ini telah banyak orang yang menganggap remeh dalam berkata-kata hingga telah keluar dari sebagian mereka kata-kata yang telah mengeluarkan mereka dari Islam. Ironisnya, mereka tidak menganggap hal itu sebagai dosa, terlebih menganggapnya sebagai kekufuran”.


قال مختصره الإمام المحدث الشيخ عبد الله بن الهرري (ت 1429 هـ) ص/14: " وذلك مصداقُ قوله صلى الله عليه وسلم :" إن العبد ليتكلم بالكلمة لا يرى بها بأسًا يهوي بها في النار سبعين خريفًا" أي مسافة سبعين عامًا في النـزول وذلك منتهى جهنم وهو خاصٌ بالكفار. والحديث رواه الترمذي وحسَّنَه. وفي معناه حديث رواه البخاري ومسلم، وهذا الحديث دليل على أنه لا يشترط في الوقوع في الكفر معرفة الحكم ولا انشراح الصدر ولا اعتقاد معنى اللفظ."اهـ

Al-Imam al-Hafizh Abdullah ibn Muhammad al-Harari (w 1429 H), dalam kitab Mukhtashar Sullam at-Taufiq, h. 14, berkata: “--bahwa menganggap remeh kata-kata kufur dapat mengeluarkan seseorang dari Islamnya-- hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah: “Sesungguhnya bila seseorang berkata-kata dengan kata-kata (kufur) walaupun dia tidak menganggap hal itu sebagai keburukan maka karena ucapannya tersebut ia akan masuk ke dalam neraka hingga dasarnya --yang jarak permukaan dengan dasarnya- adalah selama 70 tahun”. Artinya, ia akan masuk ke dalam neraka hingga ke dasarnya yang jarak hingga dasarnya tersebut adalah 70 tahun, dan dasar neraka adalah khusus sebagai tempat bagi orang-orang kafir. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia mengatakan ini hadits Hasan. Hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini merupakan dalil bahwa terjatuh dalam kufur tidak disyaratkan harus mengetahui hukumnya, juga tidak disyaratkan bahwa hatinya benar-benar bertujuan keluar dari Islam, serta juga tidak disyaratkan bahwa ia harus meyakini bahwa kata-kata tersebut dapat mengeluarkan dirinya dari Islam”. (Artinya, secara mutlak dengan hanya berkata-kata kufur; seseorang menjadi kafir/keluar dari Islam).


وقال السيد البكري الدمياطي (ت 1310هـ) في إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين( م2/ج4/133): "واعلم أنه يجري على ألسنة العامة جملة من أنواع الكفر من غير أن يعلموا أنها كذلك فيجب على أهل العلم أن يبينوا لهم ذلك لعلهم يجتنبونه إذا علموه لئلا تحبط أعمالهم ويخلدون في أعظم العذاب، وأشد العقاب، ومعرفة ذلك أمر مهمّ جدًا، وذلك لأن من لم يعرف الشرّ يقع فيه وهو لا يدري، وكل شرّ سببه الجهل، وكل خير سببه العلم، فهو النور المبين، والجهل بئس القرين"اهـ

As-Sayyid al-Bakri ad-Dimyathi (w 1310 H) dalam kitab I’anah ath-Thalibin ‘Ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, vol. 2, j. 4, h. 133, berkata: “Ketahuilah bahwa banyak orang-orang awam yang dengan lidahnya telah berkata-kata kufur tanpa mereka ketahui bahwa sebenarnya hal itu merupakan kekufuran (dan menjatuhkan mereka di dalamnya). Maka wajib atas seorang yang memiliki ilmu untuk menjelaskan bagi mereka perkara-perkara kufur tersebut supaya bila mereka mengetahinya maka mereka akan menghindarinya, dan dengan demikian maka amalan mereka tidak menjadi sia-sia, serta mereka tidak dikekalkan di dalam neraka (bersama orang-orang kafir) dalam siksaan besar dan adzab yang sangat pedih. Sesungguhnya mengenal masalah-masalah kufur itu adalah perkara yang sangat penting, karena seorang yang tidak mengetahui keburukan maka sadar atau tidak ia pasti akan terjatuh di dalamnya. Dan sungguh setiap keburukan itu pangkalnya (sebab utamnya) adalah kebodohan (tidak memiliki ilmu), dan setiap kebaikan itu pangkalnya adalah ilmu, maka ilmu adalah petunjuk yang sangat nyata terhadap segala kebaikan, dan kebodohan adalah seburuk-buruknya teman (untuk kita hindari)”.


ويقول الحافظ الفقيه محمد بن محمد الحسيني الزبيدي الشهير بمرتضى (ت 1205هـ) في كتابه اتحاف السادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين،ج5/333، ما نصه: "وقد ألف فيها( الردة) غير واحد من الأئمة من المذاهب الأربعة رسائل وأكثروا في أحكامها"اهـ

Al-Imam al-Hafizh al-Faqih Muhammad ibn Muhammad al-Husaini az-Zabidi yang lebih dikenal dengan sebutan Mutadla az-Zabidi (w 1205 H) dalam kitab Ithaf as-Sadah al-Muttaqin Bi Syarh Ihya’ ‘Ulumiddin, j. 5, h. 333, menuliskan: “Sangat banyak sekali para Imam terkemuka dari ulama empat madzhab yang telah menuliskan berbagai risalah/kitab dalam menjelaskan masalah riddah dan hukum-hukumnya”.


الحنفية
قال الفقيه الحنفي محمد أمين الشهير بابن عابدين (ت1252هـ) في كتاب رد المحتار على الدر المختار شرح تنوير الأبصار، ج6/354، باب المرتد: شرعا الراجع عن دين الإسلام، وركنها إجراء كلمة الكفر على اللسان بعد الإيمان. هذا بالنسبة إلى الظاهر الذي يحكم به الحاكم، وإلا فقد تكون بدونه كما لو عرض له اعتقاد باطل أو نوى أن يكفر بعد حين "اهـ.

Penjelasan Para Ulama Madzhab Hanafi
Salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi; yaitu al-Imam Muhmammad Amin yang lebih dikenal dengan nama Ibn Abidin (w 1252 H) dalam kitab karyanya berjudul Radd al-Muhtar ‘Ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, j. 6, h. 354, berkata: “Bab menjelaskan seorang yang murtad. Dalam tinjauan syari’at orang yang murtad adalah orang yang memutuskan/keluar Islam. Sebab utamanya adalah karena kata-kata kufur yang diucapkan dengan lidahnya. Inilah penyebab utama yang nampak secara zahir; di mana seorang hakim harus menetapkan hukum kafir terhadap orang yang mengucapkan kata-kata kufur tersebut. Selain dengan kata-kata kufur kekufuran ini dapat terjadi karena sebab lainnya, seperti orang yang berkeyakinan rusak, atau seorang yang berniat (dalam hati) untuk menjadi kafir di masa mendatang; maka ia menjadi kafir saat itu pula (artinya saat ia meletakan niat untuk menjadi kafir)”.


وقال البدر الرشيد الحنفي (ت 768هـ) في رسالة له في بيان الألفاظ الكفرية ص/19:" من كفر بلسانه طائعا وقلبه على الإيمان إنه كافر ولا ينفعه ما في قلبه ولا يكون عند الله مؤمنا لأن الكافر إنما يعرف من المؤمن بما ينطق به فإن نطق بالكفر كان كافرا عندنا وعند الله "اهـ .

Al-Imam Badr ar-Rasyid al-Hanafi (w 768 H) dalam karyanya berjudul Risalah Fi Bayan al-Alfazh al-Kufriyyah, h. 19, berkata: “Barangsiapa mengucapkan kata-kata kufur dengan lidahnya dan tanpa ada yang memaksanya (artinya bukan dibawah ancaman bunuh), walaupun hatinya merasa tetap dalam iman; maka sesungguhnya orang ini adalah seorang kafir. Dan apa yang ada dalam hatinya tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi dirinya. Orang semacam ini bagi Allah adalah seorang yang kafir, oleh karena sesungguhnya seorang mukmin itu diketahui bahwa ia seorang mukmin adalah dari apa yang diucapkannya, dengan demikian apa bila ia berkata-kata kufur maka sungguh ia telah menjadi kafir; menurut kita dan menurut Allah”.


وقال الشيخ ملا علي القاري الحنفي (ت1014 هـ) في شرح كتاب الفقه الأكبر للإمام أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي، ص/274:" ثم اعلم أنه إذا تكلم بكلمة الكفر عالما بمعناها ولا يعتقد معناها لكن صدرت عنه من غير إكراه بل مع طواعية في تأديته فإنه يحكم عليه بالكفر"اهـ.

Syekh Mulla Ali al-Qari’ al-Hanafi (w 1014 H) dalam kitab Syarh al-Fiqh al-Akbar (al-Fiqh al-Akbar adalah karya al-Imam Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufi, w 150 H), pada h. 274, berkata: “Ketahuilah, bila seseorang berkata-kata kufur, ia mengetahui makna kata-kata kufur tersebut; --walaupun ia tidak meyakininya sebagai kekufuran--, lalu kata-kata kufur ini terjadi dari dirinya bukan karena paksaan tetapi terjadi dengan keinginannya sendiri (artinya dalam keadaan normal tanpa paksaan dengan ancaman bunuh) maka orang ini dihukumi sebagai orang kafir”.


وجاء في كتاب الفتاوى الهندية في مذهب الإمام أبي حنيفة، (قام بتأليفها جماعة من علماء الهند برئاسة الشيخ نظام الدين البلخي بأمر من سلطان الهند أبي المظفر محيى الدين محمد أورنك زيب) ج2/259 و261 ما نصه:"يكفر بإثبات المكان لله تعالى"، "وكذا إذا قيل لرجل: ألا تخشى الله تعالى، فقال في حالة الغضب: لا، يصير كافرا،كذا في فتاوى قاضيخان"اهـ

Dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah, kitab fiqih dalam madzhab Hanafi ditulis oleh kumpulan ulama India yang diketuai oleh Syekh Nizhamuddin al-Balkhi dengan intruksi langsung dari penguasa India pada masanya; yaitu Abu al-Muzhaffar Muhyiddin Muhammad Urnakzib, pada j. 2, h. 259-261, tertulis sebagai berikut: “Orang yang menetapkan tempat bagi Allah telah menjadi kafir. Demikian pula jika ada seorang yang berkata kepadanya: “Tidakkah engkau merasa takut kepada Allah? Lalu dalam keadaan marah orang ini menjawab: “Tidak”, maka ia telah menjadi kafir. Seperti inilah pula yang telah dituliskan dalam kitab Fatawa Qadlikhan”.


وقال الإمام محمد بن أحمد السرخسي الحنفي (ت 483 هـ )في كتابه المبسوط، في المجلد الثالث ج5/49، ما نصه:"باب نكاح المرتد: وإذا ارتد المسلم بانت منه امرأته مسلمة كانت أو كتابية دخل بها أو لم يدخل بها عندنا" اهـ

Al-Imam Muhammad ibn Ahmad as-Sarakhsi al-Hanafi (w 483 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Mabsuth, vol. 3, j. 5, h. 49, menuliskan: “Bab tentang nikah seorang yang murtad. Seorang muslim apa bila ia murtad/keluar dari Islam maka menurut kami (ulama madzhab Hanafi) istrinya menjadi terpisah darinya (artinya; rusak tali pernikahannya), baik istrinya tersebut seorang muslimah atau seorang kitabiyyah, serta sama halnya istrinya tersebut telah disetubuhi atau belum”.


وقال الإمام عبد الله بن أحمد النسفي (ت 701 هـ) في كنـز الدقائق،كتاب السير :" أَجْمَعَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّ الرِدة تُبْطِلُ عِصْمَةَ النِّكَاحِ وَتَقَعُ الْفُرْقَةُ بَيْنَهُمَا بِنَفْسِ الرِّدةِ" اهـ

Al-Imam Abdullah ibn Ahmad an-Nasafi (w 701 H) dalam kitab Kanz ad-Daqa’iq dalam pembahasan Kitab as-Siyar, berkata: “Seluruh sahabat kami (ulama madzhab Hanafi) telah sepakat bahwa ridah/kufur (keluar dari Islam) dapat merusak tali pernikahan, dan dengan hanya riddah itu sendiri maka dua orang suami istri menjadi terpisah”.


وقال الشيخ عبد الغني الغنيمي الدمشقي الميداني الحنفي (ت 1298هـ) في اللباب في شرح الكتاب، ج3/28، ما نصه: "وإذا ارتد أحد الزوجين عن الإسلام وقعت الفرقة بينهما بغير طلاقٍ "اهـ

Syekh Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Damasyqi al-Maidani al-Hanafi (w 1298 H) dalam kita al-Lubab Fi Syarh al-Kitab, j. 3, h. 28, berkata: “Jika salah seorang dari suami istri menjadi murad/keluar dari Islam maka --secara otomatis terjadi perpisahan antara keduanya-- yang bukan karena talaq/cerai”.


وقال الشيخ عبد الغني النابلسي الحنفي (1143هـ) في كتاب الفتح الرباني والفيض الرحماني ص/124، ما نصه :" وأما أقسام الكفر فهي بحسب الشرع ثلاثة أقسام ترجع جميع أنواع الكفر إليها، وهي: التشبيه، والتعطيل، والتكذيب... وأما التشبيه: فهو الاعتقاد بأن الله تعالى يشبه شيئًا من خلقه، كالذين يعتقدون أن الله تعالى جسمٌ فوق العرش، أو يعتقدون أن له يدَين بمعنى الجارحتين، وأن له الصورة الفلانية أو على الكيفية الفلانية، أو أنه نور يتصوره العقل، أو أنه في السماء، أو في جهة من الجهات الست، أو أنه في مكان من الأماكن، أو في جميع الأماكن، أو أنه ملأ السموات والأرض، أو أنَّ له الحلول في شىء من الأشياء، أو في جميع الأشياء، أو أنه متحد بشىء من الأشياء، أو في جميع الأشياء، أو أن الأشياء منحلَّةٌ منه، أو شيئًا منها. وجميع ذلك كفر صريح والعياذ بالله تعالى، وسببه الجهل بمعرفة الأمر على ما هو عليه" اهـ.

Syekh Abdul Ghani an-Nabulsi al-Hanafi (w 1143 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Fath ar-Rabbani Wa al-Faidl ar-Rahmani, h. 124, berkata: “Adapun pembagian kufur dalam tinjauan syari’at terbagi kepada tiga bagian, di mana setiap macam dan bentuk kufur kembali kepada tiga bagian ini; yaitu Tasybih, Ta’thil dan takdzib. Tasybih (yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) seperti berkeyakinan bahwa Allah menyerupai sesuatu dari makhluk-Nya seperti mereka yang berkeyakinan bahwa Allah adalah benda yang duduk di atas arsy, atau berkeyakinan bahwa Allah memiliki dua tangan dalam makna anggota badan, atau bahwa Allah seperti bentuk si fulan, atau memiliki sifat seperti sifat si fulan, atau berkeyakinan bahwa Allah adalah sinar yang dapat dibayangkan oleh akal, atau berkeyakinan bahwa Allah berada di langit, atau bahwa Allah berada pada arah di antara arah yang enam (atas, bawah, depan belakang, samping kanan dan samping kiri), atau berkeyakinan bahwa Allah bertempat di antara beberapa tempat, atau berada di seluruh tempat, atau berkeyakinan bahwa Allah memenuhi seluruh lapisan langit dan bumi, atau berkeyakinan bahwa Allah bertempat/menetap di dalam sesuatu di antara makhluk-makhluk-Nya, atau menetap di dalam segala sesuatu, atau berkeyakinan bahwa Allah menyatu dengan sebagian makhluk-Nya, atau menyetu dengan seluruh makhluk-Nya, atau berkeyakinan bahwa ada sesuatu atau segala sesuatu dari makhluk Allah menyatu dengan-Nya; maka semua ini adalah jelas sebagai kekufuran, --semoga kita terlindung darinya--. Penyebab utamanya adalah karena kebodohan terhadap perkara-perkara pokok aqidah yang sebenarnya wajib ia ketahui”.


المالكية
قال القاضي عياض اليحصبي المالكي (ت 544 هـ) في كتابه الشفا ج2/214 الباب الأول في بيان ما هو في حقه صلى الله عليه وسلم سبٌ أو نقص ٌ من تعرض أو نصٍ: من سب النبي صلى الله عليه وسلم أو عابه أو ألحق به نقصا في نفسه أو نسبه أو دينه أو خصلة من خصاله أو عرَّضَ به أو شبهه بشىء على طريق السب له أو الإزراء عليه أو التصغير لشأنه أو الغض منه والعيب له فهو ساب له... قال محمد بن سنحون أجمع العلماء أن شاتم النبي صلى الله عليه وسلم المنتقص له كافر والوعيد جار عليه بعذاب الله له ... ومن شك في كفره وعذابه كفر."اهـ

Penjelasan Para Ulama Madzhab Maliki
Al-Imam al-Qadli Iyadl al-Maliki (w 544 H) dalam kitab karyanya berjudul asy-Sifa’ Bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, j. 2, h. 214, menuliskan: “Bab pertama; Penjelasan tentang mencaci-maki atau merendahkan Rasulullah (baik dalam bentuk kata-kata atau tulisan). Barangsiapa mencaci-maki Rasulullah, mencelanya, menyandarkan kerendahan/kekurangan/aib kepadanya; baik pada diri beliau sendiri, atau agamanya/ajarannya/akhlaknya, atau pada sifat dari sifat-sifatnya, atau merendahkan kehormatannya, atau menyerupakannnya dengan sesuatu untuk tujuan menghinakannya, merendahkannya, mengecilkan keutamaannya, atau untuk tujuan berpaling darinya dan membuat aib baginya; maka orang semacam ini adalah orang yang mencaci Rasulullah, dan Ibn Syahnun berkata: Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa orang yang mencaci-maki Rasulullah dan menghinakannya maka ia telah kafir, dan orang semacam ini layak mendapatkan ancaman Allah untuk disiksa. Dan barangsiapa meragukan bahwa orang tersebut telah menjadi kafir dan berhak untuk mendapat siksa; maka orang ini juga telah menjadi kafir”.


وقال الشيخ أبو عبد الله محمد أحمد عليش المالكي مفتي الديار المصرية الأسبق (ت 1299هـ) في منح الجليل على مختصر العلامة خليل ج9/205 ما نصه: "وسواء كفر بقول صريح في الكفر كقوله كفر بالله أو برسول الله أو بالقرءان أو إلاله اثنان أو ثلاثة أو المسيح ابن الله أو العزير ابن الله أو بلفظ يقتضيه أي يستلزم اللفظ للكفر استلزاما بينا كجحد مشروعية شىء مجمع عليه معلوم من الدين بالضرورة، فإنه يستلزم تكذيب القرءان أو الرسول، وكاعتقاد جسمية الله وتحيزه..أو بفعل يتضمنه أي يستلزم الفعل الكفر استلزاما بينا كإلقاء أي رمي مصحف بشىء قذر"اهـ .

Syekh Abu Abdillah Muhammad Ahmad Illaisy al-Maliki, salah seorang ulama terkemuka mantan Mufti negara Mesir (w 1299 H) dalam kitab Minah al-Jalil ‘Ala Mukhtashar al-‘Allamah al-Khalil, j. 9, h. 205, berkata: “Sama halnya kufur tersebut terjadi dengan kata-kata yang jelas (sharih/jelas sebagai kata-kata kufur), seperti bila ia berkata “Saya kafir kafir kepada Allah”, atau “saya kafir kepada Rasulullah”, atau “saya kafir kepada al-Qur’an”, atau ia berkata: “Tuhan ada dua”, atau berkata: “al-Masih (Nabi Isa) adalah anak Allah”, atau berkata “Uzair adalah anak Allah”, atau berkata-kata dengan ucapan yang secara nyata menunjukan dan mejadikannya jatuh dalam kufur, seperti bila ia mengingkari sesuatu yang secara syari’at telah disepakati (ijma’) yang hukumnya telah pasti diketahui oleh setiap orang Islam (Ma’lum min ad-din bi adlarurah; seperti kewajiban shalat lima waktu, haram zina, haram mencuri dan lainnya), karena dengan demikian ia telah mendustakan al-Qur’an dan mendustakan Rasulullah. Termasuk contoh kufur dalam hal ini berkeyakinan bahwa Allah adalah benda, dan atau bahwa Dia memiliki tempat dan arah. Termasuk juga berbuat dengan perbuatan yang secara nyata menunjukan dan mejadikannya jatuh dalam kufur, seperti bila ia melempar/membuang al-Qur’an (atau bagian dari al-Qur’an) di tempat yang menjijikan”.


وقال أيضا في فتح العلي المالك في الفتوى على مذهب الإمام مالك، ج2/348: س: ما قولكم في رجل جرى على لسانه سب الدين ( أي دين الإسلام ) من غير قصد ( أي من غير قصد الخروج من الدين) هل يكفر ؟ فأجبت بما نصه : الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا محمد رسول الله، نعم ارتد، وفي المجموع ولا يعذر بجهل.اهـ
Syekh Muhammad Illaisy dalam kitab Fath al-‘Aliy al-Malik Fi al-Fatwa ‘Ala Madzhab al-Imam Malik, j. 2, h. 348, juga berkata: “Soal: Apa pendapat tuan tentang seseorang yang dengan lidahnya mengucapkan kata-kata cacian terhadap agama (agama Islam) tanpa ia bertujuan untuk keluar dari Islam itu sendiri, apakah karenanya ia menjadi kafir? Aku Jawab; --Segala puji bagi Allah, shalawat dalam semoga selalu tercurah atas tuan kita; Muhammad Rasulullah--, Benar, orang itu tersebut telah menjadi kafir. Dan dalam kitab al-Majmu’ disebutkan bahwa seseorang tidak dimaafkan walaupun ia bodoh --dalam msalah ini--”.


الشافعية
قال الإمام يحيى بن شرف النووي الشافعي (ت 676 هـ ) في كتاب منهاج الطالبين وعمدة المفتين، ص/293، ما نصه:" كتاب الردة: هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله استهزاء أو عنادًا أو اعتقادًا " اهـ

Penjelasan Para Ulama Madzhab Syafi'i
Al-Imam Yahya ibn Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i (w 676 H) dalam kitab Minhaj ath-Thalibin Wa ‘Umdah al-Muftin, h. 293, berkata: “Kitab tentang riddah/kufur. Ridah adalah memutuskan Islam, baik karena niat, karena perbuatan, atau karena perkataan, dan sama halnya ia mengatakannya untuk tujuan menghinakan, atau karena mengingkari, dan atau karena meyakini (kata-kata kufur tersebut”.


وقال أيضا في الروضة ج10/52 :" وقال أي الشافعي في موضع إذا أتى بالشهادتين صار مسلما"اهـ وقال في كتاب الكفارات ج8/282:" المذهب الذي قطع به الجمهور أن كلمتي الشهادتين لا بد منهما ولا يحصل الإسلام إلا بهما "اهـ

Dalam kitab Raudlah ath-Thalibin, j. 10, h. 52, al-Imam an-Nawawi berkata: “Di suatu bagian (tulisannya); Imam Syafi’i berkata bahwa orang murtad ini bila mendatangkan/mengucapkan dua kalimat syahadat maka ia menjadi muslim”.
Dalam kitab al-Kaffarat, j. 8, h. 282, al-Imam an-Nawawi berkata: “Pandapat yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa dua kalimat syahadat wajib didatangkan/diucapkan oleh seorang yang murtad, dan bahwa ia tidak menjadi muslim kembali kecuali dengan dua kalimat syahadat ini”.


وقال الشيخ تقي الدين أبو بكر بن محمد الحصني الشافعي من أهل القرن التاسع الهجري في "كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار" ص/200، ما نصه: فصل في الردة: وفي الشرع الرجوع عن الإسلام إلى الكفر وقطع الإسلام، ويحصل تارة بالقول وتارة بالفعل وتارة بالاعتقاد، وكل واحد من هذه الأنواع الثلاثة فيه مسائل لا تكاد تحصر، فنذكر من كل نبذة ما يعرف بها غيره: أما القول: ولو سب نبيا من الأنبياء أو استخف به، فإنه يكفر بالإجماع. ولو قال لمسلم يا كافر بلا تأويل كفر، لأنه سمى الإسلام كفرا. وأما الكفر بالفعل فكالسجود للصنم والشمس والقمر وإلقاء المصحف في القاذورات والسحر الذي فيه عبادة الشمس. ولو فعل فعلا أجمع المسلمون على أنه لا يصدر إلا من كافر، وإن كان مصرحا بالإسلام مع فعله. وأما الكفر بالاعتقاد فكثير جدا فمن اعتقد قدم العالم أو حدوث الصانع أو اعتقد نفي ما هو ثابت لله تعالى بالإجماع أو أثبت ما هو منفى عنه بالإجماع كالألوان والاتصال والانفصال كان كافرا، أو استحل ما هو حرام بالإجماع، أو حرم حلالا بالإجماع أو اعتقد وجوب ما ليس بواجب كفر أو نفى وجوب شىء مجمع عليه علم من الدين بالضرورة كفر ..النووي جزم في صفة الصلاة من شرح المهذب بتكفير المجسمة، قلت: وهو الصواب الذي لا محيد عنه إذ فيه مخالفة صريح القرءان"اهـ.

Syekh Taqiyyuddin Abu Bakr ibn Muhammad al-Hushni asy-Syafi’i, salah seorang ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i yang hidup di abad sembilan (9) hijriyah, dalam kitab Kifayah al-Akhyar Fi Hall Ghayah al-Ikhtishar, h. 200, berkata: “Pasal; Tentang riddah. Riddah dalam pengertian syari’at adalah kembali dari Islam kepada kufur, dan memutuskan Islam tersebut. Riddah ini kadang terjadi karena ucapan, kadang karena perbuatan, dan kadang karena kayakinan. Setiap satu bagian dari tiga macam kufur ini memiliki cabang/contoh yang sangat banyak sekali tidak terhingga, berikut ini kita sebutkan beberapa contoh supaya kita bisa mengetahui contoh-contoh lainnya yang serupa dengannya yang tidak kita sebutkan di sini. Kufur perkataan contohnya seorang yang mencaci-maki salah seorang Nabi dari para Nabi Allah (yang telah disepakati kenabiannya), dan atau merendahkannya; maka orang ini telah kafir dengan kesepakan ulama (ijma’). Contoh lainnya bila seseorang berkata kepada sesama muslim tanpa memiliki takwil (tanpa alasan yang dapat dibenarkan dalam syari’at); “Wahai orang kafir!!”, maka yang memanggil tersebut menjadi kafir, karena dengan demikian ia telah menamkan ke-Islam-an seseorang sebagai kekufuran. Kufur fi’li (kufur karena perbuatan) contohnya seperti sujud kepada berhala, matahari, bulan, atau melemparkan/membuang al-Qur’an di tempat yang menjijikan, dan praktek sihir dengan jalan menyembah matahari. Contoh lainnya bila ia berbuat suatu perbutan kufur yang nyata-nyata hanya dilakukan oleh orang-orang kafir; maka ia menjadi kafir, sekalipun saat melakukannya ia merasa bahwa diri seorang muslim”. Adapun kufur I’tiqadi (kufur karena keyakinan rusak) contohnya sangat banyak sekali, di antaranya seperti orang yang berkeyakinan bahwa alam ini (segala sesuatu selain Allah) tidak memiliki permulaan, atau menafikan/mengingkari sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati bagi Allah (seperti sifat wujud [Allah maha ada], qidam [tanpa permulaan], baqa’ [tanpa penghabisan], sama’ (bahwa Allah maha mendengar], dan lainnya), atau sebaliknya menetapka sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati ketiadaannya dari Allah; seperti warna, menempel, berpisah (dan berbagai sifat benda lainnya); maka orang ini telah menjadi kafir. Contoh lainnya bila ia menghalalkan sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati keharamannya (seperti zina, membunuh tanpa hak, mencuri, dan lainnya), atau sebaliknya mengharamkan sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati kehalalannya (seperti nikah, jual beli, dan lainnya), atau berkeyakinan wajib terhadap sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati bukan sebagai perkara wajib; maka orang ini telah menjadi kafir. Contoh lainnya bila seseorang mengingkari sesuatu yang secara ijma’ telah disepakati kewajibannya serta telah diketahui kewajiban tersebut oleh seluruh orang Islam (seperti shalat lima waktu); maka ia telah menjadi kafir. Kemudian Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah al-Muhadz-dzab dalam menjelasan tatacara shalat bahwa kaum Mujassimah (kaum yang mengatakan bahwa Allah adalah benda; memiliki bentuk dan ukuran) adalah orang-orang yang harus dikafirkan. Aku (Abu Bakr al-Hushni) katakan; Inilah kebenaran yang tidak dapat diganggugugat (artinya bahwa kaum Mujassimah adalah orang-orang kafir), oleh karena keyakinan demikian sama saja dengan menyalahi al-Qur’an (yang telah jelas menetapkan bahwa Allah tidak menyerupai suatu apapun dari makhluk-Nya)”.


وقال الإمام الشافعي (ت204هـ) في كتابه الأم ج6/160، في باب حال المرتد وزوجة المرتد:" وإذا ارتد الرجل عن الإسلام وله زوجة، أو أمراة عن الإسلام ولها زوج... لا تقع الفرقة بينهما حتى تمضي عدة الزوجة قبل يتوب ويرجع إلى الإسلام فإذا انقضت عدتها قبل يتوب فقد بانت منه ولا سبيل له عليها وبينونتها منه فسخ بلا طلاق"اهـ

Al-Imam Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (w 204 H), Imam perintis madzhab Syafi’i, dalam kitab al-Umm, j. 6, h. 160, dalam menjelaskan keadaan/hukum seorang yang murtad dan istri seorang yang murtad, berkata: “Jika seseorang menjadi murtad/keluar dari Islam dan ia memiliki istri, atau jika seorang perempuan keluar dari Islam dan ia memiliki seorang suami; maka pasangan ini menjadi terpisahkan (artinya secara otomatis manjadi rusak tali pernikahannya). Dan bila yang murtad ini kembali masuk Islam sebelum habis masa iddah --istrinya-- (yaitu 3 kali suci) maka keduanya kembali menjadi pasangan suami istri (tanpa harus membuat akad nikah yang baru). Namun bila salah satunya belum masuk Islam kembali hingga habis masa iddah --si istri-- (yaitu 3 kali suci); maka terpisahlah antara pasangan suami istri ini, dan pisah di sini karena rusak (tali pernikahannya) bukan karena talaq/cerai”. (Penjelasan; Bila salah satunya masuk Islam kembali setelah habis masa iddah lalu hendak membangun rumah tangga kembali maka harus membuat akad nikah yang baru).


وقال تاج الدين السبكي (ت771 هـ) في طبقاته ج1/91 ما نصه:" ولا خلاف عند الأشعري وأصحابه بل وسائر المسلمين أن من تلفظ بالكفر أو فعل أفعال الكفر أنه كافر بالله العظيم مخلد في النار وإن عرف قلبه " اهـ.

Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab ibn Ali as-Subki (w 771 H) dalam kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra, j. 1, h. 91, berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat antara Imam al-Asy’ari dan para ulama pengikutnya, bahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara segenap orang Islam bahwa seorang yang berkata-kata kufur atau berbuat perbuatan kufur; maka ia telah kafir kepada Allah yang Maha Agung, ia akan dikekalkan di dalam neraka, sekalipun hatinya mengingkari itu (artinya; sekali hatinya tidak berniat keluar dari Islam)”.


وقال الشيخ محمد بن عمر نووي الجاوي البنتني (ت 1316 هـ) في كتاب مراح لبيد: "{وَمَن يَكْفُرْ بِٱلإيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ} أي ومن يكفر بشرائع الله وبتكاليفه فقد بطل ثواب عمله الصالح سواء عاد إلى الإسلام أولاً "اهـ.

Syekh Muhammad ibn Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani (w 1316 H) dalam kitab tafsir yang dikenal dengan at-Tafsir al-Munir atau dikenal dengan Tafsir Marah Labid, menuliskan: “Firman Allah:

وَمَن يَكْفُرْ بِٱلإيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (المائدة: 5)

“Barangsiapa kufur dengan keimanan maka menjadi sia-sialah amalannya” (QS. Al-Ma’idah: 5). Artinya, bahwa seorang yang kafir kepada syari’at-syari’at Allah dan kafir kepada ajaran-ajaran-Nya (hukum-hukum-Nya) maka manjadi sia-sia seluruh amal salehnya, sama halnya setelah itu ia kembali kepada Islam atau tidak”.


الحنابلة
قال موفق الدين عبد الله بن أحمد ابن قدامة المقدسي الحنبلي (ت 620 هـ) في كتاب المقنع، صحيفة 307، ما نصه:"باب حكم المرتد: وهو الذي يكفر بعد إسلامه . فمن أشرك بالله أو جحد ربوبيته أو وحدانيته أو صفة من صفاته او اتخذ لله صاحبة أو ولدا أو جحد نبيا أو كتابا من كتب الله تعالى أو شيئا منه أو سب الله تعالى أو رسوله كفر. ومن جحد وجوب العبادات الخمس أو شيئا منها أو أحل الزنا أو الخمر أو شيئا من المحرمات الظاهرة المجمع عليها لجهل عرّف ذلك، وإن كان ممن لا يجهل ذلك كفر .

Penjelasan Para Ulama Madzhab Hanbali
Syekh Muwaffaquddin Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali (w 620 H), dalam kitab al-Mughni, h. 307, berkata: “Bab hukum orang murtad. Orang murtad ialah orang yang menjadi kafir setelah Islam. Maka barangsiapa menyekutukan Allah, atau mengingkari ketuhanan-Nya, atau keesaan-Nya (artinya bahwa Allah tidak menyerupai segala apapun dari makhluk-Nya), atau mengingkari salah satu sifat-dari sifat-sifat-Nya, atau menjadikan bagi-Nya seorang istri, atua seorang anak, atau mengingkari seorang Nabi (yang telah disepakati kenabiannya), atau mengingkari salah satu kitab dari kitab-kitab Allah (yang diturunkan kepada sebagian Nabi-Nya), atau mengingkari sesuatu yang (nyata) sebagai bagian dari kitab-Nya tersebut, atau mencaci-maki Allah, atau mencai-maki Rasul-Nya; maka orang tersebut telah menjadi kafir. Dan barangsiapa mengingkari kewajiban shalat lima waktu, atau sesuatu yang jelas merupakan bagian dari shalat lima waktu tersebut, atau menghalalkan perbuatan zina, atau khamar, atau menghalalkan beberapa perkara yang nyata sebagai perkara-perkara haram dan telah disepakati tentang keharamannya; maka jika karena (benar-benar) bodoh maka harus diajarkan kepadanya, namun jika ia telah tahu maka ia menjadi kafir”.


وقال الفقيه الحنبلي منصور بن إدريس البهوتي (ت 1051 هـ) في كتاب شرح منتهى الإرادات، ج3/386 ، ما نصه:" باب حكم المرتد، وهو لغة الراجع ،..وشرعا من كفر ولو مميزا بنطق أو اعتقاد أو فعل أو شك طوعا ولو كان هازلا بعد إسلامه "اهـ.

Syekh Manshur ibn Idris al-Buhuti, salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanbali (w 1051 H), dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat, j. 3, h. 386 H, berkata: “Bab hukum seorang murtad. Murtad dalam makna bahasa adalah seorang yang kembali (dari Islam). Dan menurut syari’at adalah seorang yang menjadi kafir; walaupun ia seorang yang berumur mumayyiz, yang kekufurannya tersebut terjadi karena kata-kata, keyakinan (rusak), perbuatan, atau karena ia ragu-ragu; yang itu semua terjadi tanpa adanya paksaan, walaupun itu semua terjadi pada dirinya dan dia dalam keadaan bercanda; (maka ia menjadi kafir) setelah ia dalam Islam”.


وقال أيضا في كشاف القناع عن متن الاقناع ج6/178 ما نصه: "وتوبة المرتد إسلامه بأن يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ... وهذا يثبت به إسلام الكافر الأصلي فكذا المرتد"اهـ

Dalam kitab Kasy-syaf al-Qina’ ‘An Matn al-Iqna’, j. 6, h. 178, Syekh al-Buhuti berkata: “Taubat seorang yang murtad adalah dengan masuk Islam kembali dengan mengucapkan dua kalimat syahadat (Asyhadu an La Ilaha Illallah Wa Asyhadu Anna Muhammad Rasulullah). Hanya dengan jalan (mengucapkan dua syahadat ini) seorang kafir asli (yaitu seorang yang sebelumnya tidak pernah kafir) menjadi tetap (dianggap benar) keimananya, maka demikian pula hanya dengan jalan ini (mengucapkan dua kalimat syahadat) seorang murtad menjadi sah Islamnya”.


وقال الشيخ محمد بن بدر الدين بن بلبان الدمشقي الحنبلي (ت1083هـ) في كتاب مختصر الافادات في ربع العبادات والآداب وزيادات، ص/514 ما نصه:" فصل في المرتد: وهو من كَفَرَ ولو مميزا طوعا ولو هازلاً بعد إسلامه "اهـ.

Syekh Muhammad ibn Badriddin ibn Balibban ad-Damasyqi al-Hanbali (w 1083 H) dalam kitab Mukhtashar al-Ibadat Fi Rub’i al-‘Ibadat Wa al-Adab Wa Ziyadat, h. 514, berkata: “Pasal; Tentang hukum seorang murtad. Seorang yang murtad ialah seorang yang menjadi kafir/keluar dari Islam walaupun ia seorang yang baru berumur mumayyiz; tanpa ada yang memaksanya, walaupun kejadian kufur tersebut dalam keadaan bercanda; (maka ia menjadi kafir) setelah ia dalam Islam”.


وقال زين الدين أبو الفرج عبد الرحمن بن شهاب الدين بن أحمد ابن رجب الحنبلي (ت 795 هـ) في كتاب جامع العلوم والحكم، ص/148، الحديث السادس عشر: " فأما ما كان من كفر أو ردة أو قتل نفس أو أخذ مال بغير حق ونحو ذلك فهذا لا يشك مسلم أنهم لم يريدوا أن الغضبان لا يؤاخذ به " اهـ.

Imam Zainuddin Abu al-Faraj Abdurrahman ibn Syihabiddin ibn Ahmad ibn Rajab al-Hanbali (w 795 H), dalam kitam Jami’ al-‘Ulum Wa al-Hikam, h. 148, pada hadits ke 16, berkata: “...adapun perkara yang terjadi; semacam kufur, riddah/keluar dari Islam, membunuh, mencuri tanpa hak, dan semacam itu; maka perkara-perkara ini tidak ada seorang muslim-pun yang meragukan bahwa kejadian itu semua walaupun terjadi saat seseorang dalam keadaan marah maka tetap saja ia dikenakan hukuman”.


قواعد مفيدة:
قال الفقهاء :
أ - من تلفظ بكلام كفر أو فعل فعلا كفريا أو اعتقد اعتقادا كفريا، وجهل أن ما حصل منه كفر لا يعذر بل يحكم بكفره، قاله القاضي عياض المالكي والشيخ ابن حجر الهيتمي الشافعي وكذلك عدد من فقهاء الحنفية .

Kaedah-Kaedah Yang Sangat Berfaedah:
Para ulama berkata:
A. Barangsiapa berkata-kata kufur (sharih/jelas), atau berbuat perbuatan kufur, atau meyakini keyakinan kufur; walaupun orang ini tidak mengetahui bahwa apa yang terjadi pada dirinya tersebut sebagai kekufuran maka orang seperti ini tidak dapat dimaafkan, ia tetap dihukumi telah menjadi kafir. Demikian inilah yang telah dinyatakan oleh al-Imam al-Qadli ‘Iyadl, Ibn Hajar al-Haitami, dan berbagai ulama lainnya dari ulama madzhab Hanafi.


ب- اللفظ الصريح لا يؤول، قال حبيب بن ربيع أحد كبار المالكية:" ادعاء التأويل في لفظ صراح لا يقبل"اهـ. نقله عنه القاضي عياض في الشفا [ ج2/217 ]. وقال إمام الحرمين عبد الملك الجويني (ت478 هـ) كما في نهاية المحتاج [ ج7/414 ]: " اتفق الأصوليون على أن من نطق بكلمة الردة وزعم أنه أضمر تورية كفّر ظاهرا وباطنا "اهـ وأقرهم على ذلك. يعني إن كانت توريته بعيدة، لأن التورية القريبة تدفع التكفير عن صاحبها لكون اللفظ غير صريح.

B. Ucapan kufur yang jelas (sharih) tidak dapat menerima takwil. Salah seorang ulama terkemuka dalam madzhab Maliki; yaitu Syekh Hubaib ibn Rabi’ berkata: “Mengaku-aku adanya takwil dalam dalam ucapan yang jelas dan nyata (sharih) maka pengakuannya tersebut tidak dapat diterima”. (Perkataan Syekh Hubaib ini dikutip oleh al-Imam al-Qadli ‘Iyadl dalam kitab asy-Syifa Bi Ta’rif Huquq al-musthafa, j. 2, h. 217).
Imam al-Haramain Abd al-Malik al-Juwaini (w 478 H), --sebagaimana dikutip dalam kitab Nihayah al-muhtaj, j. 7, h. 414--, berkata: “Para ulama ahli Ushul telah sepakat bahwa apa bila ada seorang berkata-kata kufur (yang jelas), walaupun ia mengaku bahwa kata-katanya tersebut mengandung makna lain yang jauh (Tauriyah) maka orang tersebut dikafirkan secara zahir dan batin”. Para ulama telah sepakat tentang kekufuran orang yang mengungkapkan kata-kata kufur seperti ini. Dan yang dimaksud tauriyah yang tidak dianggap dalam hal ini adalah pengakuan makna atau takwil yang sangat jauh dari makna zahirnya. Adapun tauriyah yang dianggap dekat maknanya; artinya takwil tersebut masih dalam kandungan makna zahirnya maka dalam hal ini seorang yang mengungkapkannya tidak dikafirkan; karena dengan demikian berarti ucapannya tersebut tidak dikategorikan ucapan yang sharih.

ج- وأما إن كان اللفظ ليس صريحا وإنما له أكثر من معنى، بعض معانيه كفري وبعضها غير كفر، لا يحكم على المتلفظ به بالكفر إلا إذا علم أنه أراد بهذا اللفظ المعنى الكفري.

C. Adapun jika kata-kata yang diucapkannya tersebut adalah kata-kata yang tidak sharih; artinya kata-kata yang mengandung banyak makna; sebagian maknanya ada yang kufur, dan sebagian lainnya bukan kufur; maka seorang yang mengucapkan kata-kata semacam ini tidak boleh dihukumi sebagai orang kafir; kecuali apa bila ia mengungkapkan kata-kata tersebut dan dia bertujuan dengan kata-katanya itu terhadap makna kufur, maka ia dihukumi kafir.


توبة المرتد
وأما توبة المرتد فهي الإقلاع عن الكفر فورا والنطق بالشهادتين بقول أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله، ولا ينفعه قول أستغفر الله قبل الشهادتين، كما نقل الإجماع على ذلك الإمام المجتهد أبو بكر بن المنذر المتوفى سنة 318 هـ. في كتابه الإجماع ص/144.

Taubat Orang Murtad
Adapun cara taubat bagi seorang yang murtad adalah dengan melepaskan kekufuran seketika itu pula dan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat; yaitu dengan mengatakan:

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

Tidak cukup dan tidak memberikan manfaat baginya jika ia hanya mengucapkan istigfar saja sebelum ia mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sebagaimana telah dikutip oleh Imam Mujtahid terkemuka; al-Imam Abu Bakr ibn al-Mundzir (w 318 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Ijma’, h. 144.


نصيحة
هذا وقد عد كثير من الفقهاء كالقاضي عياض المالكي المتوفى سنة 544هـ والفقيه بدر الرشيد الحنفي المتوفى سنة 768 هـ والفقيه يوسف الأردبيلي الشافعي المتوفى سنة 799 هـ وغيرهم أشياء كثيرة في بيان الألفاظ المكفرة نقلوها عن الأئمة فينبغي الإطلاع عليها فإن من لم يعرف الشر يقع فيه.

Nasehat
Para ulama terkemuka telah mengungkapkan banyak sekali dari contoh kata-kata yang merupakan kekufuran (al-Alfazh al-kufriyyah), di antaranya al-Qadli ‘Iyadl al-Maliki (w 544 H), Badr ar-Rasyid al-Hanafi; salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi (w 768 H), Yusuf al-Ardabili asy-Syafi’i; ulama terkemuka madzhab Syafi’i (w 799 H), dan para ulama terkemuka lainnya; di mana para ulama ini telah mengutip contoh kata-kata kufur tersebut dari para Imam dan Ulama terkemuka sebelumnya, dengan demikian wajib bagi kita mengenal dan mempelajari apa yang telah mereka tuliskan, karena sesungguhnya seorang yang tidak mengetahui keburukan maka mau tidak mau suatu saat ia pasti terjatuh di dalamnya.
Dikutip dari Catatan Abou Fateh II

Selasa, 25 Mei 2010

Orang inikah Yang Anda Agung-Agungkan : Muhammad ibn Abdul Wahhab dan Ibn Taimiyah

Muhammad bin Abdul Wahhab adalah saudara kandung syekh Sulaimin bin Abdul Wahhab. Beliau, syekh Sulaiman ini telah menyusun sebuah kitab yang berisi bantahan terhadap Muhammad ibn Abdul Wahhab yang berjudul: Fasbi al Khithab fi ar-Radd Ala Muhammad ibn Abdil Wahhab. Demikian juga syekh Ahmad Zaini Dahlan dalam kitab Fitnatu al Wahhabiyah, Syekh Abidin al Hanafi dalam Hasyiyah Raddu al mukhtar, Syekh Muhammad bin Sulaiman al Kurdi sebagaimana dikutip oleh pengarang kitab al Futuhat lslamiyah, Syekh Ibn Humaid an Najdi mufti madzhab Hambali di Makkah al Mukarramah dalam kitabnya as-Suhubul Waabilah 'Ala Dharaih al Hanabilah dan Syekh Ridwan al 'Adi Bibars as Syafi'i dalam kitabnya Raudhatul Muhtajin Li Ma'rijati Qawa'id ad din, Syekh Taufik Suqiyah ad Dimasqi dalam kitabnya Tabyiin al Haq wa as-Shawab bi ar-Radd 'ala A tba'i Muhammad ibn Abdul Wahhab dan Syekh Mushthafa as Syatthi dalam kitabnya an Nuqul as Syar’iyah fi ar Raddi 'ala al Wahhabiyah dan Syekh Abdul Qadir bin Muhammad bin Salim al Kailani dalam kitabnya an-Nafhah az-Zakiyah  fir Raddi 'Ala Syubahi al Wahhabiyah.

Ulama pada masa sekarang yang juga membantahnya adalah al Muhaddits Syekh Abdullah al Harari -semoga Allah merahmatinya dalam kitab al Maqalat as Sunniyah fi Kasyfi Dhalalat Ahmad Ibn Taimiyah dan selain mereka dari para ulama ahlussunnah.

Sedangkan Ibn Taimiyah maka kita cukup dengan apa yang dikatakan oleh Imam Taqiyuddin as Subki dalam kitab ar Rasail as Subkiyyah fir Raddi 'Ala Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim al Jauziyah: Dan dia (Ibn Taimiyyah) dipenjara dengan kesepakatan para ulama dan para penguasa, kemudian ia mengatakan: sesungguhnya dia menyalahi ijma' lebih dari 60 masalah dalam masalah ushul dan furu ', di antaranya adalah pengharamannya terhadap ziarah kubur nabi yang agung shallallahu 'alaihi wasallam, menisbatkan arah, batasan, tempat dan duduk kepada Allah ta'ala wal iyadhu billah dari kekufuran dan kesesatan. Apabila kita melihat sepintas pada perkataan -perkataan Wahhabiyah dan kesesatankesesatannya maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa mereka telah membikin agama baru akan tetapi mereka menamakannya dengan nama Islam. Di antara pendapat mereka yang menyalahi ajaran Islam, antara lain:
a. Mengingkari kenabian Adam, Syits dan Idris.
b. Mengkafirkan Hawa.
c. Mengatakan alam azali.
d. Mengatakan neraka fana '.
e. Menyerupakan Allah dengan makhlukNya.
f. Mengarakan Allah jisim.
g. Menisbatkan anggora badan bagi Allah, mempunyai batasan-batasan, tempat-tempat dan arah-arah.
h. Menisbatkan duduk dan sifat-sifat makhluk kepada Allah.

Sedangkan pandangan mereka terhadap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mereka menganggap beliau sekarang layaknya bangkai yang tidak boleh diziarahi karena tidak dapat memberi manfaat dan madharat. Mereka juga mengharamkan pada umat Islam bergembira, hanya sekedar gembira atau merayakan maulid Nabi 'alaihiwasallam.Bahkan, mereka menganggap sembelihan yang disembelih oleh umat Islam dalam maulid nabi yang mulia adalah sembelihan orang-orang musyrik yang haram untuk dimakan.

Mereka mengharamkan membaca shalawat kepada nabi dengan suara keras setelah adzan dan berpendapat bahwa hal itu lebih berat dosanya dan pada orang yang menikahi ibunya. Hal tersebut seperti dikatakan oleh juru bicara mereka dalam masjid Jami' al Daqaq di Syam. Mereka juga mcngkafirkan orang yang bertawassul kepada Allah dengan sayyidina Muhammad atau lainnya dari para nabi dan para wali dan para orang shalih.
Mereka mcmandang umat Islam sebagai orang-orang kafir musyrik karena mereka (umat Islam) tidak menganut madzhab mereka, mereka menghalalkan darah dan harta umat Islam di luar paham mereka.

Sejarah menjadi saksi kiprah mereka di jazirah Arab dan di timur Yordania. Bahkan para sahabat Nabi juga tidak luput dari cacian Ibn Taimiyah, ia mengatakan antara lain:
a. Abu Bakar masuk Islam ketika sudah tua tidak mengetahui apa yang dia ucapkan.
b. Ali masuk Islam di waktu masih kanak-kanak dan Islamnya anak kecil tidak sah.
c. Ali berperang untuk kekuasaan bukan untuk agama dan dia keliru dalam 17 masalah yang
    bertentangan dengan nash al Qur'an.
d. Menyalahkan Umar dalam satu masalah.

Sedangkan pandangan picik mereka terhadap para pendiri madzhab empat terlihat dan kata-kata yang sering mereka ucapkan; mereka laki-laki dan kami juga laki-laki, Sedangkan kelancangannya terhadap imam Syafi'i, Malik
dan Ahmad, sudah sangat jelas dan pembid'ahan mereka
terhadap orang yang bertawasul kepada Allah dengan para nabi dan para wali dan orang yang shalih dan ziarah
ke makam mereka, padahal Wahhabiyah mengetahui bahwa dalil akan diperbolehkannya tawassul terdapat dalam nash hadits. Sedangkan orang yang mengikuti salah
satu madzhab empat atau bertaklid kepadanya, ini menurut Wahhabiyah adalah inti kesyirikan.(7)

Tarekat sufi yang merupakan ajaran para wali dan suluk orang-orang yang bertakwa, menurut Wahhabiyah sebagai biang perpecahan umat Islam.(8)    Golongan Asy'ariyah dan Maturidiyah yang dinisbatkan kepada imam Ahlussunnah wal Jama'ah imam Abul Hasan al Asy'ari dan Abu Manshur al Maturidi dipandang oleh golongan Wahhabiyah dengan pandangan penuh dengki, kebencian dan pengkafiran.(9)  Karenanya, tidak heran jika mereka melecehkan para ulama Asy'ariyah seperti al Hafidz al Asqalani, al Nawawi, al Hakim dan panglima Muslim Shalahuddin al Ayyubi, dan yang lainnya. Mereka juga menganggap perbuatan Abdullah Ibnu Umar yang be rtabarruk dengan peninggalan Nabi yang mulia adalah sebuah tindakan syirik. Mereka juga mengkafirkan Bilal bin al Harits al Muzani yang berziarah ke makam Nabi 'alaihissalam.

Atas dasar pengetahuan mereka yang cekak dalam masalah agama sehingga mereka mcnamakan setiap perkara baru setelah Rasulullah adalah bid'ah sesat bahkan meskipun termasuk scsuatu yang sesuai dengan syara', sehingga mereka melarang adzan yang kedua pada
hari jum'at, berdzikir dengan menggunakan tasbih, halaqah-halaqah dzikir dan menghadirkan para masyayikh
untuk membaca al-Qur'an. Kebodohan mereka dengan hadits Rasulullah telah menyebabkan mereka mengharamkan sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah
seperti wudhu menggunakan air lebih satu mud (seukuran
dua telapak tangan orang yang sedang), mandi dengan air
lebih satu sha' (seukuran 4 mud), talqin mayyit, membaca
al Qur' an terhadap mayyit, mengiringi jenazah dengan menggunakan mobil dan lainnya.(10)

Dalam memahami nash al Qur'an mereka mengharamkan mentakwilnya nash-nashnya dan mereka lebih memilih makna dzahirnya meskipun hal itu menyebabkan pertentangan makna dalam al Qur'an. Ini mereka lakukan untuk menguatkan keyakinan mereka bahwa Allah ada kesamaan dengan MakhlukNya dan inilah penyimpangan mereka dalam memaknai al Qur'an.(11)

Mereka memandang bahwa perempuan semuanya aurat bahkan suaranya juga Aurat dan jika perempuan keluar dari rumah maka ia telah melakukan salah satu macam zina . Sungguh mereka mcmahami agama ini dengan pemahaman yang ekstrim (berlebih-lebihan).

Saudara muslim , sesungguhnya orang yang menipu manusia atas nama agama tidak boleh ditolerir. Bagaikan
penyakit lepra yang menggerogoti tubuh jika menggerogoti bagian tubuh maka harus diamputasi karena apabila dibiarkan maka penyakit itu akan menyebar ke seluruh tubuh. Karenanya, atas dasar pembelaan terhadap agama Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam kami suguhkan sebuah pembahasan yang menguak sedikit dari kesesatan Wahabiyah yang kami ambil dan kitab-kitab mereka, kutipan-kutipan mereka dan statemen-stateman mereka baik yang ditertulis ataupun tidak, bukan hanya sekedar klaim tanpa disertai bukti, akan tetapi kami sertakan bukti pada setiap poin dari kesesatan Wahhabiyah.

SILAHKAN AJUKAN GUGATAN ANDA YANG TIDAK SEPAHAM

Footnote:
(7) Tentang perkataan mcrek a bahwa tawassul syirik bisa dilihat dalam kitab yang berjudul "Kaifa Nafhamu al Tauhid" karya Muhammad Ahmad Basyamil (Jeddah), hal. 16, lihat juga kitab yang mereka anggap sebagai kitab
"Tauhid" karya Shalih ibn Fauzan (Riyadh), hal. 70. lihat juga Abu Bakr al Jazairi dalam kitabnya "'Aqidah al mukmin"hal. 144 . adapun larangan mereka terhadap ziarah kubur Nabi bisa dilihat dalam kitab yang berjudul "Fatawa Muhimmah" fatwa al 'Utsimin (Riyadh), hal. 149-150, juga fatwa Ibn Baz dalam kitabnya yang berjudul "al Tahqiq wa al ldhab Ii Katsirin  min Masail al
Hajj wa al 'Umrah" hal. 89. Adapun larangan mereka dalam bermadzhab bias dilihat dalam Muhammad Sulthan al Ma's humi al Makky, Hal al Muslim Mulzamun bit Tiba'i Madzhabin Mu'ayyanin ta'liq Salim aI Hilali h. 6 dia sebutkan bahwa orang yang bermadzhab harus disuruh bertaubat kalau tidak mau bertaubat maka dibu nuh, dan hal. 11 dia mengatakan: Apabila ditelusuri dengan seksama tentang permasalahan madzhab maka sesungguhnya madzhab tersebut berkembang dan menyebar karena bantuan musuh Islam.

(8) Menurut mereka tariqat shufi harus diperangi sebelum kira memerangi Yahudi dan Majusi, lihat kitab mereka "al Majmu’ al Mufid mim ‘Aqidah al Tauhid” karya Ali ibn Muhammad ibn Sinan (Riyadh: Maktab Dar al Fikr) hal. 102

(9) Lihat kitab mereka "Min Masyahiri al Mujaddidin fi al Islam: Ibn Taimiyah wa Muhammad ibn Abd al Wahhab " karangan Shalih ibn Fauzan, (Riyadh: al Riasah al 'Ammah lil Ifta'), hal. 32, lihat juga kitab mereka yang berjudul "Fath al Majid" karya Abd al Rahman Hasan ibn Muhammad ibn Abdullah, (Riyadh: Maktabah Dar al Salam), hal. 353

(10) Permasalahan-permasalahan di atas bisa dilihat dalam kitab mereka yang berjudul 'Taujihat Islamiyah" karya Muhammad Jamil Zainu yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Saudi Arabia.

(11) Menta'wil ayat mutasyabihat dalam al Qur'an menurut mereka sama dengan mengingkari sifat Allah, karenanya mereka menuduh ahlussunnah yang menta 'wil dengan sebutan "al Mu'aththilah", lihat kitab mereka "al
Qawaid al Mutsla“ karya al 'Utsaimin (Riyadh), hal. 45